Pengertian Kaidah Hukum, Jenis, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya

Diposting pada

Kaidah Hukum

Kaidah yang juga bisa dikatakan aturan maupun norma merupakan hal yang tidak dapat lepas dari kehidupan manusia. Setidaknya yang dapat kita tahu terdapat beberapa kaidah yang ada yaitu kaidah kepercayaan (agama), kaidah kesusilaan, kaidah sosial, kaidah kesopanana, dan tentu saja ada kaidah hukum.

Tetapi yang pasti, untuk kaidah hukum ini bertujuan melindungi kepentingan bersama dalam menjalani hidup bermasyarakat, oleh karena itulah sanksi sosial yang paling tegas berdasakan pada sosiologi hukum ialah kaidah terkait dengan hukum.

Kaidah Hukum

Kaidah hukum memiliki sifat yang kaku dan sanksinya tegas, hal ini lantaran sumber terbentuknya sebuah kaidah hukum sangat beragam tergantung pada keadaan yang ada di masyarakat. Salah satu sumbernya adalah kekhawatiran terhadap keadaan masyarakat oleh karena itulah kaidah ini terbentuk karena sebuah peristiwa yang ada di masyarakat.

Apapun sumber adanya kaidah hukum pemberlakuan dan hukuman yang akan diterima apabila melanggar sebuah aturan yang telah dibentuk. Pada dasarnya kaidah hukum merupakan bentuk aturan yang berkaitan dengan kedisiplinan masyarakat. Kaidah hukum yang berjalan dengan baik maka masyarakat akan tertib dan beragam contoh permasalahan sosial yang terjadi sangat kecil.

Pengertian Kaidah Hukum

Kaidah hukum adalah sebuah aturan yang bersikap mengikat yang kerapkali dipergunakan sebagai pedoman hidup manusia dalam kehidupan sehari-hari, sehingga segenap hal yang ada akan mengatur boleh dan tidak oleh manusia melakukan bentuk tindakan sosial tertentu.

Disisi lainnya, kaidah hukum dalam penerapannya memiliki dua jenis yaitu berupa larangan dan perintah. Dua hal ini akan selalu disertai aturan yang jelas baik berupa bagian yang dilarang dan diperintah serta sanksi yang akan diterima apabila melakukan pelanggaran. Kita tahu Indonesia negara hukum, segala sesuatu telah diatur dalam undang-undang.

Pengertian Kaidah Hukum Menurut Para Ahli

Adapun definisi kaidah hukum menurut para ahli, yaitu;

  1. Aristosteles, Kaidah hukum adalah sebuah aturan yang diberlakukan dalam kelompok masyarakat tertentu dan bersikap universal. Aturan ini memiliki sikap mengikat pada semua pihak yang ada di suatu wilayah.
  2. Leon Dugut, Definisi kaidah hukum adalah aturan yang dibuat untuk mengatur tingkah laku manusia dalam konteks tertentu. Atura yang terbentuk harus diikuti oleh semua anggota masyarakat sebagai bentuk jaminan atas kepentingan bersama. Apabila dilanggar maka akan memperoleh dampak atas pelanggaran yang dikukan.
  3. Immanuel Kant, Arti kaidah hukum adalah segala satu yang berkaitan dengan syarat atas keinginan dari seseorang yang kemudian disesuaikan dengan keinginan bersama tentu saja harus sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku.
  4. C.T Simorangkir, Pengertian kaidah hukum adalah aturan yang memaksa dimana aturan tersebut dibuat untuk kepentingan bersama. Aturan yang ada dibuat oleh pihak yang berwenang atas hukum yang ada. Pihak yang melanggar akan mendapatkan tinndakan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Jenis Kaidah Hukum

Untuk macam-macam bentuk kaidah hukum. Yaitu;

  1. Kaidah hukum berupa perintah

Hukum berdasarkan jenisnya dapat berupa perintah. Perintah dimana mengharuskan melakukan sesuatu demi kepentingan bersama. Semua perintah diperuntukkan pada masyarakat secara menyeluruh. Tidak ada keistimewaan antara individu satu dengan yang lain.

  1. Kaidah hukum berupa larangan

Hukum yang berlaku ada yang bersifat melarang atas tindakan yang dapat merugikan banyak pihak. Hal ini dilakukan tentu untuk kepentingan bersama. Kegiatan yang dilarang biasanya berupa tindakan kejahatan yang dapat mengancam seseorang baik secara material atau kejiwaan.

  1. Kaidah hukum yang berasal dari kaidah sosial

Aturan yang dibuat berdasarkan budaya dan kebiasaan di masyarakat. Hal ini biasanya dilihat dari kejadian yang ada di lingkungan atau biasa kita sebut fenomena. Fenomena sosial yang ada dikaji kemudian dilihat sisi positif dan negatifnya. Apabila banyak menganfung sisi negatif maka dapat dibuat bentuk aturan berupa larangan.

  1. Kaidah hukum yang diturunkan oleh pemerintah

Pemerintah memiliki hak untuk membuat kebijakan. Kebijakan yang dibuat juga untuk kepentingan bersama walaupun tetap akan ada pro dan kontra atas sebuah aturan. Pemerintah di Indonesia masih memiliki andil yang besar dalam membuat seuah aturan. Aturan yang mungkin masih menjadi perdebatan ialah pemberlakuan pajak pada bahan pokok makanan.

Tujuan Kaidah Hukum

Tujuan penerapan kaidah hukum dalam kehidupan sehari-hari. Yaitu;

  1. Menciptakan ketertiban

Kaidah hukum diharapkan dapat menciptakan ketertiban dan memberikan efek jera kepada masyarakat. Hal ini diberlakukan agar masyarakat tidak berbuat semaunya sendiri, sehingga diberi batasan-batasan sesuai dengan kaidah yang ada. Pada saat sudah dibuat kaidah masih ada kerusuhan apalagi tanpa kaidah.

  1. Melindungi masyarakat

Terdapat kelompok masyarakat atau oknum yang suka bertindak semena-mena atas kepentingan orang lain. Orang yang lemah kadang tidak dapat bertindak apapun atas penindasan atau tindakan kejahatan yang dilakukan. Kaidah hukum dibuat untuk melindungi masyarakat yang merasa terancam.

  1. Kedamaian di masyarakat

Penerapan aturan dan diikuti dengan kepatuhan masyarakat akan menciptakan kedamaian pada masyarakat. Hidup di lingkungan menjadi aman dan nyaman, sehingga tidak ada kepanikkan atas acaman yang berkaitan dengan keamanan. Hal ini jelas akan mengurangi ketakutan yang ada di masyarakat.

  1. Pedoman hidup

Larangan dan perintah yang telah dibuat berdasarkan kaidah hukum dapat digunakan sebagai pedoman dalam berperilaku dan bertindak. Apabila melakukan kesalahan pasti merasa takut. Ketika masyarakat telah mengetahui fakta yang ada tentang seorang individu maka akan menjauhi seseorang yang menjadi pemicu rasa tidak aman.

  1. Ketentraman masyarakat

Aturan yang diberlakukan secara tertib diharapkan dapat membuat masyarakat merasa aman, nyaman, dan tentram. Ketentraman hanya dapat diperoleh ketika seseorang merasa aman. Ini menjadi tujuan utama diberlakukannya sebuah aturan dlaam berbagai lingkup masyarakat.

Manfaat Kaidah Hukum

Kegunaan atas penerapan kaidah hukum, yaitu;

  1. Menciptakan rasa aman

Aturan telah dibuat, kaidah telah dilaksanakan, sanksi diberikan kepada pihak yang melakukan kesalahan, dan arah atauran jelas. Apabial hal tersebut telah dilakukan dengan baik maka akan menciptakan rasa aman di lingkungan masyarakat.

  1. Merasa tidak terganggu

Hukum yang telah diatur sedemikian rupa sehingga kejahatan yang ada di lingkungan diharapkan dapat berkurang. Ketika kejahatan semaki berkurang maka orang tidak akan merasa ketakutan ketika melakukan seseatu. Tidak akan terganggu dengan kejahatan yang mungkin dulu sangat mengancam. Memang kejahatan tidak menghilang 100% namun diharapkan dapat berkurang.

  1. Jumlah pelanggaran yang berkurang

Sanksi yang akan diterima ketika melakukan pelanggaran membuat seseorang akan merasa takut apabila melanggar aturan yang ada. Rasa takut ini diharapkan dapat mengurangi pelanggaran yang mungkin terjadi.

  1. Tercipta pedoman yang pasti

Aturan dibuat tentu untuk dipatuhi. Kepatuhan masyarakat akan menciptakan keteraturan dalam hidup bersama masyarakat di lingkugan masing-masing. Adanya pedoman mana yang boleh dilakukan dan dilarang untuk dilakukan. Masyarakat yang telah menggunakan pedoman dengan baik maka akan menciptakan keteraturan.

  1. Ada efek jera atas kesalahan yang dilakukan

Efek jera merupakan hal yang sangat diharapkan sebagai respon masyarakat atas segala aturan yang dibuat. Orang yang merasa takut tidak akan melakukan kejahatan yang sama lagi dan diharapkan membuat masyarakat merasa kapok.

Contoh Kaidah Hukum

Terdapat beberapa contoh penerapan dalam kaidah hukum di masyarakat. Yaitu;

  1. Larangan merokok

Salah satu aturan yang banyak kita temukan adalah dilarang merokok di tempat umum. Merokok di tempat umum dianggap menganggu orang lain yang ada disekitarnya. Hal ini lantaran asap rokok juga dipercaya dapat menganggu kesehatan manusia.

Aturan ini diberlakukan untuk kepentingan bersama. Bagi orang yang ingin merokok biasanya disediakan tempat khusus, sehingga tidak menganggu orang lain. Bahkan selain menjadi kaidah hukum larangan seperti ini juga menjadi bagian daripada contoh kaidah sosial.

  1. Larangan membuang sampah sembarangan

Membuang sampah sembarangan dapat menimbulkan bencana bagi manusia. Sehingga prihal ini ada semacam aturan larangan membuang sampah sembaragan juga untuk kepentingan bersama serta menjaga lingkungan dengan tidak merusaknya.

  1. Harus mematuhi protokol kesehatan

Saat ini dunia sedang menghadapi tantangan yang sama yaitu virus corona. Virus corona membuat masyarakat kebingungga dengan segala hal yang baru.

Salah satu aturan yang dibuat ialah dengan menggunakan masker, cuci tangan, menjaga jarak, dan lain-lain. Adanya protokol kesehatan harus dipatuhi agar dapat menjaga satu sama lain. Termasuk dengan melakukan social distancing dan physical distancing.

  1. Membayar ganti rugi

Orang yang melakukan kesalahan diwajibkan mengganti atau membayar denda atas kesalahan yang dilakukan. Ganti rugi ini sebagai bentuk tanggungjawab atas kesalahan yang dilakukan. Ganti rugi yang ditetapkan sesuai dengan aturan yang berlaku, jumlah ganti rugi yang harus diberikan sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan.

  1. Dilarang mencuri

Larangan mencuri merupakan hal yang jelas-jelas merugikan orang lain apabila dibiarkan terjadi terus menerus. Berdasarkan aturan yang berlaku termasuk dalam contoh tindakan kriminalitas, sehingga hukum yang menjerat sudah jelas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Itulah saja artikel yang bisa dibagikan pada semua pembaca berkenaan dengan pengertian kaidah hukum menurut para ahli, macam, tujuan, manfaat, dan contoh penerapannya dalam kehidupan sehari-hari. Semoga saja bisa memberi wawasan bagi kalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *