Keluarga adalah salah satu lingkungan sosial yang paling dekat dengan kehidupan manusia. Alasannya dalam dalam sistem sosial keluarga menjadi contoh lembaga sosial terkecil dalam lingkungan masyarakat yang memberikan berbagai perannya, baik peran afeksi, proteksi, dan lainnya.
Disisi lainnya, adanya peran sosial keluarga dalam proses sosialisasi sangat penting. Sehingga dari keluarga inilah manusia pertama kali mendapatkan pengaruh dan perlakuan sosial. Bahkan lembaga keluarga dalam objek kajian sosiologi membantu memaksimalkan potensi, peranan, serta fungsi setiap anggota keluarga dalam kehidupan sosial, dan turut membantu setiap keluarga menyeimbangkan antara hak dan kewajiban, agar terciptanya keluarga yang ideal.
Lembaga Keluarga
Lembaga keluarga adalah institusi formal maupun nonformal yang memiliki fokus pada unit sosial yang paling kecil di dalam lingkungan masyarakat yaitu keluarga. Sehingga secara umum semua aanggota keluarga meliputi ayah, ibu, dan anak memiliki hubungan sosial dengan dibangun atas dasar hubungan antar anggota keluarga.
Contoh Lembaga Keluarga
Adapun beragam contoh lembaga keluarga di Indonesia beserta fungsinya, antara lain;
-
Kantor Urusan Agama (KUA)
KUA dalam pengertian masyarakat dikenal sebagai lembaga yang berperan penting dalam momen pernikahan. Ibaratnya ketika membangun sebuah keluarga, dimulai dengan mengurusnya di lembaga ini. Namun ternyata fungsi KUA tidak hanya itu, tugas, dan fungsi lainnya yaitu;
- Menyelenggarakan statistik dokumentasi.
- Menyelenggarakan surat-menyurat, mengurus surat, kearsipan, pengetikan dan rumah tangga Kantor Urusan Agama.
- Melaksanakan pencatatan Nikah dan Rujuk bagi masyarakat setempat yang beragama Islam.
- Pembinaan kemasjidan, ZIS, wakaf, baitul maal dan ibadah sosial, kependudukan.
- Pembinaan keluarga sakinah.
-
Pengadilan Agama
Pengadilan Agama senantisa berugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama dibidang: Perkawinan, Waris, Wasiat, Hibah Wakaf, Zakat, Infaq, Shadaqah, Ekonomi Syariah; memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat hukum.
Fungsi yang dimiliki pengadilan agama ialah menyelesaikan persoalan terkait keluarga dalam jalur hukum, misalnya adalah perceraian dalam istilah sosiologi dikenal dengan pengertian disorganisasi keluarga.
-
Lembaga Perlindungan Anak (LPA)
Pembentukan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) sebagai salah satu upaya masyarakat dalam melaksanakan sebagian tugas dan peran pemerintah untuk turut serta melaksanakan pemenuhan hak-hak anak dalam rangka perlindungan anak.
Fungsi dari lembaga perlindungan anak adalah untuk dapat berkoordinasi dan bekerja sama dalam penanganan kasus anak yang membutuhkan perlindungan khusus.
-
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI)
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menjadi bagian lembaga independen yang memiliki kedudukan yang setara dengan komisi negara. Tugas dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia adalah melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak di Indonesia.
Adapun fungsi KPAI adalah untuk mencermati permasalahan yang dialami oleh setiap anak yang dianggap membutuhkan perhatian serius dari semua pihak.
-
Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)
BKKBN memiliki kewenangan dalam melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengendalian penduduk dan penyelenggaraan program keluarga berencana. BKKBN memiliki fungsi yaitu sebagai wadah untuk melakukan pembinaan, pembimbingan, dan memfasilitasi pengendalian penduduk dan penyelenggaraan fungsi-fungsi keluarga berencana.
-
Lembaga Konsultasi kesejahteraan keluarga (LK3)
Lembaga Konsultasi Kesejahteraan Keluarga (LK3) menjadi sebuah media konsultasi bagi individu maupun keluarga yang mengalami masalah sosial secara psikologis dalam keluargan, kemudian gangguan dalam melaksanakan peran dan fungsinya sebagai individu.
-
Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK)
Kelompok PKK menjadi salah satu contoh lembaga non formal yang membawa fungsi serta peran anggota keluarga di lingkungan eksternal. Fungsi dari adanya PKK adalah sebagai wadah program-program pembinaan agar membentuk keluarga yang sejahtera.
-
Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu)
Posyandu dianggap sebagai pusat kegiatan sosial kemasyarakatan dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana yang dikelola dan diselenggarakan untuk dan oleh masyarakat dengan dukungan teknis dari petugas kesehatan
-
Karang Taruna
Karang taruna adalah sebuah wadah dalam pengembangan generasi muda untuk dapat berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat. Karang taruna ini sendiri memiliki fungsi sebagai wadah para remaja dalam menyalurkan aspirasi serta gagasannya dalam bentuk kegiatan yang sifatmya positif dan membangun karakter.
-
Yayasan Pelayanan Anak dan Keluarga (LAYAK)
LAYAK adalah sebuah yayasan yang bergerak dalam bidang pelayanan anak dan keluarga. Pemecahan masalah-masalah sosial dan pemberdayaan masyarakat tersebut seperti HIV AIDS, Low Vision, Anak Jalanan, Kesejahteraan Anak, Pendidikan keluarga, Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Human Trafficking.
-
Badan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP3A)
Fungsi dari adanya BP3A adalah sebagai berikut:
- Mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender.
- Mewujudkan keterlibatan perempuan dalam jabatan publik.
- Menurunkan tindak kekerasan dalam rumah tangga.
- Meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan anak.
- Meningkatkan jaringan kelembagaan dan pengarusutamaan gender dan anak.
- Meningkatkan taraf hidup dan pendapatan perempuan dalam rangka ikut menunjang ekonomi keluarga.
- Meningkatkan kualitas hidup perempuan di pedesaan.
-
Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI)
PKBI sejatinya dikukuhkan sebagai organisasi sosial non pemerintah yang dikenal dengan Lembaga Swadaya Masyarakat oleh Departemen Kehakiman RI pada tanggal 22 Juni 1967. PKBI berfungsi sebagai wadah berkumpulnya keluarga berencana.
-
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB)
Fungsi DP3AKB adalah membantu seorang gubernur dalam merumuskan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan perempuan, perlindungan anak, dan keluarga berencana, mengkoordinasikan, membina, mengendalikan, memfasilitasi, dan menyelenggarakan urusan pemerintah Daerah Provinsi di bidang pemberdayaan perempuan.
-
Focus On The Family Indonesia (FOFI)
Focus on the Family Indonesia (FOFI) merupakan LSM yang memiliki fungsi yaitu memulihkan dan memberdayakan keluarga di Indonesia dengan memberikan nilai-nilai positif bagi kehidupan keluarga, mengembalikan nilai budaya keluarga yang banyak hilang dan melengkapi sebanyak mungkin keluarga di seluruh Indonesia.
-
Kita Sayang Remaja (KISARA)
KISARA merupakan komunitas yang terdiri dari relawan-relawan remaja dan peduli terhadap remaja. KISARA menggunakan metode pendampingan remaja untuk memberi informasi dan konseling remaja.
Adapun fungsi dari KISARA ini antara lain meningkatkan partisipasi remaja dan pemberdayaan remaja untuk terlibat bersama menghadapi berbagai problema remaja seperti permasalahan kesehatan reproduksi dan seksualitas.
Demikianlah penjelasan mengenai contoh lembaga keluarga di Indonesia dan fungsinya. Semoga dengan adanya tulisan ini bisa menambah wawasan juga menambah pengetahuan bagi segenap pembaca yang sedang mendalami serta mencari referensinya.