Pengertian Kejahatan Kerah Biru dan Contohnya

Diposting pada

Kejahatan Kerah Biru

Dalam arti kriminologi penggunaan kejahatan kerah biru yang dikenal dengan blue collar crime merujuk pada bentuk tindakan sosial menyimpang yang merugikan orang lain dengan skala kecil, sehingga perlanggaran seperti ini sangat mudah ditemukan. Misalnya saja seperti prilaku vandalisme yang dilakukan pada fasilitas umum.

Tetapi yang perlu dipahami, bahwa kejahatan adalah tindakan disengaja yang menyebabkan kerugian fisik atau psikologis, kerusakan atau kehilangan harta benda, dan bertentangan dengan hukum. Oleh karenanya dalam bahasa sehari-hari kejahatan dianggap perbuatan melawan hukum yang diancam dengan hukuman oleh negara atau otoritas lainnya yang memiliki wewenang khusus.

Pengertian Kejahatan Kerah Biru

Kejahatan kerah biru adalah setiap perilaku kriminalis yang dilakukan oleh individu dari jenis kelas sosial yang rendah, sehingga penyimpangan sosial ini tidak memiliki klasifikasi hukum secara resmi oleh karena itulah dalam sosiologi kriminalitas dianggap sebagai kelompok kejahatan umum.

Disisi lainnya, perlu kita ketahui bahwa istilah atau ungkapan ‘kerah biru’ dalam sejaharnya diciptakan pada tahun 1920 untuk merujuk pada pekerja Amerika yang melakukan pekerjaan kasar. Pekerjaan ini sangat berantakan, sehingga para pekerja akan mengenakan pakaian berwarna gelap untuk meminimalkan munculnya noda. Bahkan banyak juga yang memakai seragam atau kemeja yang biasanya berwarna biru, sehingga disebut ‘kerah biru (blue collar).

Ciri Kejahatan Kerah Biru

Ciri khas yang melakat pada kejahatan kerah bitu. Yaitu;

  1. Prilaku kejahatan dilakukan dengan ruang lingkup skala kecil
  2. Tindakan ini hanya menguntungkan bagi individu dan kelompok yang terlibat di dalamnya
  3. Kejahatan kerah bitu juga mencakup kejahatan terkait pribadi yang dapat didasari pada faktor reaksi langsung seperti selama perkelahian atau konfrontasi sekaligus ada kesempatan.

Contoh Kejahatan Kerah Biru

Contoh-contoh kejahatan kerah biru yang mudah ditemukan dalam keseharian, antara lain:

  1. Pembunuhan

Pembunuhan adalah menghabisi nyawa manusia lain tanpa pembenaran atau alasan yang sah menurut hukum manusia. Sebagian besar masyarakat menganggap pembunuhan sebagai kejahatan yang sangat serius, sehingga seseorang yang dihukum karena pembunuhan harus menerima hukuman yang keras untuk tujuan pembalasan, pencegahan, rehabilitasi, atau ketidak kemampuan.

Di sebagian besar negara, seseorang yang dihukum karena pembunuhan umumnya menghadapi hukuman penjara jangka panjang, hukuman seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.

  1. Kekerasan seksual

Kekerasan seksual adalah tindakan di mana seseorang dengan sengaja menyentuh orang lain secara seksual tanpa persetujuan orang tersebut, atau memaksa seseorang secara fisik untuk melakukan tindakan seksual yang bertentangan dengan keinginannya.

Bentuk kekerasan seksual mencakup pelecehan seksual terhadap anak, meraba-raba, pemerkosaan (penetrasi vagina, anal, atau oral secara paksa atau serangan seksual dibawah pengaruh obat-obatan), atau penyiksaan terhadap orang tersebut secara seksual.

  1. Perampokan bersenjata

Perampokan bersenjatan dalam hukum pidana adalah bentuk pencurian berat yang melibatkan penggunaan senjata mematikan untuk melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan (intimidasi) terhadap korban. Perampokan bersenjata adalah kejahatan serius dan dapat membuat korbannya trauma secara permanen, baik secara fisik maupun psikologis.

Kejahatan yang satu ini cenderung mendapat perhatian media yang cukup besar ketika itu terjadi, dan itu membawa hukuman penjara yang lebih lama daripada bentuk perampokan lain seperti perampokan sederhana (yaitu, pencurian tanpa senjata berbahaya).

  1. Vandalisme

Vandalisme adalah perusakan yang disengaja atau perusakan properti dengan cara yang merusak, merusak, atau menambahkan cacat fisik yang mengurangi nilai properti. Misalnya saja contoh perilaku penyimpang ini seperti kita menempelkan stiker bemper di mobil seseorang atau mengecat nama kita di pagar seseorang, ini adalah vandalisme.

Vandalisme juga dapat mencakup pelanggaran seperti halnya dengan mengukir inisial kita di pohon taman umum atau bangku umum, menulis nama kita di jendela toko dengan spidol, “mengunci” mobil atau melubangi bannya, memecahkan jendela gedung, dan merobohkan penanda kuburan.

  1. Mengutil

Mengutil adalah kejahatan mencuri barang dagangan yang dijual di toko eceran. Hal ini biasanya dilakukan dengan menyembunyikan barang dagangan di dalam tas atau saku dan berjalan keluar dari toko tanpa membayar, atau dengan mendorongnya keluar dengan kereta dorong.

Kejahatan ini tidak hanya mencakup pemindahan barang dari toko tanpa membayar, tetapi juga mengganti label harga untuk membayar barang lebih sedikit, mengenakan pakaian dan kemudian mengembalikannya, dan memakan makanan di toko tanpa membayarnya.

Itulah tadi artikel yang bisa dibagikan pada semua pembaca berkenaan dengan pengertian kejahatan kerah biru (blue collar crime), ciri, dan contohnya yang mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga saja bisa memberi wawasan bagi kalian semuanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *