3 Unsur Konstitutif Terbentuknya Negara dan Contohnya

Diposting pada

Unsur Konstitutif Terbentuknya Negara dan Contohnya

Negara adalah kekuasaan berdaulat yang memiliki tata kelola dalam sostem pemerintahan yang berwenang mengatur atas segala sesuatu di dalam wilayahnya. Dimana untuk membentuk sebuah negara harus memiliki syarat-syarat yang harus terpenuhi agar diakui sebagai sebuah negara. Syarat tersebut meruakan unsur-unsur pokok terbentuknya sebuah negara, yang meliputi unsur konstotutif dan unsur deklaratif.

Tetapi yang pasti, dalam unsur konstitutif terbentuknya negara wajib dipenuhi sebelum suatu negara terbentuk, yang termasuk dalam hal ini adalah rakyat, wilayah, dan pemerintah. Begitupula yang terjadi di Indonesia sebagai salah satu karakteristik negara berkembang.

Unsur Konstitutif Terbentuknya Negara

Unsur konstitutif terbentuknya negara adalah unsur yang wajib dipenuhi sebelum suatu negara berdiri. Oleh sebab itu disini sangatlah jelas apabila unsur tersebut tidak terpenuhi maka akan sangat sulit bagi sebuah negara serta rakyatnya untuk menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana mestinya sebagai sebuah bangsa yang diakui oleh dunia.

Jenis Unsur Konstitutif Berdirinya Suatu Negara

Adapun penjelasan tentang berbagai macam unsur konstitutif berdirinya suatu negara, antara lain;

  1. Wilayah

Wilayah adalah tempat tinggal sekaligus tempat berlindung penduduk. Setiap individu dan kelompok senantisa membutuhkan wilayah untuk hidup dan mengatur diri mereka sendiri secara sosial dan politik. Keberadaan wilayah dengan batas-batas yang jelas merupakan hal yang wajib sebelum negara terbentuk.

Sedangka secara umum, wilayah suatu negara terdiri dari:

  1. Perbatasan darat

Pada umumnya, perbatasan negara mengikuti perbatasan alami dari negara tersebut seperti misalnya pengunungan, sungai, danau, lembah, atau badan air lainnya. Namun terkadang juga ditentukan berdasarkan perjanjian politis, seperti misalnya perbatasan Amerika degan Kanada, Korea Utara dengan Korea Selatan, Irlandia dengan Irlandia Utara.

Negara Indonesia memiliki perbatasan darat Internasional dengan tiga negara tetangga diantaranya adalah Malaysia, Papua Nugini dan Timor Leste.

  1. Perbatasan laut

Tidak seperti halnya perbatasan darat, perbatasan laut sedikit kurang jelas karena tidak adanya landmark yang jelas menandai perbatasan. Biasanya batas lautan dibatasi oleh garis koordinat GPS.

Pada umumnya wilayah laut suatu negara dibagi menjadi beberapa jenis yaitu landas kontinen, laut territorial, dan Zona Ekonomi Eklusif (ZEE). Sedangkan laut yang berada diluar daerah umumnya disebut dengan laut internasional atau mare liberum dimana wilayah tersebut dapat dimanfaatkan oleh siapapun.

  1. Perbatasan udara

Perbatasan udara menjadikan suatu negara mempunyai kewajiban untuk mengawasi dan mengontrol aktivitas lalu lintas di udara seperti pesawat yang melintas di wilayah udara mereka meskipun tidak semua negara dapat melakukannya karena tidak memiliki sistim Air Traffic Control (ATC) yang baik, shingga seringkali didelegasikan kepada negara tetangga.

  1. Rakyat

Rakyat adalah semua orang yang tinggal atau berada dalam suatu negara dan menjadi penghuni negara tersebut dalam jangka waktu tertentu seusai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan dalam undang-undang yang memiliki kewajiban untuk tunduk dan patuh kepada kekuasan negaranya.

Rakyat sangat penting bagi negara karena rakyatlah yang pertama kali berinisiatif atau berkehendak dalam membentuk sebuah negara. Selain itu, rakyat juga merencanakan, merintis, mengendalikan dan menyelenggarakan pemeritahan negara. Para pemikir Yunani berpandangan bahwa populasinya tidak boleh terlalu besar atau terlalu kecil, idealnya harus cukup besar untuk menjadi swasembada dan cukup kecil untuk diatur dengan baik.

Rakyat atau penduduk dibagi menjadi dua yaitu sebagai berikut:

  1. Warga Negara

Di Indonesia, warga negara yang dikenal dengan Warga Ngara Indonesia (WNI), bisa dikatakan sebagai seseorang yang telah diakui secara penuh dan resmi sebagai bagian dari bagian dari negara tersebut. Oleh karena itulah dimanapun berada berhak memperoleh hak-haknya.

  1. Warga Negara Asing (WNA)

WNA adalah seseorang yang bertempat tinggal di suatu negara namun tidak diakui secara resmi sebagai warga negara. WNA ini kategori seseorang yang sudah tercatat secara dasar konstusi negara lain sehingga hanya dituntut terkait dengan kewajibannya saja.

  1. Pemerintahan

Pemerintahan adalah unsur ketiga dari suatu. Tidak ada negara tanpa pemerintah. Pemerintah merupakan organisasi politik negara. Prof. Appadorai mendefinisikan pemerintah sebagai lembaga yang melaluinya kekuatan negara dirumuskan, diekspresikan, dan direalisasikan. Menurut C.F. Kuat, untuk membuat dan menegakkan hukum negara harus memiliki otoritas tertinggi yang disebut pemerintah.

Pemerintah merupakan kelengkapan negara yang memiliki kekuasaan dan kekuatan yang bersifat mengikat atau disebut dengan berdaulat. Kedaulatan memiliki dua aspek, yaitu:

  1. Kedaulatan internal

Kedaulatan internal atau kekuasaan kedalam artiya bahwa negara adalah yang tertinggi atas semua warga negara, dan persekutuannya atau bahkan dengan kata lain kekuasaan pemerintah telah diakui oleh rakyatnya.

  1. Kedaulatan eksternal

Kedaulatan eksternal atau keluar merupakan negara merdeka dan bebas dari kendali asing, atau dnegan kata lain negara memiliki kekuasaan yang independen. Artinya pemerintah negara tersebut memiliki kekuasaan yang bersifat bebas dan tidak memihak ataupun tidak terikat dan tidak ada campur tangan dari kekuasaan lain.

Contoh Unsur Konstitutif Negara

Agar lebih memperjelas tentang adanya kajian tentang unsur konstitutif dalam negara, misalnya saja;

  1. Palestina

Negara yang memiliki masalah karena tidak terpenuhinya salah satu unsur ini adalah Negara Palestina. Akibat tidak terpenuhinya salah satu unsur negara yaitu wilayah tetap dan batas-batas negara menyebabkan hingga saat ini negara tersebut bersengketa dengan Israel mengenai batasan wilayah dari kedua negara.

Disisi lain, Palestina sudah memiliki rakat yang menetap dan pemerintah yang berdaulat. Dari kasus tersebut dapat disimpulkan bahwasanya unsur konstitutif merupakan hal yang wajib dipenuhi sebelum negara terbentuk agar dapat menjalankan kehidupan berbangsa dan bernegara sebagaimana mestinya.

Nah, itulah saja artikel yang bisa diberikan pada semua pembaca berkenaan dengan berbagai jenis unsur konstitutif berdirinya sebuah negara dan contohnya. Semoga saja memberikan wawasan bagi semua pembaca yang sedang membutuhkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *