Pengertian Grasi dan Amnesti Beserta Contohnya

Diposting pada

Pengertian Grasi dan Amnesti Beserta Contohnya

Realitas sosial kadangkala perlu dikendalikan ketika dirasa telah jauh dari apa yang dikatakan ideal. Banyak cara yang dapat dilakukan untuk mengendalikan keadaan sosial yang telah terjadi penyimpangan, hal ini tentusaja tergantung pada jenis keadaan seperti apa yang akan diatasi yang sepenuhnya dipelajari dalam sosiologi hukum.

Adapun bentuk tindakan sosial tersebut dapat diambil oleh presiden dengan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi. Disisi lainnya, tentusaja sebagai lembaga eksekutif dalam ciri negara berkembang seperti Indonesia melalui pertimbangan dari pihak tertentu serangkaian keputusan tersebut bisa diambil.

Grasi dan Amnesti

Salah satu kebijakan yang dapat dilakukan ketika ada pemohon yang melalukan tindakan dalam arti kriminalitas adalah kebijakan grasi. Seseorang yang mengingikan pengurangan atas hukuman yang harus dijalani dengan alasan yang kuat dapat mengajukkan grasi kepada presiden. Apabila dikabulkan dapat memperoleh pengampunan atas hukuman yang harus dijalani.

Adapun alasan yang dapat digunakan untuk mengajukan grasi memiliki beberapa kriteria. Orang yang dapat melakukan grasi adalah terdapat kekurangan selama proses pengadilan, kondisi dari narapidana, usia narapidana, kondisi keluarga narapidana, dan lain-lain dengan alasan yang dapat diterima dimata hukum.

Akan tetapi untuk pelaksanaan amnesti dan abolisi tidak harus menunggu pengajuan dari pihak yang terlibat tetapi perintah langsung dari presiden. Hal ini berbeda dengan rehabilitasi, rehabilitasi merupakan hak yang harus dipenuhi oleh pihak terkait dengan alasan tertentu.

Pengertian Grasi

Grasi adalah salah satu hak presiden untuk melakukan pengampunan pada bidang pidana. Pengampunan ini sendiri bisa dilakukan dengan beberapa cara, hal-hal yang dilakukan ialah peringanan hukuman, penghapusan, peringanan, atau mengurangi masa hukuman. Ketika melakukan kebijakan ini melalui pertimbangan dari Mahkaman Agung.

Pengertian Amnesti

Amnesti adalah hak presiden untuk memberikan pengampunan atas pelanggaran yang dilakukan seseorang. pengampunan ini juga berasal langsung dari presiden dan kebijakan ditujukkan untuk sekelompok masyarakat yang melakukan pelanggaran.

Ketika presiden menghendaki untuk melakukan amnesti tidak perlu dengan pengajuan individu melainkan langsung kebijakan presiden dengan pertimbangan dari mahkamah agung.

Pengertian Grasi dan Amnesti Menurut Para Ahli

Adapun definisi grasi dan amnesti menurut para ahli, antara lain sebagai berikut;

  1. JCT Simorangkir, Rudy T Erwin, dan JT Prasetyo, grasi adalah salah satu bentuk wewenang seorang kepala negara untuk memberikan pengampunan atas hukuman yang harus dijalani ooleh seseorang yang telah dijatuhkan atau diputuskan oleh hakim.
  2. Encycloopaedia Britinnica, Definisi amnesti berasal dari bahasa Yunani, makna dari kata amnesti adalah amnesia (salah satu nama penyakit lupa akan suatu kejadian tertentu). Amnesti diberikan kepada seseorang yang melakukan arti kejahatan politik terhadap negaranya.

Contoh Grasi dan Amnesti

Adapun untuk contoh yang termasuk dalam kasus grasi dan amnesti. Misalnya saja sebagai berikut;

Grasi

Diantaranya;

  1. Pengurangan masa tahanan

Masa tahanan seorang narapidana yang dikurangi masa tahanannya. Hal ini diberikan kepada orang yang memiliki masa tahanan yang lama atau termasuk hukuman yang berat. Penguranggan hukuman bisa sampai lima tahun. Seseorang yang melakukan permoohonan melalui proses yang panjang.

  1. Pembebasan atas hukuman

Ketika seseorang sedang menjalani hukuman dalam kurun waktu tertentu. Pembebasan ini tentu dengan segala alasan yang telah dipertimbangkan oleh beberapa pihak. Bahkan dapat mengajukkan grasi beberapa kali agar presiden kemudian memberikan pembebasan.

  1. Hukuman antasari azhar

Antasari Azhar adalah seorang mantan ketua KPK yang melakukan tindakan korupsi. Berdasarkan tindakan dalam arti korupsi tersebut ia harus menjalani hukuman tersebut, setelah mengajukkan grasi kepada presiden proses pengajuan grasi juga dilakukan selama beberapa kali.

Amnesti

Diantaranya;

  1. Proklamasi pemberian maaf presiden Amerika Serikat

Hal ini pernah terjadi pada masa pemerintahan presiden Andrew Johnson pada tahun 1865 yang mengeluarkan proklasami tentang pemberian maaf penuh kepada seluruh pihak yang terlibat dalam koonferedasi (kecuali pimpinan tertentu) yang bersedia mengambil sumpah kesetiaan kepada negara Amerika Serikat.

  1. Amnesti terhap semua kelompok GAM yang terpidana

Pengampunan pemerintah Indonesia kepada pihak-pihak yang terlibat dalam kelompok Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang menjadi penghianat Indonesia. Hal ini terjadi setelah ada kesepakatan antara pihak GAM dengan pemerintah rebuplik Indonesia.

Nah, itulah tadi artikel lengkap yang bisa kami kemukakan pada semua pembaca berkenaan dengan pengertian grasi dan amnesti menurut para ahli beserta dengan contoh kasusnya yang pernah terjadi di Indonesia. Semoga memberikan wawasan bagi kalian semuanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *