Secara praktek di lingkungan sosial mungkin masyarakat tidak sepenuhnya menyadari adanya pengendalian sosial. Padahal adanya berbagai bentuk pengendalian sosial ini sendiri memiliki peran yang penting dalam menjaga kesebilan dan ketentraman dalam kehidupan bermasyarat.
Disisi lain, pengendalian sosial memiliki sifat represif, koersif, dan juga preventif. Tetapi yang pasti semua penerapan dalam fungsi dan sifatnya proses pengendalian sosial ini tidak terlepas untuk kebaikan masyarakat.
Pengendalian Sosial
Definisi pengendalian sosial akan senantisa dilakukan untuk mengurangi terjadinya permasalahan sosial yang terjadi akibat globalisasi. Dimana permasalahan sosial yang terwujud melalui contoh penyimpangan sosial sendiri dapat diatasi dengan beberapa cara yang biasa digunakan.
Sifat Pengendalian Sosial
Setidaknya hanya ada dua sifat pada penerapan pengendalian sosial di masyarakat. Yakni;
-
Preventif
Definisi previntif dilakukan untuk mencegah sesuatu yang tidak diinginkan oleh masyarakat atas aturan yang ada. Tindakan ini biasanya dilakukan apabila sudah terdapat perkiraan akan terjadi sesuatu yang akan melanggar aturan apabila tidak segera diatasi. Bentuk tindakan sosial ini bersifat pencegahan.
Misalnya saja terwujudnya tindakan previntif terlihat pada kasus yang berkaitan dengan penyalahgunaan zat adiktif, pergaulan bebas, dan lain-lain.
Untuk mengatasinya tindakan preventif yang biasa dilakukan ialah melakukan sosialisasi dan pengamanan daerah yang rawan terjadi permasalahan. Baik oleh lembaga pemerintaha, organisasi sosial, atapun hal apapun yang berkait dengan kepedualian masyarakat terkait penyimapangan ini,
Dari penjelasan tersebut tentusaja dapat dikatakan bahwa sifat pengendalian sosial dengan cara preventif apabila tidak berhasil dapat ditindak lanjuti dengan tindakan represtif dan pemberian hukuman atas pelanggaran. Terdapat beberapa hal yang tidak dapat dipersiapkan dengan tindakan preventif.
-
Represif
Ketika telah terjadi pelanggaran baru dilakukan tindakan untuk mengatasi permasalahan tersebut. Oleh karena itulah tindakan represif juga bersifat hukuman atau himbuan.
Tindakan arti represif dalam hal ini memang harus dilakukan. Apalagi jika sudah ada tindakan preventif namun masih ada pelanggaran maka tindakan represif harus lebih tepat dan pasca melakukan tindakan sistem preventif harus ditingkatkan. Hal ini dilakukan agar tidak ada celah untuk melakukan kesalahan yang merugikan banyak pihak.
Contoh pengendalian sosial ini misalnya saja adanya penggerebakan yang dilakukan kepada pasangan yang belum menikah. Bisanya masyarakat langsung memberi hukuman kepada yang bersangkutan dengan menikahkahan serta kadangkala jika berkaitan dengan hukum seperti selingkuh dengan istri orang lain, langsung di bawa ke aparat penegak hukum.
Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa tindakan represif biasa dilakukan adalah teguran, tindakan hukum, memanggil orang tua apabila pelanggaran dilakukan oleh pelajar, dan sanksi sosial. Semua jenis tindakan tergantung pada pelanggaran yang dilakukan.
Ciri Pemberlakuan Pengendalian sosial
Adapun untuk karakteristik dalam pemberlakuan pengendalian sosial pada lingkungan tertentu dapat dilihat dari beberapa hal antara lain;
- Dilakukan di lingkungan masyarakat
- Bertujuan menciptakan keteraturan
- Menciptakan kondisi sosial yang stabil
- Dilakukan oleh beberapa pihak
- Teknik yang sering dipilih untuk menjaga kondisi lingkungan sosial
- Dan lain-lain
Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa sifat pengendalian sosial dapat dilakukan pasca kejadian ataupun tindakan penyimpangan atau sebelum tindakan penyimpangan. Untuk prosesnya pengendalian yang dilakukan setelah adanya kejadian biasa disebut represtif. Tindakan yang dilakukan sebelum adanya pelanggaran biasa disebut preventif.
Tetapi yang pasti, berbagai contoh pengendalian sosial menjadi hal yang harus dilakukan agar tidak terjadi sebuah permasalahan sosial yang bersifat fatal. Lantaran melihat pentingnya pengendalian sosial ini berkaitan dengan kepentingan banyak pihak. Terutama masyarakat yang meras dirugikan atas tindakan menyimpang yang dilakukan oleh individu dan kelompok tertentu.