Globalisasi bisa dikatakan sebagai proses distribusi produk, teknologi, informasi, pekerjaan dan berbagai hal lainnya dengan melintasi batas negara dan unsur budaya yang ada. Pengertian globalisasi tersebut menunjukkan bahwa globalisasi merupakan fenomena yang bersifat multidisiplin, karena bisa mencakup fenomena sosial, budaya, politik, dan hukum.
Namun yang pastinya, secara spesifik dalam bidang hukum, muncul istilah globalisasi hukum yang bisa diartikan sebagai proses globalisasi yang mengarah pada cara-cara hukum internasional dibuat dan ditegakkan. Hal itu tentunya akan membawa dampak bagi negara-negara yang ada di dunia. Di satu sisi, globalisasi hukum akan berakibat pada semakin pesatnya perkembangan peraturan yang dimiliki oleh suatu negara, misalnya dalam hal perdagangan dan investasi. Tapi di sisi lain, kedudukan negara sebagai pemilik tunggal kedaulatan hukum akan semakin melemah.
Globalisasi Hukum
Untuk analisis globalisasi hukum dapat didefinisikan sebagai kombinasi norma sosial dan organisasi sosial yang diformalkan. Norma-norma yang diformalkan dalam suatu negara dapat berbentuk undang-undang substantif dan prosedural, perkara pengadilan, dan peraturan-peraturan yang mengikat warga negara.
Adapun istilah ‘globalisasi hukum’ sendiri mengacu pada tingkat di mana seluruh dunia hidup di bawah satu serangkaian aturan hukum. Serangkaian aturan seperti itu mungkin diberlakukan oleh badan internasional, diadopsi oleh konsensus global, atau dicapai dengan pembangunan paralel di semua bagian dunia.
Di dunia saat ini dengan perdagangan internasional yang semakin meningkat dan membuat negara-negara di dunia saling bergantung satu sama lain, arti kebutuhan terhadap hukum transnasional telah meningkat berkali-kali lipat. Karena semakin banyak negara, membuka ekonomi mereka, baik sebagian atau seluruhnya, sehingga ada kebutuhan yang semakin berkembang untuk mengenali dan bekerja menuju sistem hukum yang seragam.
Pengertian Globalisasi Hukum
Globalisasi hukum adalah proses penyesuaian hukum-hukum nasional suatu negara sebagai dampak dari perkembangan global, misalnya perkembangan dalam bidang perekonomian, Atau bisa juga terjadi karena adanya tekanan organisasi internasional atau badan-badan dunia seperti IMF, WTO, World Bank, dan lain-lain.
Globalisasi hukum bisa terjadi melalui adanya perjanjian dan konvensi internasional, hukum privat, dan lembaga sosial atau institusi ekonomi baru. Selanjutnya, globalisasi hukum diikuti dengan praktik hukum, misalnya konsultan hukum yang berasal dari suatu negara dengan sistem hukum tertentu, bisa bekerja di negara lain yang memiliki sistem hukum berbeda.
Akan tetapi, perlu kita ingat bahwa dibalik globalisasi hukum terdapat hukum global. Dengan demikian, pertumbuhan globalisasi sedemikian rupa akan dihadapkan pada konflik normatif diantara banyak sistem hukum yang saling tumpeng tindih.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa bukan hanya sekedar hukum nasional yang dihadapkan pada globalisasi hukum, tapi sekaligus dengan hukum global. Kemudian, permasalahannya adalah bagaimana sistem hukum global bekerja dan eksis, serta hidup berdampingan dengan hukum nasional.
Pengertian Globalisasi Hukum Menurut Para Ahli
Adapun definisi globalisasi hokum menurut para ahli, antara lain:
- Terence C. Halliday and Pavel Osinsky
Globalisasi hukum dapat didefinisikan sebagai perkembangan di seluruh dunia dari struktur dan wacana hukum transnasional sepanjang dimensi ekstensifikasi, intensitas, kecepatan, dan dampak.
- Martin Shapiro
Dengan globalisasi hukum, kita dapat merujuk pada sejauh mana seluruh dunia hidup di bawah serangkaian aturan hukum. Serangkaian aturan seperti itu dapat dipaksakan oleh aktor integrasi koersif tunggal, diadopsi oleh konsensus global, atau dicapai dengan pembangunan paralel di semua bagian dunia.
Bentuk Globalisasi Hukum
Bentuk-bentuk globalisasi hukum dapat dikaitkan dengan beberapa hal, antara lain:
-
Globalisasi Hukum Komersial dan Kontrak
Ada berbagai konotasi terhadap istilah ‘Globalisasi hukum’. Hal tersebut dapat dilihat seiring dengan terjadinya globalisasi pasar dan praktik bisnis perusahaan multi-nasional yang beroperasi di pasar tersebut. Ada beberapa gerakan menuju kontrak global dan hukum komersial yang relatif seragam.
Sudah diketahui dengan baik bahwa kontrak merupakan semacam sistem pembuatan hukum privat. Maksudnya adalah bahwa kontrak dapat didefinisikan sebagai hukum antara para pihak dalam kontrak. Dua atau lebih pihak yang terlibat dalam kontrak membuat seperangkat aturan untuk mengatur hubungan mereka, sebagaimana ditetapkan di bawah ketentuan perjanjian mereka.
Dalam perdagangan internasional juga, para pihak masuk dalam kontrak dan pihak-pihak yang membuat kontrak selalu setuju untuk tunduk pada mekanisme arbitrase non-pemerintah atau pengadilan beberapa negara tertentu, atau keduanya, untuk menyelesaikan perselisihan kontrak. Mereka juga dapat memilih hukum yang mengatur kontrak di mana setiap perselisihan kontrak di antara mereka akan diselesaikan.
Dalam dunia saat ini, dimana perdagangan internasional berkembang pesat dan negara-negara saling bergantung satu sama lain, ada peningkatan pentingnya pertumbuhan harmonisasi hukum komersial internasional.
Sebagian besar negara kini telah menyadari perlunya sistem hukum yang seragam, dapat diprediksi, dan transparan untuk mendorong investasi asing dan perdagangan internasional dengan negara lain. Akibatnya, pengadilan dan hukum di sebagian besar negara mengakui dan menegakkan keputusan negara lain. Oleh karena itu ada gerakan tentatif menuju perumusan hukum dagang transnasional melalui kontrak.
-
Globalisasi Hukum Publik
Kesamaan global dalam hukum berkembang dari ketidakpercayaan universal, dan tampaknya tumbuh, terhadap pemerintah yang seringkali menyalahgunakan kekuasaan. Pada dasarnya, pemerintah telah melakukan banyak kegiatan kesejahteraan dan juga memperluas perannya dalam bidang komersial.
Oleh sebab itu, kebutuhan untuk melakukan pemeriksaan yang tepat pada kinerja pemerintah juga meningkat. Hal tersebut telah membuka jalan bagi hukum administrasi dan sekarang banyak negara telah menerima aturan hukum (Rule of law), yang digunakan untuk memeriksa sistem sosial kepemerintahan.
Dunia dengan suara bulat telah mengakui bahwa pemeriksaan yang tepat diperlukan pada pemerintah dan sekarang ada prinsip-prinsip dasar tertentu yang telah diakui sebagai dasar bagi semua populasi untuk memeriksa pemerintah yang telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan.
Saat ini komunitas global juga telah mengakui perlunya transparansi, dan peningkatan partisipasi publik dalam pengambilan keputusan birokrasi. Tampak jelas bahwa hukum merupakan instrumen yang tersedia untuk mencapai transparansi dan partisipasi yang lebih besar.
Globalisasi dalam hal ini terutama mengacu pada negara-negara industri. Pada periode sekitar tahun 1960 hingga 1990, Amerika Serikat mengalami revolusi virtual dalam hukum administrasi. Banyak pertumbuhan dan inovasi juga terjadi di Kanada dan Australia.
Diduga, hukum administrasi di Inggris dihidupkan kembali secara paralel. Bahkan di India perbaikan drastis dilakukan di bidang tersebut. Baru-baru ini, Komunitas Eropa juga mulai mengalami desakan untuk membuat undang-undang yang sesuai untuk mengawasi pihak berwenang.
-
Globalisasi Hukum Perlindungan
Gerakan hak konstitusional (constitutional rights movement) merupakan salah satu aspek dari gerakan global yang dilandasi oleh ketidakpercayaan terhadap pemusatan kekuasaan. Ada pandangan bahwa individu membutuhkan perlindungan dari semua kekuatan yang lebih besar yang mengancam diri mereka, bukan hanya dari kekuatan pemerintah .
Hukum dipandang sebagai salah satu instrumen untuk perlindungan tersebut. Jadi, berbicara tentang globalisasi, kita beralih dari ranah hukum tata negara ke ranah wanprestasi, standar produk, perlindungan konsumen, serta kesehatan dan keselamatan kerja. Tentu saja, sebagian besar sistem hukum di seluruh dunia selalu berurusan dengan cedera pribadi, penipuan, dan produk yang buruk.
Namun, seiring berjalannya waktu undang-undang perlindungan konsumen dan perlindungan investor menjadi lebih ketat. Misalnya. Di bidang organisasi bisnis dan keuangan telah terjadi improvisasi aktif dalam hukum sekuritas dan tata kelola perusahaan. Dalam hal ini, globalisasi mengacu pada peningkatan perlindungan hukum di seluruh dunia terhadap efek buruk dari perangkat teknis, ekonomi, dan sosial yang terlalu rumit, sehingga memungkinkan adanya perlindungan diri terhadap individu.
Manifestasi terbaru dari gerakan tersebut adalah ledakan besar undang-undang perlindungan lingkungan yang sebagian didorong oleh kepedulian terhadap alam, tapi cenderung mencapai dorongan terbesarnya ketika kekhawatiran itu digabungkan dengan dugaan kerugian individu karena terjadinya polusi.
Globalisasi mungkin nampak paling jelas dan paling dramatis dalam hukum lingkungan. Karena semakin jelas bahwa eksternalitas degradasi lingkungan melintasi batas-batas nasional dan bahwa beberapa di antaranya, seperti penipisan ozon, merupakan permasalahan yang sifatnya global, sehingga perkembangan dalam hukum lingkungan nasional segera dipercepat menuju terwujudnya hukum perlindungan lingkungan multi-nasional dan/atau internasional.
Dampak Globalisasi Hukum
Dampak terjadinya globalisasi dalam bidang hukum, diantaranya yaitu:
-
Peraturan-peraturan yang dimiliki oleh suatu negara semakin berkembang
Globalisasi hukum akan mengakibatkan peraturan-peraturan yang dimiliki oleh suatu negara mengenai investasi, perdagangan, jasa-jasa dan bidang-bidang ekonomi lainnya akan mengalami perkembangan mendekati negara-negara maju.
Akan tetapi, tidak ada jaminan bahwa peraturan-peraturan tersebut akan memberikan hasil yang seragam disemua tempat karena adanya perbedaan sistim politik, ekonomi dan budaya.
-
Konfigurasi hukum semakin kompleks
Globalisasi telah memberikan dorongan dan pengaruh yang kuat dalam merubah konfigurasi hukum menjadi semakin kompleks. Saat keterkaitan global semakin mengalami peningkatan, maka transaksi dan komunikasi lintas batas pun semakin meluas, sehingga muncul kebutuhan untuk menciptakan hukum lintas Negara (transnational rules).
-
Peningkatan ekspansi rezim hukum internasional
Globalisasi menyebabkan terjadinya peningkatan ekspansi rezim hukum internasional dalam ranah hukum publik dan privat. Banyak referensi yang juga telah mencatat bahwa rezim hukum privat di arena global semakin banyak menghasilkan hukum-hukum substantif tanpa adanya campur tangan Negara, dan tanpa perlu adanya legitimasi hukum dari Negara atau perjanjian internasional.
-
Melemahnya gagasan mengenai negara sebagai satu-satunya pemiliki kedaulatan
Dalam banyak referensi, analisis terkait dampak globalisasi hukum pada umumnya terlihat dari hubungan antara kepentingan nasional, internasional, dan transnasional.
Akibat adanya globalisasi hukum, gagasan bahwa negara merupakan satu-satunya pemilik kedaulatan hukum semakin melemah. Hal tersebut terjadi seiring kemunculan berbagai macam pola interaksi hukum yang telah melintasi batas antara hukum nasional dan internasional, praktik hukum di tingkat lokal maupun internasional, serta kewenangan yuridis secara internal dan eksternal.
Contoh Globalisasi Hukum
Contoh globalisasi hukum yang tercermin dari adanya hukum internasional, baik yang bersifat public maupun privat:
-
Hukum Internasional Publik
Hukum internasional publik menyangkut hubungan antar negara, termasuk standar perilaku internasional, hukum laut, hukum ekonomi, hukum diplomatik, hukum lingkungan, hukum hak asasi manusia, dan hukum humaniter.
Aturan hukum internasional publik dapat ditemukan dalam bentuk perjanjian, konvensi, deklarasi, bea cukai, dan sumber lainnya. Salah satu contohnya yaitu Protokol Kyoto yang merupakan kesepakatan internasional tentang fenomena perubahan iklim. Dalam protokol tersebut, banyak negara telah sepakat untuk mengurangi emisi gas rumah kaca mereka untuk melindungi lingkungan.
Contoh lainnya adalah Konvensi Hak Anak. Negara-negara yang telah menandatangani konvensi tersebut harus menghormati hak-hak yang diberikannya kepada anak-anak dan memastikan hak-hak itu diketahui dan dilindungi.
-
Hukum Internasional Privat
Hukum internasional privat berkaitan dengan hubungan antara warga negara dari negara yang berbeda. Misalnya, seorang pria Amerika dan seorang wanita Prancis menikah di Prancis dan sekarang tinggal di Quebec. Jika mereka ingin bercerai, aturan hukum internasional privat akan menentukan apakah mereka harus pergi ke pengadilan AS, Prancis atau Quebec untuk melakukan perceraian mereka.
Hukum internasional privat juga berlaku untuk bisnis, karena terjadinya globalisasi dan adanya internet membuat perusahaan melakukan lebih banyak bisnis di negara lain. Misalnya, jika kita mengalami masalah saat membeli sesuatu secara online dari perusahaan Amerika dan kita ingin menuntut perusahaan tersebut, aturan hukum internasional privat akan berlaku.
Itulah tadi artikel yang bisa dibagikan pada semua kalangan berkenaan dengan pengertian globalisasi hukum menurut para ahli, jenis kajian, dampak, dan contohnya di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Semoga saja mampu memberi wawasan bagi kalian.