Presiden Republik Indonesia sebagai kepala negara sekaligus memegang kekuasaan dalam sistem sosial pemerintah presidensial akan senantisa dipilih secara langsung oleh rakyat melalui proses Pemilihan Umum (Pemilu) dalam arti demokrasi. Dimana dalam menjalankan tugasnya presiden dibantu oleh wakil presiden dan para Menteri yang disebut kabinet dalam lembaga legislatif. Dalam tugasnya, presiden memiliki hak prerogatif.
Dimana hal prerogatif Presiden ini secara mutlak hanya dimiliki oleh satu orang. Yang setidaknya terdiri amnesti, grasi, abolisi, dan rehabilitasi.
Hak Prerogatif Presiden
Hak prerogatif Presiden adalah penjabaran atas adanya hak istimewa yang dipunyai oleh kepala negara mengenai hukum dalam trias politika dan undang-undang di luar kekuatan badan-badan perwakilan. Dimana, khusus untuk di Indonesia sendiri semua itu diatur dalam Pasal 14 UUD 1945.
Jenis Hak Prerogatif Presiden
Adapun untuk macam-macam hak prerogatif Presiden berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 14 adalah sebagai berikut;
-
Grasi
Grasi adalah hak multak presiden untuk memberikan serangkaian bentuk pengurangan hukuman, pengampunan, atau bahkan pembebasan hukuman sama sekali kepada pihak-pihak tertentu dengan latar belakang alasan yang jelas.
Dimana, untuk pihak-pihak yang bersangkutan bisa saja mengajukan dirinya sendiri atau diajukan oleh tipe lembaga sosial tertentu lantaran dinilai tidak bersalah. Adapun untuk contoh grasi sendiri misalnya saja diberikan kepada Antasari Azhari oleh Presiden Jokowidodo.
-
Rehabilitasi
Rehabilitasi adalah suatu bagian daripada bentuk tindakan sosial yang dilakukan oleh presiden sebagai kepala negara dalam rangka memulihkan nama baik seseorang yang telah hilang. Dimana, prihal ini bisa saja dilakukan dalam hukum perdata maupun hukum pidana.
Tetapi yang pasti, untuk contoh rehabilitasi yang gagal di Indonesia ialah adanya keginan bentuk kelompok sosial tertentu yang mengajukan pemulihan nama baik anggota Eks PKI yang kemudian hal ini menjadi polemik di masyarakat dan di gagalkan oleh Presiden Jokowidodo.
-
Amnesti
Amnesti adalah sebuah tindakan hukum yang dilakukan dengan mengembalikan status sosial tak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah secara hukum sebelumnya. Sehingga prihal pemerian amnesti ini seorang kepala pemerinatahan haruslah berhati-hati dan mencermati dengan saksama.
Adapun untuk contoh grasi dan amnesti yang pernah terjadi Indonesia akhir-akhir ini ialah keputusan Presiden Jokowidodo yang memberikan amnesti kepada Baiq Nuril setelah permohonannya ditolak MA (Mahkamah Agung), terkait dengan kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
-
Abolisi
Abolisi adalah suatu bentuk keputusan yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia dalam upaya menghentikan pengusutan dan pemeriksaan suatu perkara.
Prihal ini yang paling terlihat adanya abolisi dan rehabilitasi yang dilakukan oleh Presiden Republik Indonesia, yaitu Susilo Bambang Yundhoyono kepada para anggota GAM (Gerakan Aceh Merdeka) setelah bersatu kembali dengan Indonesia.
Nah, demikinalah sekilas penjelasan terkait dengan beragam jenis hak prerogatif presiden berdasakan UUD 1945 dan contohnya yang pernah terjadi. Semoga saja bisa memberikan pemahaman bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkannya.