Sosiologi hukum menjadi salah satu cabang kajian dalam keilmuan sosiologi. Prihal inilah sosiologi hukum menjadi ilmu pengetahuan yang mempelajari dan menjelaskan secara empiris mengenai analisis adanya suatu permasalahan hukum beserta definisi fenomena sosial lainnya yang ada di dalam masyarakat.
Adapun sosiologi hukum tidak hanya bebicara masalah hukum saja, namun bentuk penyimpangan sosial yang dilakukan individu dan kelompok dalam lingkungan sosial. Contohnya saja adanya renacana hukuman untuk para tindak pidata korupsi yang natabene sampai saat ini masyarakat menginginkan hukuman mati atau sumur hidup namun disisi lainnya kadangkala terdapat beragam kelemahan dari penegak hukumnya senidri.
Sosiologi Hukum
Sosiologi hukum bisa dikatakan sebagai bagian dariada gabungan dari dua kata yang berbeda arti. Kata sosiologi memiliki makna ilmu yang mempelajari tentang proses sosial dan interaksi sosial dalam masyarakat, sedangkan kata hukum menjadi salah satu sarana dalam melaksanakan perubahan sosial yang ada dalam masyarakat.
Sehingga atas dasar inilah sosiologi hukum adalah kajian dalam ilmu sosiologi yang membahas tentang berbagai penyebab masalah sosial berkaitan dengan hukum yang dialami oleh masyarakat luas, sehingga mengancam ketentraman yang selama ini sudah diciptakan.
Pengertian Sosiologi Hukum Menurut Para Ahli
Adapun definisi sosiologi hukum menurut para ahli, antara lain:
- Satjipto Raharjo, Sosiologi hukum adalah ilmu yang mempelajari hukum yang berdasarkan pada penerapan hukum dalam masyarakat.
- Donald Black, Sosiologi hukum adalah kajian yang membahas kaidah khusus yang berlaku dan dibutuhkan, guna menegakkan ketertiban dalam kehidupan masyarakat.
- David N. Schiff, Pengertian sosiologi hukum ialah studi dalam sosiologi yang membahas mengenai fenomena hukum secara spesifik yang berhubungan dengan masalah legal relation, termasuk proses interaksi, abolisasi dan konstruksi sosial.
- Soetandyo Wignjosoebroto, Sosiologi hukum adalah kajian sosiologi yang memusatkan perhatiannya pada masalah hukum sebagaimana terwujud sebagai bagian dari kehidupan masyarakat.
- Otje Salman, Sosiologi hukum merupakan ilmu yang mempelajari tentang interaksi antara hukum dengan gejala sosial lainnya secara empiris analitis.
- Satjipto Raharjo, Sosiologi hukum adalah pengetahuan hukum terhadap perilaku masyarakat dalam konteks sosialnya.
- Soerjono Soekanto, Sosiologi hukum diartikan sebagai suatu cabang ilmu pengetahuan yang secara analitis dan empiris menganalisis dan mempelajari hubungan timbal balik antara hukum dengan gejala sosial lainnya.
Contoh Kajian Sosiologi Hukum
Adapun contoh kajian sosiologi hukum secara umum yang kerapkali ditemukan dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, antara lain;
- Kasus korupsi E-KTP yang dilakukan oleh oknum pemerintah. Hukum yang diberikan dalam kasus ini adalah berlandaskan kepada Undang-Undang karena tindakan yang dilakukan berdampak besar dan merugikan masyarakat luas.
- Pembunuhan berencana yang dilakukan seorang individu terhadap satu keluarga yang berawal dari rasa dendam akibat sering dicemooh oleh satu keluarga tersebut.
- Kasus penyebaran berita hoax yang dilakukan oleh beberapa oknum untuk menjatuhkan calon gubernur, dengan tujuan agar masyarakat tidak memilih calon tersebut saat pemilihan nanti.
- Kasus penyelewengan dana haji yang dilakukan oleh perusahaan jasa agen perjalanan yang melibatkan beberapa pihak.
- Penjatuhan vonis 5 tahun penjara kepada nenek berusia 60 tahun yang dituduh mencuri di sebuah ladang dinilai tidak adil dengan penjatuhan vonis kepada koruptor yang hanya diberi hukuman 3 tahun pencara.
- Sindikat penjualan narkoba yang masih menjadi ancaman bagi masyarakat Indonesia.
- Pencurian uang di ATM yang dilakukan sekelompok orang.
- Pernikahan usia dini yang masih menjadi polemik dalam masyarakat.
- Pemalsuan uang yang dilakukan oleh sejumlah oknum yang bertujuan untuk mengelabui pedagang kecil.
- Perdagangan anak yang masih sering terjadi di negara Indonesia.
- Munculnya berbagai praktek prostitusi yang sudah menjalar ke dunia online.
- Penerapan hukum yang saat ini dinilai tidak adil bagi masyarakat kalangan bawah.
- Penolakan Perpres tentang reklamasi Teluk Benoa yang dilakukan oleh masyarakat Bali, karena dinilai akan merugikan masyarakat Bali dalam jangka waktu yang lama.
- Pembedaan dalam memberikan fasilitas tahanan biasa dengan tahanan koruptor, yang dimana tahanan koruptor mendapatkan fasilitas tempat tidur, AC, dan kamar mandi dalam di ruang tahanan.
- Pola perilaku masyarakat kota yang sering melanggar rambu lalu lintas.
- Penggunaan cryptocurrency atau mata uang digital yang dianggap sebagai masyarakat masih belum legal lantaran lemahnya pengawasan yang dilakukan oleh OJK.
Objek Kajian Sosiologi Hukum
Adapun yang menjadi objek kajian sosiologi hukum, antara lain;
- Interaksi sosial terkait dengan hukum, Hukum yangbberlaku dalam masyarakat berfungsi untuk memperlancar syarat interaksi sosial. Apaila interaksi sosial bejalan dengan baik, maka masyarakat dapat hidup dengan damai dan tenang.
- Kelompok sosial dengan hukum, Pengertian kelompok sosial dalam hal ini adalah aktivitas yang terjadi antara dua orang atau lebih yang diatur oleh suatu sistem yang dinamakan hukum. Seperti adanya AD dan ART dalam suatu organisasi, maupun UU yang mengatur tentang berkehidupan negara.
- Kebudayaan, Kehadiran hukum merupakan bagian dari adanya unsur budaya. Kedua hal tersebut saling berkaitan untuk mengatur bagaimana mayarakat yang berkebudayaan dapat diatur dengan aturan-aturan yang mengatur jalannya kehidupan bermasyarakat.
- Lembaga sosial, Keberadaan lembaga sosial dalam masyarakat memiliki aturan-aturan untuk mengkontrol interaksi dalam masyarakat.
- Stratifikasi sosial, Adapun arti stratifikasi sosial yang dimaksud adalah pasal-pasal yang tertera dalam peraturan perundang-undangan yang mengatakan bahwa hukum tidak membeda-bedakan. Merkipun begitu, pada kenyataannya dalam masyarakt terdapat lapisan sosial.
- Kekuasaan dan wewenang, Kekuasaan dan wewenang yang dimaksud adalah tugas yang sudah diatur dalam aturan berupa undang-undang dan tugas tersebut wajib dilaksanakan.
- Masalah sosial, Arti masalah sosial pada konteks ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan perilaku yang menyimpang terhadap keberadaan hukum.
Fungsi Kajian Sosiologi Hukum
Adapun fungsi dalam objek kajian sosiologi hukum adalah sebagai berikut:
- Memahami dan mengetahui perkembangan hukum dalam masyarakat.
- Menganalisis penerapan hukum di masyarakat.
- Mengonstruksikan fenomena sosial terkait dengan hukum yang terjadi di masyarakat.
- Mampu memetakan masalah sosial dalam kaitannya dengan penerapan hukum di masyarakat.
Demikianlah penjelasan mengenai contoh kajian sosiologi hukum secara umum. Semoga dengan adanya tulisan ini bisa menambah wawasan, juga menambah pengetahuan bagi segenap pembaca yang sedang mendalami serta mencari referensi mengenai ‘sosiologi hukum’.