Dalam objek kajian sosiologi khususnya sosiologi ekonomi memberikan penjelasan secara terperici tentang adanya teori familiar dalam kehidupan masyarakat. Teori tersebut ialah pengulasan terkait dengan anomie dengan tokoh utamanya Emile Durkheim yang memaparkan tentang adanya integrasi dan solidaritas sosial.
Namun yang pasti, adanya penjelasan tentang teori ini menimbulkan keterangan bahwa setiap individu melakukan perilaku menyimpang karena tatan norma sosial yang dibenturkan dengan faktor kebiasaan. Contohnya saja larangan menikah usia muda di Indonesia sejatinya sudah diatur dalam perundang-undangan namun karena masyarakat di berbagai daerah mesih melestarikannya pada akhirnya kadangkala kaidah hukum yang ada kemudian di kesampingkan.
Teori Anomie
Setidaknya Emile Durkheim memaparkan bahwa setiap arti masyarakat organik dengan divisi kerja atau pembagian kerja tinggi merupakan sumber patologi dalam kehidupan sosial. Sehingga realitas sosial ini pertamakali muncul pada evolusi industri hingga great depression yang di Prancis dan Eropa dengan menghasilkan deregulasi tradisi sosial, efek bagi individu dan tipe lembaga sosial di masyarakat.
Isi keterangan dalam teori ini setidaknya memunculkan beberapa keterangan. Yaitu;
- Afiliasi anggota setiap masyarakat bergeser pada kelompok kerja/profesi (mekanik) dengan masing-masing kelompok profesi mempunyai kepentingan sendiri-sendiri sesuai tujuannya.
- Individualisme tinggi hingga akhirnya mendorong orang-orang menjadi semakin tidak sama, khususnya ingin mandiri dan mengembangkan kemampuan/kepentingan sendiri.
- Munculnya heteroginitas divisi kerja dan individualisme yang merusak nilai sosial dan norma sosial bersama juga melemahkan kesadaran dan ikatan bersama.
Hingga hasilnya dalam teori anomie masyarakat berada dalam keadaan tanpa arti (the concept of anomie referred to onabsence of social regulation normlessness), dan tanpa norma dimana individu menjadi terkatung-katung putus dari ikatan sosial di mana pengaturan normatif itu dilakukan.
Contoh Teori Anomie
Kasus yang bisa menjadi contoh dalam teori anomie. Misalnya saja;
-
Pernikahan Usia Muda
Yang paling familiar dalam urusan benturan antara norma hukum perundang-undangan dengan serangkaian pelanggaran adanya pernikahan usia muda. Dimana banyak pihak masih melestraikannya sebagai bagian daripada unsur budaya yang sudah dianggap biasa.
Contohnya saja ketika adanya seorang wanita yang masih belajar dalam pendidikan formal kemudian ia hamil lantaran berhubungan seksual dengan pasangannya. Meskipun keduanya sama-sama masih di bawah umur dan melanggar perundang-undangan namun kenyataannya kenakalan remaja tersebut untuk menutupi aib keluarga dinikahkan.
-
Pelanggaran APILL
APILL (Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas) yang dikenal masyarakat dengan rambu-rambu lalu tintas menjadi bentuk pelanggaran yang mudah ditemukan dalam kehidupan masyarakat. Seperti halnya adanya lampu merah yang setidaknya harus berhenti kemudian dengan dalih takut terlambat seseorang menerobosnya.
Atau adanya peraturan bahwa mendahului menggunakan jalur kanan namun karena dalih terburu-buru kemudian ada yang mendahului melewati jalur kiri.
Dari adanya penjelasan tantang teori anomie yang sudah disebutkan diatas. Maka setidaknya solusi untuk mengatasinya diperlukan badan-badan kontrol yang harus dinamis sehingga selalu menegaskan kembali tentang adanya pola normatif dasar yang melandasi keteraturan sosial yang telah diciptakan. Seperto halnya dengan contoh kasus pelanggaran APILL dimana pada saat ini banyak sistem sosial pemerintahan pusat memanfatkan CCTV untuk menjadi pengedali atas penyimpangan yang terjadi.
Itulah saja artikel yang bisa dikemukakan pada semua kalangan berkenaan dengan bahasan tentang teori anomie dan contohnya kasusnya di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Semoga saja mampu memberi wawasan bagi kalian yang membutuhkannya.