Pengertian Trias Politika, Teori, Fungsi, dan Tujuannya

Diposting pada

Pengertian Trias Politika

Istilah trias politika bisa dibilang cukup asing didengar bagi sebagian kalangan atau mungkin sudah diketahui namun tidak mengerti dengan baik arti dari istilah tersebut. Pada dasarnya trias politika ada hubungannya dengan dunia pemerintahan dan dikaji secara mendalam dalam arti sosiologi politik.

Trias Politika merupakan konsep pemerintahan yang pada masa kini banyak diikuti oleh berbagai negara di belahan dunia. Konsep atau dasar pada istilah ini yaitu kekuasaan di suatu negara tidak bisa atau tidak boleh dilimpahkan pada suatu struktur sosial atas kekuasaan politik akan tetapi harus terpisah di lembaga-lembaga negara yang berbeda.

Trias Politika

Trias politika sebenarnya kata tersebut berasal dari bahasa Yunani yaitu “Tri” artinya tiga,  “As” artinya poros/pusat dan  “Politika” artinya adalah kekuasaan. Berdasarkan penggalan masing-masing kata tersebut maka bisa ditarik secara garis besar bahwa trias politika ini yaitu pusat tiga kekuasaan dalam suatu sistem sosial kepemeritahan.

Sebagai informasi pula bahwa konsep trias politika awalnya berasal dari ide pokok demokrasi barat yang mulai berkembang di ngara Eropa pada abad XVII dan XVIII M.

Pengertian Trias Politika

Trias politika adalah kajian secara teoritis yang membahas sekaligus menerapkan pembagian kekuasaan pemerintahan negara menjadi tiga bagian kekuasaan yang meliputi kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif serta kekuasaan yudikatif.

Dalam konsep inilah tentusaja trias politika dianggap pula sebagai bentuk pembatasan atau pemisahan antara kekuasaan kekuasaan legislatif, yudikatif dan eksekutif di suatu negara.

Teori Trias Politika

Teorinya yang dijelaskan bagian daripada trias politika antara lain sebagai berikut;

  1. Eksekutif

Kekuasaan eksekutif adalah sebuah lembaga yang ada di pemerintah dan bertugas untuk melaksanakan undang – undang. Kekuasaan eksekutif dipimpin oleh seorang kepala negara dan masing-masing negara memiliki pemimpin yang berbeda-beda ada yang disebut presiden, perdana menteri, atau raja.

Tugas kekuasan eksekutif selain menjalankan undang-undang juga memiliki kewenangan lain yang ada di bidang diplomatik, yudikatif, administratif, legislatif, dan militer.

Kita bahasa dari negara Indonesia, umumnya dalam menjalankan kekuasaan eksekutif ini kepala negara atau presiden akan dibantu oleh wakil presiden, para pejabat dan menteri-menteri dalam kabinet yang sudah dibentuk sebelumnya selesai dengan tugasnya masing-masing dan telah diatur dalam undang-undang.

  1. Legislatif

Kekuasaan legislatif adalah lembaga yang berwenang sekaligus bertugas dalam membuat dan menyusun undang – undang suatu negara. Perlu anda ketahui bahwa kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen yang menjadi perwakilan rakyat.

Kekuasaan legislatif selain memegang kekuasaan membuat undang -undang, ternyata kekuasaan legislatif juga berwenang mengawasi dan meminta keterangan pada kekuasaan eksekutif baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu anda juga harus tahu bahwa adanya kekuasaan legislatif juga berfungsi untuk membatasi kekuasaan eksekutif atau presiden, sehingga presiden tidak bisa sewenang-wenang memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadi atau bentuk kelompok sosial tertentu karena semuanya telah diatur secara jelas setiap tugas maupun kewenangannya masing-masing.

  1. Yudikatif

Kekuasaan yudikatif adalah lembaga yang mempunyai kewenangan dan kekuasaan dengan fungsinya untuk mengontrol seluruh lembaga negara yang menyimpang atau melenceng dari hukum yang berlaku pada negara tersebut.

Lembaga yudikatif ini pada dasarnya dibentuk untuk alat penegakan dalam fungsi norma hukum, hak penyelesaian penyelisihan, penguji material, hak membatalkan peraturan atau mengesahkan peraturan hukum apabila bertentangan dengan dasar negara.

Tugas lainnya dari kekuasaan yudikatif yang paling penting yaitu memutus pelanggaran hukum yang terjadi dalam struktur ketatanegaraan, termasuk dalam hal perselisihan dan menyelesaikan sengketa serta yang lainnya.

Fungsi Trias Politika

Berikut dibawah ini merupakan fungsi trias politika yaitu sebagai berikut;

Fungsi Kekuasaan Legislatif

Antara lain;

  1. Legislatif Law making adalah fungsi pertama pada lembaga legistilatif yang bertugas untuk membuat undang – undang. Sebagai informasi bahwa di negara Indonesia, undang-undang yang dikenal adalah Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang – undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Penanaman Modal, Undang-undang Guru Dosen, dan sebagainya. Undang-undang tersebut pada umumnya dibuat oleh anggota DPR setelah memperhatikan masukan dari level masyarakat.
  2. Constituency Work adalah fungsi badan legislatif untuk bekerja bagi para pemilihnya. Perlu anda ketahui bahwa seorang anggota DPR / lembaga legislatif biasanya mewakili antara 100.000 s/d 400.000 orang yang ada di Indonesia. Tentu saja, orang yang terpilih tersebut harus mampu mengemban setiap amanat yang telah dilimpahkan kepada dirinya dengan tugas dan kewajiban-kewajiban sedemikian besar dari sedemikian banyak orang. Oleh karena itu sangat penting bagi seorang anggota DPR untuk melaksanakan amanat atau tanggung jawab yag telah diberikan pada mereka dan harus ia suarakan di setiap kesempatan saat ia bekerja sebagai anggota dewan.
  3. Supervision and Critism of Government, berarti bahwa fungsi legislatif yang selanutnya yaitu mengawasi jalannya pelaksanaan undang – undang oleh presiden atau perdana menteri, dan segera mengkritik atau memberikan saran masukan jika terjadi ketidaksesuaian atau pelanggaran.
  4. Education adalah fungsi lembaga legislatif atau anggota DPR untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat secara luas.
Fungsi Kekuasaan Eksekutif

Yaitu;

  1. Head of Government, memiliki arti yaitu kepala pemerintahan. Presiden atau Perdana Menteri yang memegang kekuasaan dan melakukan kegiatan eksekutif sehari-hari harus menjalankan tugasnya dengan sebaik mungkin. Tugas-tugas lembaga ini diantarnya seperti mengangkat menteri-menteri, terlibat dalam keanggotaan suatu lembaga internasional, menjalin perjanjian dengan negara lain, menandatangi surat hutang dan pembayarannya dari lembaga donor, dan lain sebagainya.
  2. Party Chief adalah seorang kepala eksekutif sekaligus juga merupakan kepala dari sebuah partai yang telah berhasil atau menang dalam pemilu. Fungsi ketua partai dalam hal ini yaitu lebih mengemuka atau dikenal pada suatu negara yang menganut sistem pemerintahan parlementer. Sebagai infromasi bahwa dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan dipegang langsung oleh yang namanya perdana menteri dan berasal dari partai yang menang pemilu.
  3. Commander in Chief merupakan fungsi dari sebuah lembaga eksekutif untuk mengepalai angkatan bersenjata. Perlu anda ketahui bahwa presiden atau perdana menteri adalah pimpinan tertinggi angkatan bersenjata. Walaupun seorang presiden atau perdana menteri tidak memiliki latar belakang militer namun tetap perlu memiliki peran mengepalai atau memimpin angkatan bersenjata ini.
  4. Chief Diplomat merupakan fungsi eksekutif dalam hal mengepalai duta -duta besar yang tersebar di perwakilan negara pada seluruh dunia.
  5. Dispenser of Appointment yaitu fungsi eksekutif dalam hal menandatangani perjanjian lembaga internasional atau dengan negara lain. Dalam fungsi ini, penandatangan dilakukan oleh presiden, menteri luar negeri, maupun anggota kabinet yang lain dan telah diangkat oleh presiden atau perdana menteri.
Fungsi Kekuasaan Yudikatif

Diantaranya;

  1. Criminal Law biasanya diselesaikan oleh lembaga kekuasaan yudikatif yang biasanya dipegang oleh pengadilan pidana di Indonesia dengan sifatnya yang berjenjang, dari pengadilan negeri (tingkat kabupaten), pengadilan tinggi (tingkat provinsi, dan mahkamah agung (tingkat nasional). Perlu anda ketahui pula bahwa civil law biasanya juga diselesaikan dalam pengadilan negeri, akan tetapi khusus bagi umat islam biasanya dipegang oleh pengadilan agama.
  2. Constitution Law merupakan permasalahan yang ditangani oleh mahkamah konstitusi. Apabila individu, kelompok, lembaga-lembaga negara mempersoalkan sebuah undang – undang atau keputusan maka langkah penyelesaian sengketanya dilakukan di mahkamah konstitusi.
  3. Administrative Law merupakan permasalahan hukum administrasi yang penyelesaiannya dilakukan di pengadilan tata usaha negara. Pada umumnya kasus dalam hal ini meliputi permaslaahan sertifikasi, sengketa tanah dan sejenisnya.

Tujuan Trias Politika

Tujuan yang kemudian menjadi manfaat dari trias politika itu sendiri yaitu;

  1. Agar tidak ada pelimpahan wewenang atau kekuasaan terhadap orang yang sama sehingga nantinya dapat dihindari penyalahgunaan kekuasaan oleh orang-orang yang berkuasa namun tidak memiliki tanggung jawab yang benar.
  2. Membagi kekuasaan pemerintah terbagi menjadi 3 bentukan kekuasaan dengan harapan bahwa segala kegiatan pemerintahan negara tidak timpang, terhindar dari dampak korupsi pemerintahan dan hal-hal lain yang dapat menimbulkan penyimpangan sosial.
Kesimpulan

Dari penjelasan yang dikemukakan dapatlah dikatakan bahwa fungsi trias politika terbagi menjadi beberapa hal berdasarkan kekuasaan atau kewenangan masing-masing dari setiap lembaga yang ada di seuatu negara. Akan tetapi lembaga negara tidak sama dengan tipe lembaga sosial karena fungsinya yang jauh lebih tinggi menangani permasalahan kompleks dalam suatu negara itu sendiri.

Nah, demikianlah artikel lengap yang bisa kami kemukakan pada segenap pembaca berkenaan dengan pengertian trias politika, teori, pembagian, fungsi, tujuan, dan manfaatnya dalam sistem pemerintaan yang dapat kita rasakan. Semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *