Otonomi daerah merupakan hak, wewenang, dan kewajiban di setiap daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya daerahnya sendiri sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, yaitu UUD 1945. Lebih lanjut menyoalkan otonomi daerah, di Indonesia, titik berat pelaksanaan otonomi daerah pada Daerah Tingkat II dipengaruhi beberapa dimensi sebagai pertimbangan meliputi dimensi politik, dimensi administratif dan dati II sebagai ujung tombak pembangunan daerah.
Berdasarkan tiga pertimbangan tersebut, prinsip otonom yang dianut di dalam ciri negara berkembang seperti Indonesia adalah nyata, bertanggungjawab, dan dinamis. Nyata, implementasi otonomi daerah dilakukan sebagaimana keadaan, dan kebutuhan yang diperlukan dalam wilayah tertentu sehingga tepat sasaran. Bertanggung-jawab, pemberian otonomi disesuaikan dan diselaraskan untuk mendukung, memperlancar pembangunan daerah hingga ke pelosok-pelosok. Dinamis, pelaksanaan otonomi daerah selalu disesuaikan sebagai alat atau sarana dan dorongan untuk menjadikan daerah tersebut lebih baik dan utamanya menjadi lebih maju.
Otonomi Daerah
Pada praktiknya otonomi daerah memiliki tujuan lain selain agar daerah lebih berdaya juga dijadikan sebagai tujuan politik, administratif dan ekonomi. Tujuan politik yang dimaksud adalah sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat dalam mewujudkan proses demokrasi politik melalui partai politik dan DPRD.
Tujuan administrastif dalam hal manajemen birokrasi dan sumber keuangan dari pemerintah pusat dan pelaksana di daerah. Tujuan ekonomi dalam mewujdkan peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) sehingga tercapai kesejahteraan masyarakat setempat yang lebih baik.
Selanjutnya sebelum mengetahui implementasi otonomi daerah khususnya di bidang ekonomi, sosial dan pendidikan, kita akan lebih dulu mengulik dasar hukum otonomi daerah di Indonesia agar mengetahui kebijakan dan landasan hukum yang mengikatnya.
Dasar Hukum Otonomi Daerah
Dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia di antaranya adalah
- UUD Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (1) sampai ayat (7), pasall 18A ayat (1) dan ayat (2), pasal 18B ayat (1) dan ayat (2)
- UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Contoh Otonomi Daerah
Adapun untuk memperjelas terkait dengan otonomi daerah, berikut ini ialah kebijakan-kebijakan yang menyangkut dalam berbagai bidang. Antara lain;
-
Ekonomi
Otonomi Daerah di Bidang Ekonomi, antara lain;
- Membantu daerah dalam mengembangkan potensi ekonomi masyarakatnya
- Mengatur penentuan jumlah retribusi pajak atas daerahnya
- Memungut pajak
- Mengelola kekayaan atau Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)
- Penentuan Upah Minimum Regional (UMR)
- Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) untuk meringankan beban biaya rumah sakit penduduk miskin di daerah melalui pemberian subsidi
- Mengeluarkan kebijakan guna menertibkan pedagang kaki lima di wilayah yang tidak diperbolehkan berjualan atau wilayah yang menggangu aktivitas pejalan kaki
-
Sosial
Otonomi daerah yang ada di dalam Bidang Sosial, diantaranya;
- Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) untuk membiayai santunan sosial untuk lansia
- Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemerataan pembangunan sosila di daerah
- Pengembangan kehidupan sosial di daerah pedesaan sebagai obyek wisata daerah pedesaan
- Menetapkan kewajiban kepada pekerja instansi tertentu untuk mengenakan seragam dinas sebagai bentuk memperjelas status sosial seseorang
- Memberikan layanan pada masyarakat umum yang memerlukan konsultasi atau bantuan untuk mengajukan permohonan ke pemerintah pusat
- Melakukan pengelolaan daerah yang letaknya di pesisir pantai sebagai tempat pengadaan festival bahari atau obyek wisata bagi para wisatawan sebagaimana yang dikembangkan di Bali Selatan
- Pengembangan kota sebagai smart city sebagaimana yang dikembangkan di Kota Bandung
- Menentukan pahlawan daerah berdasarkan pada peran selama hidupnya di wilayah tersebut
-
Pendidikan
Otonomi daerah yang ada di dalam Bidang Pendidikan, antara lain;
- Menetapkan aturan kebijakan daerah berkaitan dengan lembaga pendidikan
- Menentukan biaya sekolah
- Penggunaan APBD untuk mensubsidi pembelian buku paket atau sarana prasarana pendidikan
- Pengembangan kurikulum pendidikan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan daerah
- Pengadaan pelatihan atau bimbingan melek huruf dan sadar pendidikan kepada masyarakat guna memajukan kesadaran masyarakat akan pentingnya menerima pendidikan
- Memberikan santunan pendidikan bagi anggota masyarakat yang mampu dalam bidang akademik namun kurang dalam persoalan ekonomi
- Adanya kebijakan PTNBH kepada perguruan tinggi dalam upaya memaksimlakan pembangunan setiap perguruan tinggi yang ada
Itulah tadi serangkain penjelasan serta pengulasan yang bisa disebutkan kepada segenap pembaca terkait dengan beragam contoh-contoh otonomi daerah yang ada di bidang ekonomi, sosial, dan pendidikan. Semoga saja memberikan wawasan dan menambah pengetahuan bagi pembaca sekalian.