10 Fungsi Norma Hukum dan Contohnya di Masyarakat

Diposting pada

Fungsi Norma Hukum

Manusia yang hidup bersama dengan lingkungan sosial maka harus menaati segala aturan yang ada. Aturan dapat berupa tertulis dan tidak tertulis, aturan biasa kita sebut dengan norma. Terdapat beberapa jenis norma yaitu norma agama, norma sosial, norma hukum, norma adat, norma kesusilaan, dan norma kesopanan. Diantara norma tersebut memiliki perbedaan dalam pemberian sanksi dan pemberlakuannya.

Norma yang paling tegas sanksinya ialah norma hukum. Artikel kali ini kita akan membahas tentang fungsi norma hukum dan contohnya di mayarakat. Hal tersebut sangat penting untuk kita ketahui agar kita tidak melakukan pelanggaran norma hukum.

Norma Hukum

Norma hukum adalah suatu atauran yang dibuat secara tertulis dan tidak tertulis, dimana sanksinya bersifat tegas. Norma dalam sosiologi hukum merupakan norma yang memiliki ketetapan yang sangat jelas dibanding dengan norma lainnya. Norma lainnya dalam penerapaannya mengikuti ketetapan masing-masing daerah.

Norma hukum selalu melakukan hal dengan prosedur yang telah ada. Pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi sosial dan sanksi dari norma tersebut. Seseorang yang melakukan pelanggaran biasanya akan di kucilkan oleh masyarakat karena dianggap mengancam keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Fungsi Norma Hukum

Norma hukum memiliki keguanaan yang beragam bagi masyarakat dalam suatu daerah. Antara daerah satu dengan daerah lain memiliki aturan sama. Norma hukum dalam memberikan sanksi bagi pelanggarnya diberlakukan dengan tindakan yang sama.

Fungsi Norma Hukum dan Contohnya

Berikut merupakan fungsi norma hukum dan contohnya dalam masyarakat. Antara lain;

  1. Memberikan tindakan kepada orang yang melanggar hukum

Norma hukum yang ada ini dapat kita gunakan untuk melakukan bentuk tindakan sosial tertentu ketika ada pelanggaran hukum. Pelanggaran yang dilakukan mungkin dianggap menyeleweng dari aturan yang ada sehingga masyarakat akan melaporan kepada pihak terkait agar ada pemberlakuan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Fungsi ini dilakukan dalam masyarakat apabila ada salah satu anggota masyarakat yang melakukan pelanggaran misal pencurian. Masyarakat dapat melaporkan kepada pihak terkait yang mengetahui tentang hukum. Setalah dilaporkan maka akan diambil tindakan yang paling tepat sesuai dengan aturan yang berlaku.

  1. Memberikan sanksi kepada pelanggar hukum

Pelanggar hukum akan mendapatkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pelanggaran tersebut awalnya akan ditangani oleh pihak terkait, kemudian akan ditentukan jenis pelanggaran yang dilakukan. Berdasarkan ketetapan tersebut akan ditetapkan sanksi kepada pelanggar.

Ketika terjadi di masyarakat akan terlihat ketika sudah diputuskan oleh pihak pengadilan. Hasil dari sidang tersebut akan dianggap sebagai sanksi yang tepat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Ketika kurang tepat dapat dilakukan banding atas kasus yang ada.

  1. Menciptakan rasa aman

Adanya hukuman kepada pihak yang melanggar peraturan yang berlaku akan meningkatkan rasa aman masing-masing individu. Rasa aman tersebut didapatkan dari jaminan atas segala hal yang dilakukan dan memiliki hak perlindungan hukum.

Perlindungan hukum ini membuat seseorang tidak merasa takut untuk melakukan berbagai jenis kegiatan di lingkungan sekitar. Semua masyarakat pasti telah merasakan hal tersebut. Kita dapat melihat keamanan dan kenyamanan di lingkungan sekitar.

Kenyamanan merupakan hal utama agar kita dapat menikmati jalannya hidup dan tidak dihantui rasa takut. Ketika seseorang tidak merasakan keamanan di lingkungannya maka kemungkinan tidak dapat merasa nyaman hidup di daerah tersebut.

  1. Pedoman dalam berperilaku

Aturan dibuat untuk menciptakan pedoman. Salah satu pedoman yang dibuat adalah pedoman dalam berperilaku di lingkungan masyarakat. Perilaku yang sesuai dengan aturan akan diterima oleh masyarakat, aturan merupakan peganggan yang kuat dalam melihat suatu kewajaran.

Pedoman yang digunakan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan sehari-hari. Ketika ada tindakan kejahatan maka dianggap menyimpang dari pedoman yang berlaku. Semakin menyimpang dari pedoman yang berlaku maka semakin banyak pelaku pelanggaran disekitar kita.

  1. Sarana pembangunan masyarakat

Keteraturan sosial merupakan hal yang pokok dalam kehidupan sehari-hari. Ketika pelanggaran sudah mulai berkurang maka dapat meningkatkan kualitas masyarakat. Kualitas tersebut dapat dilihat dari keteraturan yang ada. Norma dapat dijadikan sebagai sarana pembangunan masyarakat yang memiliki perilaku yang tepat. Semakin baik penerapan norma maka akan semakin berkurang jenis pelanggaran yang terjadi.

Masyarakat yang tidak melakukan pelanggaran maka dapat menumbuhkan berbagai hal yang bersifat positif. Hal positif yang tercipta akan membangun keadaan masyarakat dan membuat masyarakat lebih maju. Pembangunan yang dilakukan oleh masyarakat di latar belakangi dengan keinginan dan kemauan yang tinggi.

  1. Memberikan pengesahan atas segala sesuatu yang terjadi di masyarakat

Pengesahan yang dimaksud ialah memberikan batasan-batasan tertentu. Termasuk pelanggaran atau bukan pelanggaran. Hukum akan dijadikan dasar atas keputusan yang akan diambil. Tata cara pengesahan menyesuaikan jenis pelanggaran yang terjadi. Khusus pelanggaran hukum baik pidana atau perdata maka harus melalui proses persidangan yang akan menentukan keputusan atas segala hal yang terjadi.

Contoh norma hukum misalnya saja saja terdapat pelanggaran dalam masyarakat tidak dapat langsung diberikan sanksi tetapi harus memgikuti prosedur yang berlaku. Mulai dari penangkapan, sidang, dan penentuan keputusan atas pelanggaran yang dilakukan.

  1. Sarana mewujudkan keadilan sosial

Norma hukum merupakan salah satu cara untuk mencapai cita-cita cita-cita bangsa indonesia adalah keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Norma merupakan salah satu bentuk sarana untuk mencapai cita-cita tersebut. Penegakan keadilan di lingkungan masyarakat sangat diperlukan agar tidak terjadi penindasan dan diskriminasi apapun.

Pelaksanaan norma hukum harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Semakin baik perilaku masyarakat makan akan semakin mudah untuk mewujudkan keadilan tersebut. Peran masyarakat harus diimbangi oleh penegak hukum agar terdapat kesinambungan atas segala kebijakan.

  1. Sarana untuk menciptakan keteraturan di masyarakat

Norma dibuat untuk dipatuhi dan dilaksanakan. Norma merupakan salah satu cara untuk menciptakan lingkungan yang kondusif. Lingkungan yang aman dan nyaman akan membuat masyarakat betah di daerah tersebut. Ketika dalam lingkungan tidak terdapat aturan maka masyarakat akan bertindak semaunya. Tindakan yang dapat merugikan banyak pihak, baik pribadi maupun masyarakat pada umumnya.

  1. Tolok ukur dari suatu sudut pandang

Salah satu alat ukur untuk melihat sikap seseorang dalam lingkungan dapat dilihat dari kemampuan untuk mematuhi segala aturan yang ada. Orang yang patuh akan dipandang sebagai orang yang taat aturan, untuk orang yang melakukan pelanggaran maka dapat dikatakan sebagai seseorang yang melakukan kesalahan.

Dalam kehidupan masyarakat apabila kita sering melihat orang melakukan tindakan tertentu, misal mencuri. Tindakan tersebut dianggap salah karena dalam norma yang ada hal terse but termasuk sebuah kesalahan.

  1. Memberikan efek jera bagi pelanggar norma

Aturan yang diikuti dengan sanksi sosial dan penghargaan diharapkan dapat dijadikan sebagai pedoman. Ketika seseorang melakukan kesalahan dan mendapatkan sanksi diharapkan dapat memberikan efek jera agar tidak mengulang kesalahan yang sama.

Apabila seseorang tidak memiliki efek jera maka dapat dilakukan tindakan lain sesuai dengan hukum yang berlaku. Aturan yang berlaku diharapkan dapat meningkatkan rasa aman masyarakat dan tidak terjadi pelanggaran norma lagi.

Adapun contoh penerapannya dalam hal ini misalnya saja adanya kewenangan yang dimiliki aparatur pemerintah desa dalam menjaga kesetabilan kehidupan. Dimana untuk pasangan muda mudi di larang keras melakukan hubungan layaknya suami istri, bilamana sampai ketahuan maka hukumannya bisa saja dengan langsung memberikan sanksi berpa pernikahan secara paksa.

Bentuk Norma Hukum

Norma hukum dapat terbagi menjadi dua, yaitu;

  1. Tertulis, adalah jenis norma hukum yang secara legal diakui oleh lembaga hukum dalam upaya memberikan ketertiban sosial di masyarakat.
  2. Tidak terlulis, adalah bentuk norma hukum yang tidak dituliskan akan tetapi diakui keberadaan oleh masyarakat secara menyeluruh selain itu ciri khas dari norma hukum tidak tertulis ini ialah berbeda antara satu otonomi daerah dengan wilayah lainnya.

Sanksi yang tegas dan dilakukan secara langsung diharapkan dapat memberika efek jera kepada pelaku pelanggaran norma ini. Dasar pemberlakuan norma ini sudah jelas dan diakui kebenarannya oleh berbagai pihak. Tidak ada pemberlakuan yang berbeda jika terjadi pelanggaran.

Kesimpulan

Dari penjelasan yang telah dikemukakan dapatlah dikatakan bahwa norma hukum ditegakkan oleh para petugas dibidangnya dan diawasi secara khusus oleh pihak terkait. Ketika terjadi pelanggaran juga terdapat cara yang jelas dalam melakukan tindakan dan memberikan sanksi atas kesalahan yang dilakukan. Pihak yang mengawasi jalannya norma hukum ialah pihak kepolisian.

Norma hukum yang berlaku di Indonesia berdasarkan peraturan undang-undang. Dasar hukum utama yang digunakan ialah UUD 1945. Penerapan peraturan berdasarkan ideologi Indonesia yaitu Pancasila. Dua dasar hukum tersebut kemudian di perjelas dalam undang-undang, peraturan menteri, keputusan presiden, peraturan pemerintah, peraturan pemerintah daerah, peraturan bupati, dan lain-lain tergantung kepentingan masing-masing daerah.

Itulah tadi artikel yang bisa kami berikan kepada segenap pembaca berkenaan dengan fungsi norma hukum secara umum dan contohnya yang ada di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Semoga memberikan edukasi, referensi, dan literasi untuk semuanya.

Daftar Sumber Tulisan
  • Tim Penyusun. 2017. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan. Jakarta: Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  • Muhammad Taupan dan Ine Ariyani Duwita. 2014. Sosiologi untuk Siswa SMA/MA Kelas X Kelompok Peminatan Ilmu-ilmu Sosial. Yogyakarta: Yrama Widya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *