Pengertian Ajudikasi, Ciri, Bentuk, Tahapan, dan 9 Contohnya

Diposting pada

Akomodasi dalam sosiologi adaah proses penyelesaikan suatu contoh permasalahan sosial yang ada di masyarakat dengan cara memilih berbagai cara yang akan dilakukan. Pilihan terakhir yang akan dipilih adalah dengan menempuh jalur persidangan yang biasa disebut ajudikasi.

Artikel ini akan membahas tentang pengertian ajudikasi, ciri, bentuk, tahap, dan contohnya. Penjelasan tersebut agar kita lebih tau seperti apa ajudikasi yang sering diterapkan di lingkungan sosial kita, sehingga dapat menyelesaikan permasalahan yang ada.

Ajudikasi

Upaya penyelesaian masalah sosial di Indonesia sejatinya akan senantiasa melibatkan pihak ketiga merupakan cara yang wajar dilakukan ketika tidak dapat menyelesaikan masalah dengan melakukan komunikasi antara dua belah pihak.

Ajudikasi ini berbeda dengan mediasi walaupun sama-sama melibatkan pihak ketiga. Ketika mediasi pihak ketiga tidak dapat memutuskan suatu putusan atas permasalahan yang ada. Ajudikasi pihak ketiga memiliki wewenan untuk memutusakan suatu solusi atas permasalahan yang terjaadi.

Orang yang memilih jalur ajudikasi ini biasanya berkaitan dengan permasalahan yang berat dan melanggar hukum negara atau jenis hukum lainnya yang termasuk dalam kriteria tertentu. Penyelesaian masalah dengan cara ini biasanya digunakan sebagai pilihan terakhir.

Pengertian Ajudikasi

Ajudikasi adalah salah satu upaya penyelesaian masalah yang melibatkan pihak ketiga, dimana keputusan senantiasa diambil oleh pihak ketiga. Sifat keputusan tersebut mengikat dan harus dilakukan oleh pihak yang bersangkutan.

Istilah ajudikasi paling mudah kita ingat dengan kata persidangan. Kata persidangan lebih umum digunakan untuk cara akomodasi ini. Seseorang memilih ajudikasi biasanya berkaitan dengan perkara yang sulit di selesaikan seperti sengketa lahan, harta warisan, dan lain-lain.

Pengertian Ajudikasi Menurut Para Ahli

Adapun definisi ajudikasi menurut para ahli, antara lain sebagai berikut;

  1. Andreas Soeroso

Ajudikasi adalah salah satu upaya mencapai kesepakatan dalam penyelesaian masalah antara dua pihak dengan menggunakan jalur peradilan. Hal ini terjadi ketika kedua belah pihak saling bersikukuh sehingga melibatkan pihak ketiga. Kesepakatan tersebut ditempuh melalui jalur persidangan.

  1. Irma Devita Purnama sari

Ajudikasi dalam pendaftaran akta tanah adalah suatu kegiatan yang dilakukan seseorang untuk mendaftarkan tanah untuk pertama kalinya. Kegiatan yang dilakukan ialah mengumpulkan bukti fisik dan secara hukum atas tanah tersebut.

Ciri Ajudikasi

Sedangkan karakteristik ajudikasi ini antara lain sebagai berikut;

  1. Terdapat permasalahan yang harus diselesaikan
  2. Terdapat dua belah pihak yang memiliki masalah
  3. Terdapat pihak ketiga
  4. Melalui tahap pembuktian
  5. Melalui tahap persidangan
  6. Melalui tahap penarikan kesimpulan
  7. Terdapat kesepakatan dalam penyelesaian masalah
  8. Pihak yang bermasalah bersedia melaksanakan solusi yang telah ditemukan

Bentuk Ajudikasi

Macam-macam bentuk ajudikasi antara lain sebagai berikut;

  1. Ajudikasi urusan tanah

Ketika terdapat pembagian tanah kepada ahli waris, sengketa tanah, pembelian tanah yang bermasalah, dan lain-lain. Permasalahan ini sangat sulit untuk diselesaikan dengan cara musyawarah. Ajudikasi jenis ini biasanya lebih pada penguatan atas berkas-berkas yang dimiliki sehingga akan diterima keadilan yang semestinya.

  1. Ajudikasi dalam perbankan

Pihak bank akan melibatka pihak ketiga untuk mengatasi masalah dengan nasabahnya. Misal permasalahan utang bank yang tidak di bayar, nasabah yang melarikan diri, penipuan, dan lain-lain. Pihak ketiga dibutuhkan untuk mencari pelaku tersebut.

  1. Ajudikasi pidana

Tindakan kriminalitas yang mungkin menimbulkan kerugian untuk perorangan atau kelompok tertentu. Permaslahan ini pasti sangat sulit apabila dilakukan dengan cara musyawarah, mengingat emosi pihak yang terkait kadang tidak dapat terkontrol. Melibatkan pihak ketiga dengan cara ajudikasi merupakan hal terbaik dilakukan.

Tahap Ajudikasi

Proses terjadinya ajudikasi antara lain sebagai berikut;

  1. Pemeriksaan Awal

Tahapan untuk melakukan identifikasi permasalahan yang sedang terjadi. Pemeriksaan ini memanfaatkan informasi dari kedua belah pihak yang terkait dengan permasalahan yang sedang terjadi.

  1. Pembuktian

Pihak yang berwenang mencari bukti atas hal-hal yang telah dilaporkan kepada pihak ketiga tersebut. Bukti yang sudah terkumpul akan dicocokan dengan fakta-fakta yang telah terkumpul dengan melakukan penyelidikan. Ketika barang bukti telah terkumpul maka akan dipelajari oleh pihak ketiga sebagai bahan pertimbnagan.

  1. Pemeriksaan Setempat

Tahap selanjutnya setelah pihak penyelidik telah mendapatkan bukti-bukti yang akurat ialah menghadirkan pihak yang dapat mengatakan fakta-fakta akan permaslaah tersebut. Dalam konteks ini dapat kita sebut sebagai saksi. Saksi ini dapat berasal dari ahli permasalahan terkait atau saksi atas permasalahan yang terjadi.

Sebelum memberikan kesaksian biasanya saksi akan melakukan sumpah atas kebenaran data yang disampaikan. Saksi juga merupakan orang yang bersifat netral. Semua data yang sudah terkumpul akan dijadikan sebagai pertimbangan ketika pelaksanaan pengambilan kesimpulan yang akan menjadi sumber keputusan hakim.

  1. Kesimpulan para Pihak

Berdasarkan keterangan awal ditambah keterangan dari saksi yang didatangkan akan diambil kesimpulan yang sesuai dengan konteks hukum terkait. Segala penjelasan dari saksi dapat diambil keputusan yang paling tepat untuk kebaikan bersama.

Kesimpulan ini akan menentukan pada tahab selanjutnya. Ketika sudah dibuat sebuah keputusan maka tidak dapat berubah begitu saja. Harus ada bukti yang sangat kuat sebelum dibacakan keputusan.

  1. Pembacaan Keputusan

Tahap akhir dalam proses ajudikasi. Tahap ini paling ditunggu oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Ketika telah dibacakan maka keputusan tidak dapat diganggu atau diubah. Semua orang yang terlibat harus mematuhi segala hal yang telah menjadi keputusan dalam proses ini.

Contoh Ajudikasi

Contoh terjadinya ajudikasi antara lain sebagai berikut;

  1. Kasus kecelakaan

Kasus kecelakaan yang tidak dapat diselesaikan dengan baik maka, pihak yang merasa dirugikan boleh lapor ke pihak terkait. Ketika mengajukan kepada pihak terkait harus membawa bukti fisik atau hal yang dapat menguatkan atas kasus tersebut.

Kejadian ini paling sering terjadi ketika pelaku melarikan diri, tetapi terdapat bukti yang tertinggal maka pihak yang berwajib dapat melakukan penyelidikan sesuai dengan bukti yang dimiliki. Semakin kuat bukti yang dimiliki maka akan semakin cepat dalam mengatasi masalah ini. Ketika tidak memiliki bukti maka pihak berwajib tidak dapat melakukan tindakan.

  1. Perceraian

Permasalahan selalu muncul diberbagai situasi dan kondisi. Hal tersebut juga berkaitan dengan permasalahan dalam sebuah rumah tangga yang dikenal dengan disorganisasi keluarga. Permasalahan yang tidak menemukan solusi pasti akan melibatkan pihak ketiga dalam penyelesaiannya.

Pelibatan pihak ketiga yang awalnya melalui tahap mediasi kemudian apa bila tidak ditemukan titik temu, maka akan dilanjutkan dengan cara ajudikasi. Keputusan akan diambil sesuai dengan segala bukti yang telah ditentukan. Persidangan ini juga akan menentukan harta gono gini, hak asuh anak, dan lain-lain yang berhubungan dengan segala hal dalam rumah tangga.

  1. Pencurian

Tindakan pelanggaran yang masih sering ditemui di lingkungan kita. Pelanggaran tersebut dapat dilakukan tindakan secara hukum apabila terdapat bukti yang menguatkan bahwa seseorang telah melakukan tindakan pencurian. Berdasarkan barang bukti dapat menjadi dasar atas pelanggaran yang dilakukan.

Orang yang merasa dirugikan akan mendapatkan ganti rugi, serta pelaku akan menjalani hukuman yang sesuai dengan pelanggaran.

  1. Pembunuhan

Bentuk tindakan sosial ini dilakukan ajudikasi karena membutuhkan pihak ketiga untuk mencari fakta-fakta yang ada. Sangat jarang pihak yang merasa dirugikan mau untuk berdamai dengan pelaku. Pihak yang berwajib juga berhati-hati dalam melakukan segala tindakan mengingat permaslahan ini sangat rawan dan mungkin dapat terjadi secara berulang.

  1. Korupsi

Salah satu tindakana yang jelas tidak bisa diselesaikan dengan cara musyawarah. Sejumlah dana yang telah digunakan dengan jumlah besar dan biasanya menyangkut kepentingan banyak orang. Pihak ketiga akan melibatkan berbagai pihak untuk melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti yang dapat digunakan untuk menarik kesimpulan. Penyelidikan biasanya membutuhka waktu yang cukup lama.

  1. Sengketa lahan

Kasus ini bisa terjadi pada perorang atau lembaga. Sengketa lahan bagi lembaga biasanya lebih sering terjadi dimana kedua belah pihak sama-sama mengakui memiliki lahan tersebut.

Ketika mengahadapi masalah ini maka pihak ketiga akan mencari dokumen-dokumen yang terkait, sehingga dapat menemukan titik temu dari permasalahan yang dihadapi. Keputusan yang telah ditetapkan oleh pihak ketiga tidak dapat diganggu gugat. Semua pihak harus menjalankan kesepakatan tersebut.

  1. Pelanggaran hak cipta

Seseorang yang memiliki hak paten atas suatu karya biasanya berusaha melindungi karyanya agar tidak di tiru oleh pihak manapun. Kasus ini biasanya sering terjadi di industri kreatif atau brand tertentu. Pihak ketiga akan menjadi pihak yang netral dan memutuskan kepemilikan atas hak cipta tersebut sesuai dengan bukti yang ada.

  1. Pencemaran nama baik

Tindakan yang biasanya menyudutkan salah satu pihak, sehingga pihak tersebut merasa tidak terima atas tuduhan yang diberikan.permasalahan ini juga mengguakan jasa ajudikasi karena kadang kedua belah pihak tidak berkenan untuk bertemu untuk menyelesaikan permasalahan dengan cara musyawarah atau jenis akomodasi lain yang mungkin diambil.

  1. Penganiayaan

Kasus yang terjadi karena kesengajaan dan terencana. Kasus ini biasanya sudah memiliki latar belakang tersendiri hingga berujung penganiayaan. Hal tersebut biasanya dilakuka ajudikasi karena menggurangi segala resiko yang mungkin terjadi. Sangat mungkin terjadi bentuk penganiayaan lain yang akan dilakukan apabila tidak melalui cara ajudikasi.

Itulah tadi artikel yang dapat kami bagikan pada semua pembaca berkenaan dengan pengertian ajudikasi menurut para ahli, ciri, jenis, tahapan, dan contohnya yang mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari. Semoga memberi edukasi bagi semuanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *