8 Macam Badan Hukum dan Contohnya

Diposting pada

Jenis Badan Hukum

Negara Indonesia pada hekakatnya merupakan salah satu karakteristik negara berkembang telah berdiri dengan belandaskan prinsip-prinsip hukum. Sebagai negara hukum, sudah pasti bahwa sistem hukum yang mempunyai target kepada siapa saja aturan hukum diberlakukan. Sehingga dengan alasan tersebutlah maka hukum terdapat pelaku atau subjeknya.

Secara keseluruhan subjek dari hukum ialah semua warga masyarakat Indonesia membeda-bedakan arti sukumakna ras, golongan, maupun agama. Akan tetapi dalam ilmu hukum, subjek hukum dibagi menjadi dua hal yaitu manusia pribadi dan badan hukum. Dimana, khususnya pada badan hukum ini memiliki beberapa macam.

Badan Hukum

Badan hukum adalah suatu pendukung hak dan kewajiban yang tidak memiliki nyawa dan dijadikan untuk lawan pendukung hak dan kewajiban yang memiliki jiwa yaitu manusia, sehingga badan hukum sebagai subjek hukum yang tidak memiliki jiwa, maka tidak bisa dan tidak akan berkecimpung dilapangan keluarga misalnya dalam hal mengadakan perkawinan, melahirkan anak, dan sebagainya.

Selain itu lembaga dalam kajian sosiologi hukum ialah subjek hukum yang wujudnya tidak terlihat secara kasat mata, akan tetapi memiliki hak dan kewajiban serta bisa melakukan perbuatan hukum seperti layaknya seorang individu dan kelompok.

Macam Badan Hukum

Adapun untuk jenis badan hukum. Antara lain;

Menurut Ketentuan Pasal 1653 KUHP

Yaitu;

  1. Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah/penguasa

Badan hukum yang dibentuk oleh pemerintah atau penguasa adalah suatu bentuk badan hukum yang dengan sengaja dibuat oleh pemerintah dengan tujuan untuk keperluan dan kepentingan negara, mulai dari lembaga-lembaga negara maupun perusahaan-perusahaan milik negara.

Selain itu bentuk badan hukum ini dibentuk oleh pemerintah dengan berlandaskan undang – undang atau Peraturan Pemerintah yang sah untuk ditaati. Jika badan hukum ini dibentuk dengan menggunakan undang-undang maka yang terjun langsung dalam pembentukan badan hukum ini ialah Presiden bersama DPR RI.

Sedangkan jika badan hukum dibentuk menggunakan Peraturan Pemerintah, maka yang menjadi pembentuk badan hukum itu adalah Presiden selaku kepala negara.

  1. Badan hukum yang diakui oleh pemerintah

Badan hukum yang diakui oleh pemerintah adalah badan hukum yang dibentuk dalam suatu negara karena adanya campur tangan dari pihak swasta atau seorang warga negara yang bersifat pribadi demi memperoleh kepentingan atau keuntungan bagi dirinya pribadi sendiri.

Walaupun ada campur tangan dari pihak swasta, namun badan hukum ini memiliki pengakuan yang tetap dari pemerintah berdasarkan undang -undang. Pengakuan itu diberikan oleh pemerintah karena badan hukum ini tidak berisi mengenai hal-hal yang dilarang oleh undang-undang, kemudian isinya tidak bertentangan dengan ketertiban umum, dan isi badan hukum ini tidak bertentangan dengan kesusilaan.

Sehingga disimpulkan bahwa badan hukum yang satu ini tidak akan melakukan pelanggaran terhadap undang-undang. Badan hukum ini diakui pemerintah melalui pengesahan anggaran dasarnya.

  1. Badan hukum yang diizinkan demi tercapainya suatu tujuan

Tujuan dari jenis badan hukum ini bersifat ideal dan menyeluruh dalam bidang pendidikan, sosial, keagamaan, dan lain-lain.

Tetapi yang pasti, konsep badan hukum ini dibentuk oleh sekelompok orang-orang yang bersepakat secara bersama-sama untuk merintis dan mendirikan suatu badan yang berwujud dalam dua bentuk yaitu berwujud himpunan harta kekayaan yang telah dipisahkan demi mencapai tujuan yang telah ditetapkan dan berwujud yayasan.

Menurut Tujuan

Adapun berdasarkan tujuan keperdataan yang akan dicapai oleh badan hukum itu sendiri terdiri terbagi atas tiga macam. Yakni;

  1. Badan hukum dibentuk demi kepentingan untuk memperoleh suatu keuntungan atau laba yang maksimal. yang bertujuan memperoleh laba
  2. Badan hukum yang dibentuk demi terwujudnya tujuan pemenuhan kebutuhan masyarakat terutama atau khususnya kesejahteraan para anggotanya
  3. Badan hukum yang dibentuk karena adanya tujuan yang bersifat sempurna dan hendak dicapai demi kepentingan bersama dalam berbagai bidang baik dalam bidang kebudayaan, agama, arti pendidikan, dan sosial
Menurut Wewenang

Berdasarkan wewenang, pembagian badan hukum antara lain;

  1. Badan hukum publik

Badan hukum publik atau disebut juga dengan istilah publiekrecht adalah sebuah badan hukum yang dibentuk berdasarkan hukum publik.

Selain itu, badan hukum publik juga berkaitan dengan berbagai peraturan antar negara dan seluruh para aparatnya dengan warga negara mengenai kepentingan umum atau publik. Beberapa bentuk hukum publik ini seperti hukum tatanegara, hukum pidana, hukum tata usaha negara, hukum internasional, dan lain sebagainya.

  1. Badan hukum privat

Badan hukum privat atau yang juga dikenal dengan istilah privaatrecht adalah badan hukum yang dibentuk karena adanya landasan dasar hukum perdata atau hukum sipil maupun suatu golongan kelompok orang yang bersepakat untuk menjalin kerja sama dengan membentuk badan usaha secara satu kesatuan melalui syarat-syarat yang telah ditetapkan berdasarkan hukum.

Contoh Badan Hukum

Berikut dibawah ini yang termasuk contoh badan hukum, antara lain;

  1. Negara
  2. Pemerintah Daerah
  3. Bank Indonesia
  4. Perseroan Terbatas (PT)
  5. Perusahaan Umum (Perum)
  6. Perusahaan perseroan (Persero)
  7. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Kesimpulan

Dari penjelasan tentang jenis badan hukum pada dasarnya dibedakan dalam beberapa macam yaitu ketentuan pasal 1653 KUHP, menurut tujuan keperdataan yang ingin diperoleh oleh badan hukum, dan juga dilihat dari wewenang yang diberikan kepada badan hukum.

Dapatlah dikatakan bahwa dalam badan hukum terdapat suatu hak dan kewajiban dari setiap para anggotanya secara bersama-sama yang didalamnya memiliki harta kekayaan secara bersama-sama pula namun tidak bisa dibagi-bagi secara sembarangan.

Sehingga masing-masing anggota tidak hanya menjadi pemilik dari setiap harta yang ada dalam badan hukum tersebutr, namun juga dianggap sebagai pemilik bersama untuk keseluruhan harta kekayaan. Oleh karena itu, setiap anggota badan hukum adalah pemilik harta kekayaan yang telah diikat dan diatur dengan sistem yang teroganisir dalam badan hukum tersebut.

Itulah tadi artikel yang bisa diuraikan pada semua kalangan berkenaan dengan jenis badan hukum dan contohnya yang mudah ditemukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *