Norma hukum yang berlaku di masyarakat sebenarnya tidak dibentuk dengan sembarangan, melainkan ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi diantaranya yaitu harus memiliki tujuan yang jelas dan komitmen untuk mencapainya, memiliki kepentingan umum kepada masyarakat, dan adanya suatu organisasi sistem sosial pemerintahan yang telah diatur dengan baik.
Disisi lainnya, dalam pembagian hukum ini terdapat beberapa bentuk. Salah satunya hukum tertulis dan hukum tidak tertulis. Adapaun hukum tertulis contoh sederhananya adalah undang-undang dasar 1945 yang berlaku di Indonesia.
Hukum Tertulis
Hukum tertulis adalah norma hukum yang dilegalkan sekaligus dicantumkan dalam perundang-undangan kenegaraan sehingga mengikat pada semua pihak tanpa ada pengecualian. Hal ini alasannya karena proses sosial dan interaksi sosial penyusunannya dilakukan oleh lembaga hukum yang berwenang.
Contoh Hukum Tertulis
Adapun untuk contoh adanya penerapan hukum tertulis. Misalnya saja;
-
UU No. 25 Tahun 1999
Aturan dalam contoh norma hukum yang tertulis misalnya saja berlakunya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 yang berisi regulasi antara perimbangan antara keuangan pusat dengan daerah sebagai bagian wilayah negara Indonesia.
-
Peraturan Menpan RI Nomor 17 Tahun 2013
Adanya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 17 Tahun 2013 yang setidaknya berisaikan tentang penjelasan yang jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya termasuk kewajibannya membuat jurnal internasional, melakukan sistem pengajaran, dan lainnya.
-
UU RI No 14 Tahun 2005
Adanya penjelasan sekaligus penggambaran tentang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dimana penjelasannya sendiri meliputi penjelasan terkait setandar arti pendidikan yang harus dijalankan.
-
UUD Pasal 37 Ayat 2
Dalam perundang-undangan ini sendiri setidaknya berisikan terkait dengan kaidah hukum khususnya tentang adanya usulan perubahan pasal pasal UUD dapat diagendakan dalam sidang MPR apabila diajukan oleh sekurang kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).
-
Bab XV Pasal 36 A
Dimana dalam aturan ini sendiri setidaknya menjelaskan terkait dengan sejarah khususnya penggunaan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika dengan berisi bahwa adanya perbedaan yang ada dalam arti masyarakat sejatinya menjadi alat kesatuan dan persatuan.
Dari penjelasan yang dikemukakan setidaknya dapatlah dikatakan bahwa aturan hukum tertulis di Indonesia senantisa dikodifikasikan artinya ketentuan tersebut dibukukan dalam lembaran negara dan diundangkan atau diumumkan kepada masyarakat Indonesia secara umum tanpa adanya penutupan lantaran dalam sistem sosial pemerintahan memperlukan lembaga legislatif dan lembaga eksekutif.
Nah, demikinalah penjelasan yang bisa dikemukakan pada semua kalangan berkenaan dengan contoh hukum tertulis yang berlaku di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Semoga saja mampu memberi wawasan bagi kalian yang sedang membutuhkannya.