Pengertian Reformasi Birokrasi, Aspek, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya

Diposting pada

Reformasi Birokrasi

Birokrasi bisa dikatakan sebagai sekumpulan pejabat non-terpilih dalam suatu pemerintahan atau bentuk lembaga lain yang menjalankan aturan, undang-undang, gagasan, dan fungsi lembaganya. Dengan kata lain, birokrasi ialah unit administrasi keuangan pemerintah yang menjalankan keputusan badan legislatif atau perwakilan negara bagian yang dipilih secara demokratis.

Istilah reformasi birokrasi mengacu pada upaya pembaharuan dan perubahan dalam sistem penyelenggaraan pemerintahan yang bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan beberapa karakteristik diantaranya yaitu adaptif, berintegritas, berkinerja tinggi, bersih dan bebas KKN, dan lain-lain. Di Indonesia sendiri, perihal terkait reformasi birokrasi didasarkan pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Desain Reformasi Birokrasi 2010-2025.

Reformasi Birokrasi

Birokrat adalah bagian daripada anggota birokrasi dan dapat menjalankan administrasi organisasi sosial apa pun dengan ukuran apa pun, meskipun istilah itu biasanya berkonotasi dengan seseorang dalam lembaga pemerintah.

Pekerjaan birokrat sering kali merupakan “desk jobs” (bahasa Prancis untuk “desk” adalah biro, meskipun biro juga dapat diterjemahkan sebagai “kantor”), meskipun birokrat modern dapat ditemukan “di lapangan” maupun di kantor.

Reformasi birokrasi di Amerika Serikat merupakan masalah besar di akhir abad kesembilan belas di tingkat nasional dan di awal abad ke-20 di tingkat negara bagian. Para pendukung mencela pembagian jabatan oleh para pemenang pemilu kepada pendukung mereka sebagai korup dan tidak efisien.

Mereka menuntut metode ilmiah nonpartisan dan kredensial digunakan untuk memilih pegawai negeri. Lima reformasi layanan sipil yang penting adalah dua Undang-undang Kepemilikan Kantor tahun 1820 dan 1867, Undang-undang Pendleton tahun 1883, Undang-undang Penetasan (1939 dan 1940), dan Undang-Undang Reformasi Layanan Sipil (CSRA) tahun 1978.

Pada 1801, Presiden Thomas Jefferson, khawatir bahwa Federalis mendominasi layanan sipil dan tentara, mengidentifikasi afiliasi partai pemegang jabatan, dan secara sistematis menunjuk Partai Republik. Presiden Andrew Jackson pada tahun 1829 memulai rotasi sistematis pemegang jabatan setelah empat tahun, menggantinya dengan partisannya sendiri. Pada tahun 1830-an, “spoils system” mengacu pada penggantian pemegang jabatan secara sistematis setiap kali pemerintah berpindah tangan.

Di Indonesia, Kementerian Keuangan mulai melaksanakan Reformasi Birokrasi pada tahun 2006. Sampai dengan tahun 2009, Reformasi Birokrasi berada di bawah Tim Reformasi Birokrasi Pusat (TRBP). Selanjutnya, pada tahun 2010, pelaksanaan Reformasi Birokrasi dikoordinasikan oleh Forum Koordinasi Reformasi Birokrasi (FKRB) Kementerian Keuangan yang dibentuk oleh Menteri Keuangan dan Tim Reformasi Birokrasi Unit (TRBU) yang dibentuk oleh pimpinan masing-masing Unit Eselon I .

Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 65 / KMK.01 / 2010, tugas FKRB adalah mengkoordinasikan, mengarahkan, memantau, dan mengevaluasi program Reformasi Birokrasi yang dilaksanakan di seluruh unit di Kementerian Keuangan serta mengkaji dan mempersiapkan Badan Transformasi Birokrasi Kementerian Keuangan. FKRB menjadi penyelarasan Program Reformasi Birokrasi yang dilebur menjadi tugas dan fungsi unit terkait.

Reformasi Birokrasi di Kementerian Keuangan terus berjalan. Berawal dari tujuan menjadi lembaga yang berorientasi pelayanan, akuntabel, dan transparan, Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan telah memasuki setengah dekade.

Awal tahun 2012 menjadi momen penting dalam sejarah Reformasi Birokrasi dengan disahkannya Keputusan Menteri Keuangan Nomor 185 / KMK.01 /2012 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan 2010-2014. Ketentuan ini merupakan komitmen nyata Kementerian Keuangan untuk terus berbenah melalui Reformasi Birokrasi.

Selain itu, roadmap Reformasi Birokrasi ini merupakan amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2010-2014 yang disusun oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi pedoman birokrasi pelaksanaan reformasi di seluruh Kementerian / Lembaga dan Pemerintah Daerah di Indonesia.

Sehubungan dengan pengesahan roadmap tersebut, maka tiga pilar utama penyokong Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang telah diterapkan selama 4 tahun sejak dilantik berubah menjadi 9 program.

Kesembilan program tersebut merupakan implementasi dari 8 bidang perubahan sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2010 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi 2010-2014. Kesembilan program tersebut terdiri dari:

  1. Manajemen Perubahan,
  2. Manajemen Legislasi
  3. Peningkatan Organisasi
  4. Manajemen Prosedur
  5. Penataan Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia
  6. Peningkatan Pengawasan
  7. Peningkatan Akuntabilitas Kinerja
  8. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
  9. Monitoring dan Evaluasi

Peran Kementerian Keuangan dalam reformasi birokrasi nasional tidak hanya di atas kertas. Kinerja Kementerian Keuangan terus meningkat sejak pelaksanaan reformasi birokrasi. Salah satunya tercermin dari peningkatan penerimaan negara dari segi perpajakan yang meningkat hingga 300% sejak awal pelaksanaan reformasi birokrasi.

Vertical offices (Instansi vertikal) telah ditingkatkan dan layanan jauh lebih cepat dari sebelumnya. Keberhasilan implementasi ini menjadi tolak ukur Kementerian / Lembaga, Pemerintah Daerah bahkan Badan Usaha Milik Negara. Hal ini terlihat dari banyaknya permintaan studi banding atau sharing knowledge dalam implementasi Reformasi Birokrasi di lingkungan sosial Kementerian Keuangan.

Pengertian Reformasi Birokrasi

Reformasi birokrasi adalah upaya untuk melakukan pembaharuan dan perubahan secara mendasar terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama yang menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan (business prosess) dan sumber daya manusia aparatur.

Permasalahan-permasalahan hambatab-atau hambatan yang berakibat pada sistem penyelenggaraan pemerintahan yang tidak berjalan atau diperkirakan tidak akan berjalan dengan baik harus ditata ulang atau diperharui. Oleh sebab itu, reformasi birokrasi dilaksanakan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

Atau bisa juga dikatakan bahwa reformasi birokrasi ialah langkah strategis untuk membangun aparatur negara yang lebih berdaya guna dan berhasil guna dalam mengemban tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.

Pengertian Reformasi Birokrasi Menurut Para Ahli

Adapun definisi reformasi birokrasi menurut para ahli, antara lain:

  1. Kementrian Keuangan RI, Reformasi Birokrasi ialah upaya untuk melakukan perubahan mendasar terhadap sistem pemerintahan, khususnya pada aspek kelembagaan (organisasi), proses bisnis, dan sumber daya manusia (SDM).

Aspek Reformasi Birokrasi

Terdapat beberapa permasalahan utama birokrasi yang mejadi aspek atau sasaran utama dalam pelaksanaan reformasi birokrasi, yaitu:

  1. Organisasi
  2. Peraturan perundang-undangan
  3. SDM Aparatur
  4. Kewenangan
  5. Pelayanan publik
  6. Pola pikir (mind-set)
  7. Integrasi budaya kerja (culture-set)

Tujuan Reformasi Birokrasi

Tujuan Reformasi Birokrasi Nasional, yang tertuang dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025 yaitu mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dengan birokrasi pemerintah yang professional, yang memiliki karakteristik yaitu:

  1. Adaptif
  2. Berintegritas
  3. Berkinerja tinggi
  4. Bersih dan bebas KKN
  5. Mampu melayani publik
  6. Netral
  7. Sejahtera
  8. Berdedikasi
  9. Memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara

Manfaat Reformasi Birokrasi

Reformasi birokrasi bermanfaat sebagai pilar utama dalam menciptakan profil birokrasi yang diinginkan. Terjadinya kemajuan dan perbaikan terhadap pelaksanaan reformasi birokrasi setidaknya bisa dilihat dari adanya peningkatan Indeks Reformasi Birokrasi Nasional.

Selain itu bisa dilihat pula dari hasil survei persepsi masyarakat terhadap kualitas pelayanan publik pemerintah dan sikap anti korupsi pemerintah, serta hasil survei kapasitas organisasi pemerintah, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah (pemda).

Pihak Terlibat dalam Reformasi Birokrasi

Adapun untuk berbagai jenis pihak-pihak yang terlibat dalam reformasi birokrasi meliputi:

  1. Agen Perubahan
  2. Instansi Pemerintah
  3. Pimpinan dan/atau pegawai instansi pemerintah
  4. Kelompok kumpulan dari individu-individu dalam suatu instansi pemerintah yang memiliki tujuan yang sama,
  5. Unit Kerja di lingkungan Instansi Pemerintah
  6. Forum Agen Perubahan
  7. Tim Reformasi Birokrasi Internal (Tim RBI)

Contoh Reformasi Birokrasi

Salah satu contoh reformasi birokrasi misalnya;

  1. Perkembangan Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri

Pada 6 Januari 2010, Kemenlu menyampaikan secara langsung Usulan Reformasi Birokrasi kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Dokumen ini diserahkan sebagai syarat awal Kemenlu untuk mengikuti program Reformasi Birokrasi Nasional.

Namun, karena adanya perubahan kebijakan nasional dan landasan hukum reformasi birokrasi dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menjadi Peraturan Presiden, terjadi kekosongan di tingkat nasional yang berdampak pada Kementerian / Lembaga, termasuk Kementerian. Luar Negeri, yang harus menunggu keluarnya Perpres tersebut.

Pada 21 Desember 2010, Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi sebagai cetak biru Reformasi Birokrasi Nasional. Selanjutnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah menetapkan Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2011 tentang Roadmap Reformasi Birokrasi sebagai pedoman pelaksanaan Reformasi Birokrasi antar Kementerian / Lembaga.

Kedua regulasi tersebut mengharuskan Kementerian/Lembaga untuk menyampaikan Usulan Reformasi Birokrasi dan Roadmap Reformasi Birokrasi kepada Tim Reformasi Birokrasi Nasional yang diketuai oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Reformasi Birokrasi di lingkungan Kemenlu bertujuan untuk mewujudkan birokrasi yang profesional, terintegrasi, berkinerja tinggi, bersih dan bebas dari praktek KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme), mampu melayani masyarakat, netral, sejahtera, berdedikasi, serta mampu menjunjung tinggi nilai-nilai dan etika fundamental aparatur negara.

Upaya tersebut sejalan dengan tujuan Reformasi Birokrasi Nasional, yang tertuang dalam Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Lebih lanjut, ada tiga poin utama yang menjadi fokus Reformasi Birokrasi di lingkungan Kementerian Luar Negeri, yaitu:

  1. Menerapkan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN dengan mengembangkan atau menyempurnakan sistem pengelolaan yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
  2. Meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan memperjuangkan kepentingan nasional di forum internasional dan melindungi WNI dan Badan Hukum Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri.
  3. Meningkatkan kapasitas dan akuntabilitas kinerja dengan memastikan bahwa seluruh unit kerja baik di Perwakilan Pusat maupun di Luar Negeri telah menerapkan sistem administrasi dan manajemen yang menjunjung tinggi seluruh prinsip organisasi.

Nah, ituah tadi artikel yang bisa kami uraikan pada segenap pembaca berkenaan dengan pengertian reformasi birokrasi menurut para ahli, aspek, tujuan, manfaat, pihak yang terlibat, dan contohnya yang pernah terjadi di Indonesia. Semoga memberikan edukasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *