Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan, Jenis, Tujuan, dan Contohnya

Diposting pada

 Pengertian Penyelidikan dan Penyidikan, Jenis, Tujuan, dan Contohnya

Dalam bidang sosiologi hukum istilah penyelidikan dan penyidikan tentunya bukan hal yang asing di telinga. Alasannya karena penyelidikan dalam Bahasa Inggris yaitu research secara spesifik berkaitan dengan fungsi norma hukum, yaitu proses sosial dan interaksi sosial yang mengidentifikasi serta mengambil informasi yang diperlukan untuk mendukung pengambilan keputusan hukum.

Sedangkan istilah penyidikan yang dalam Bahasa Inggris yaitu investigation. Dalam istilah Bahasa Indonesia, keduanya pun memiliki perbedaan arti yang berimplikasi pada perbedaan tujuannya pula, sehingga bermacam-macam kewenangan antara penyelidik dan penyidik berbeda pula. Dimana untuk proses penyidikan dilakukan sebagai tindak lanjut dari proses penyelidikan, yang menunjukkan bahwa penyidikan bisa dilakukan jika hasil penyelidikan menunjukan terjadinya tindak pidana.

Penyelidikan dan Penyidikan

Penyelidikan dan penyidikan kerapkali dianggap sebagai dua rangkaian prosedur peradilan yang berusaha menangani berbagai contoh permasalahan sosial di masyarakat. Untuk mempejelasnya berikut definisi kedua isilah ini.

Pengertian Penyelidikan

Penyelidikan adalah rangkaian hukum mencakup setiap langkah dari suatu tindakan yang dimulai dengan analisis fakta suatu masalah dan diakhiri dengan penerapannya dan komunikasi hasil investigasi. Sehingga prihal ini tentusaja dianggap sangat berguna agar fungsi pelaksanaan penegakkan hukum dapat berjalan dengan lancar.

Pengertian Penyelidikan Menurut Para Ahli

Adapun untuk definisi penyelidikan menurut para ahli, antara lain;

  1. Pasal 1 angka 5 Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidak dilakukan penyelidikan.

Pengertian Penyidikan

Penyidikan adalah investigasi yang berkaitan dengan berbagai arti kriminalitas dengan mengungkap sejumlah fakta-fakta yang kerapkali dipergunakan untuk menginformasikan peradilan pidana. Sehingga dalam hal ini paling sering dilakukan oleh kepolisian pemerintah. Akan tetapi, penyidik dari pihak swasta juga biasanya dipekerjakan untuk menyelesaikan atau membantu investigasi kriminal.

Pengertian Penyidikan Menurut Para Ahli

Adapun definisi penyidikan menurut para ahli, antara lain;

  1. Pasal 1 angka 2  Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, Arti penyidikan adalah sebagai serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Jenis Penyelidikan dan Penyidikan

Penyelidikan dianggap salah satu sub dari fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain. Sehingga dalam hal ini terdapat penegakkan hukum berupaya untuk menghindarkan cara-cara penindakan yang menjurus pada hal-hal yang mengutamakan pemerasan pengakuan daripada menemukan keterangan dan bukti-bukti yang dibutuhkan. Yang Setidaknya terdiri dari beberapa jenis tindakan sosial. Yakni;

Penyelidikan

Dapat berupa;

  1. Penangkapan
  2. Penahanan
  3. Penggeledahan
  4. Penyitaan
  5. Pemeriksaan surat
  6. Pemanggilan
  7. Tindakan pemeriksaan
  8. Penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum
Penyidikan

Terdiri atas;

  1. Ketentuan yang berkaitan dengan alat-alat bukti
  2. Ketentuan yang berkaitan dengan diketahuinya terjadinya delik
  3. Pemeriksaan yang dilakukan di tempat kejadian
  4. Pemanggilan terhadap tersangka atau terdakwa
  5. Penahanan untuk sementara waktu
  6. Penggeledahan
  7. Pemeriksaan atau interogasi
  8. Berita acara untuk melakukan penggeledahan, interogasi, dan pemeriksaan ditempat
  9. Tindakan Penyitaan
  10. Penyampingan perkara
  11. Pelimpahan perkara kepada Penuntut Umum dan pengembaliannya kepada
    penyidik untuk disempurnakan.

Tujuan Penyelidikan dan Penyidikan

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, secara tersirat tujuan dilakukannya penyelidikan adalah untuk mencari dan menemukan peristiwa yang diduga merupakan tindak pidana agar dapat ditentukan dilakukan atau tidaknya penyidikan, yang didasarkan pada:

  1. Informasi atau laporan yang telah diterima atau diketahui secara langsung oleh pihak penyelidik/penyidik
  2. Laporan polisi
  3. Berita Acara pemeriksaan di TKP

Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 1 angka 2 KUHAP, secara tersirat tujuan dilakukannya penyidikan adalah untuk mencari dan mengumpulkan bukti untuk menentukan tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

Contoh Penyelidikan dan Penyidikan

Sebagai upaya memberikan penjelasan lebih mendalam. Berikut ini merupakan contoh penjabaran tentang penyelidikan dan penyidikan. Yakni;

  1. Contoh Penyelidikan

Tindakan yang terasuk dalam penyelidikan misalnya ada sebuah laporan dari masyarakat kepada Polsek A, pada pukul 01.00 dini hari bahwa di rumah X terdengar suara jeritan seorang wanita.

Kemudian petugas mendatangai rumah tersebut, dan menemukan mayat seorang wanita bersimbah darah yang tergeletak di atas kasurnya. Apa yang dilakukan oleh pihak kepolisian inilah yang dapat disebut sebagai penyelidikan.

  1. Contoh Penyidikan

Adapun tindakan penyidikan yang dilakukan misalnya ketika petugas reserse telah tiba di TKP, mereka (1) mengambil gambar mayat, (2) mengambil pisau yang tergeletak di sampingnya, (3) mengambil rokok yang ada di asbak di ruang tamu untuk dianalisa, (4) mengambil gambar TKP dari 3 jarak.

Setelah selesai memproses TKP, mereka memeriksa saksi-saksi, mencari barang bukti baru, emncari keterangan dari saksi ahli apabila dibutuhkan, hingga melakukan pemeriksaan tersangka, yang kesemua proses ini dituliskan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Setelah BAP selesai, selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan. Jaksa penuntut akan melakukan pemeriksaan BAP yang telah disusun oleh polisi, kemudian menentukan apakah kelengkapan yang dibutuhkan untuk proses persidangan sudah lengkap atau belum. Jika belum lengkap akan dikembalikan kepada polisi untuk dilengkapi, tapi jika sudah lengkap, maka tugas polisi telah selesai.

Nah, itulah saja artikel yang bisa diberikan pada semua pembaca berkenaan dengan pengertian penyelidikan dan penyidikan menurut para ahli, macam tindakan, tujuan, dan contohnya. Semoga bisa memberi pemahaman untuk kalian yang membutuhkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *