Negara serikat merupakan negara yang di dalamnya terdapat beberapa negara bagian dimana negara bagian tersebut tidak memiliki kedaulatan. Di lain sisi, negara serikat juga bisa dikatakan sebagai negara jamak karena di dalamnya terdiri dari beberapa negara yang tidak memiliki kedaulatan.
Akan tetapi yang pasti dari masing-masing negara serikat tersebut memiliki kekuatan dalam lembaga hukum untuk melakukan bentuk tindakan sosial ke dalam dengan syarat tidak bertentangan dengan konstitusi federal.
Negara Serikat
Negara serikat adalah bentuk federalisasi suatu negara yang menjadi kesatuan atas berbagai negara dengan konsekuansi hukum dan aturan yang bersama dalam menjalankan segala bentuk aktivitas dan kegiatan dalam aturan negaranya.
Ciri Negara Serikat
Mengetahui lebih lanjut mengenai negara serikat ada baiknya mengetahui ciri-ciri negara serikat. karakteristik negara serikat dapat dibedakan melalui sistem pemerintahannya, kekuasaan eksekutif, konstitusi, lembaga perwakilan dan sistem peradilan.
Adapun penjelasan yang ada dalam negara serikat yaitu sebagai berikut:
Adapun ciri-ciri yang dapat dilihat dari segi ssistem pemerintahannya adalah sebagai berikut :
- Dalam negara serikat terdapat banyak negara bagian di dalamnya dimana negara bagian tersebut tidak memiliki kedaulatan. Tetap negara sentral yang memegang kadaulatan penuh atas negara. Hal ini merupakan ciri yang paling dasar dan khas negara serikat, sehingga mudah untuk membedakan dengan bentuk negara lain.
- Atas dasar banyak negara bagian di negara serikat, maka dari itu bentuk negara ini memiliki dua tingkat pemerintahan yaitu yang pertama adalah pemerintah yang berada di posisi sentral, lalu yang kedua pemerintah yang berada di tingkat negara bagian.
- Dengan adanya pemerintah sentral dan negara bagian maka dari itu di negara serikat terdapat distribusi kekuatan antara pusat dan negara bagian. Pelaksanaan distribusi kekuasaan antara pemerintah sentral dan negara bagian sangat penting dilakukan guna mencapi efisiensi urusan administrasi negara. sehingga untuk urusan kepentingan nasional wewenang diberikan kepada pusat dan masalah kepentingan daerah kewenangannya diberikan kepada negara bagian
- Masing-masing negara yang berada di bawah negara sentral, memiliki kekuasaan asli. Kekuasaan asli merupakan kekuasaan yang digunakan oleh negara bagian untuk mengatur dan mengelola sumber daya yang dimiliki oleh negara bagian demi memenuhi kepentingan dan kebutuhan negara bagian tersebut.
- Setiap negara bagian memiliki kepala negara yang memiliki hak untuk mengatur rumah tangga daerahnya sendiri.
- Kepala negara memiliki hak veto atau hak istimewa yang berasal dari pemberian lembaga parlemen.
Berikut ini adalah ciri-ciri negara serikat dari segi pembagian kekuasaan eksekutifnya, yaitu sebagai berikut :
- Pemerintah yang berada di negara sentral memiliki kewenangan keluar dan ke dalam negeri. Pemerintah pusat memiliki kewenangan dalam menentukan strategi arah kebijakan publik yang akan diterapkan dinegaranya. Oleh karena itu urusan yang berkaitan dengan komunikasi, pertahanan, perdagangan luar negeri, hubungan internasional, dan masalah kewarganegaraan.
- Pemerintah negara bagian yang memiliki kekuasaan asli maka mengurus urusan yang berkaitan dengan wilayah negara bagiannya termasuk dalam urusan pendidikan, koperasi, sanitasi dan pengawasan pemerintahan negara bagian.
Seperti bentuk negara lainnya, negara serikat juga memiliki konstitusi. Adapun ciri-ciri negara serikat dilihat dari konstitusinya adalah sebagai berikut :
- Konstitusi yang dimiliki oleh negara serikat merupakan konstitusi yang tertulis. Konstitusi yang tertulis ini berperan sebagai alat hukum yang legal sebagai dasar regulasi negara dalam mengatur kebijakan dan pemerintahannya. Kedudukan konstitusi di negara serikat menduduki tingkatan yang tertinggi dalam supremasi hukum.
- Selain memiliki konstitusi dalam bentuk tertulis, konstitusi di negara serikat bersifat kaku dan tidak fleksibel. Konstitusi yang bersifat kaku memiliki maksud bahwa konstitusi tersebut tidak mudah untuk diubah. Maka dari itu baik pemerintah pusat maupun daerah / negara bagian tidak dapat mengubahnya secara sewenang-wenang. Proses pengubahan konstitusi di negara serikat harus melewati prosedur yang sangat rumit. Oleh karena itu konstitusi di negara serikat hanya bisa diamandemen guna menjaga stabilitas konstitusi dengan prosedur yang telah ditetapkan dan disetujui oleh lembaga yang berwenang mengurusi konstitusi.
- Dalam negara serikat, peraturan dasar antara pusat dan negara bagian berbeda Hal tersebut tergantung dengan keadaan negara dan pemerintahan di negaranya.
- Selain pusat, negara bagian juga mempunyai kekuatan untuk membuat dan merancang undang-undang dasarnya sendiri dikondisikan dengan keadaan negara bagiannya asalkan tidak melanggar konstitusi serikat.
- Ciri-Ciri Negara Serikat dari Segi Lembaga Perwakilan
Adapun ciri yang terdapat di negara serikat dilihat dari segi lembaga perwakilan yaitu sebagai berikut:
- Di negara serikat terdapat lebih dari satu lembaga perwakilan yang terdapat di dalam negara-negara bagian guna untuk mengurusi negara bagiannya.
- Ciri-Ciri Negara Serikat dari Segi Sistem Peradilan
Adapun ciri-ciri negara serikat jika dilihat dari segi sistem peradilannya adalah sebagai berikut:
- Pengadilan akan mengintervensi lembaga-lembaga perwakilan yang bertikai antara pusat dan negara bagian dengan tujuan meredam konflik dan mencari solusi terkait dengan konflik yang dihadapi antar lembaga.
- Sistem peradilan yang dimiliki oleh negara serikat adalah peradilan yang bebas. Peradilan yang bebas yang diaksud adalah peradilan yang tidak memihak dan mampu menafsirkan konstitusi dengan tidak memihak pemerintah pusat atau pemerintah negara bagian. Mengingat lembaga perwakilan di negara serikat tak hanya satu, maka akan terdapat peluang terjadinya pertikaian antara negara pusat maupun negara bagian. Oleh karena itu, di negara serikat terdapat Mahkamah Agung yang berfungsi memutuskan perselisihan konstitusional, menafsirkan dan menjaga konstitusi.
Contoh Negara Serikat
Negara-negara yang termasuk dalam contoh negara serikat di Dunia, antara lain adalah sebagai berikut;
-
Amerika Serikat
Negara dengan luas wilayah 9,83 juta km2 dan jumlah penduduk 309 juta jiwa ini memiliki 50 negara bagian dan sebuah distrik federal. Tak hanya itu Amerika juga memiliki beberapa daerah di Karibia meskipun bukanlah wilayah Amerika Serikat.
Pada awalnya, Negara Amerika terbentuk dari 13 bekas koloni Britania Raya yang berhasil memerdekakan diri pada tanggal 4 Juli 1776 dan berhasil memenangkan Perang Revolusi Amerika dengan lawan Britania Raya.
Ekspansi besar-besaran juga dilakukan oleh Amerika pada abad ke 19 dengan membeli daerah di Perancis yaitu Louisiana, lalu Amerika berhasil mendapatkan Alaska dari Rusia, serta mendapatkan daerah-daehrah milik Meksiko seperti New Mexico, Texas, dan California sehabis menyelesaikan Perang Meksiko-Amerika dengan menganeksasi.
-
Rusia
Negara yang memiliki luas wilayah yang membentang dari Timur Eropa hingga ke Timur Asia ini memiliki 88 negara bagian dengan 22 negara bagian dan 46 oblast atau provinsi. Untuk mengatur ketertiban administrasi, di Rusia terdapat Distrik Federal yang digunakan untuk memudahkan kelangsungan dan kepentingan pemerintah federal di kawasan-kawasan subjek federal yang telah dikelompokkan.
Setiap Distrik Federal memiliki duta keprisedenan yang berfungsi mengawasi kinerja agen-agen federal di wilayahnya, menghubungkan subjek federal (negara-negara bagian) dan pemerintah federal serta yang terakhir fungsi yang utama adalah mengontrol kepatuhan subjek federal terhadap undang-undang federal.
-
Negara Australia
Negara yang berjuluk negri kanguru memiliki beberapa cakupan wilayah seperti daratan utama Benua Australia, kemudian Pulau Tasmania dan kepulauan kecil yang terdapat di Samudera Hindia dan Samudera Pasifik.
Mengingat cakupan wilayah yang cukup kecil, Australia hanya memiliki 6 negara bagian dan 2 teritorial di daratan utama. Negara bagian yang terdapat di Negara Australia adalah Queensland, Australia Selatan, New South Wales, Tasmania, Victoria, Australia Barat, Teritorial Utaradan Teritorial Ibu Kota Australia.
Jadi dar berbagai penjelasan yang telah dikemukakan dapat disimpulkan bahwa negara serikat pada intinya merupakan negara yang memiliki minimal dua tingkat pemerintah yaitu pemerintah sentral dan negara bagian, dimana pemerintah negara bagian tersebut memiliki kekuatan untuk membuat undang-undang dasarnya sendiri dan mengatur rumah tangganya sendiri tetapi negara bagian tidak memiliki kedaulatan karena kedaulatan berada di negara sentral.
Demikianlah artikel lengkap yang memberikan pembahasan terkait dengan ciri negara serikat dan contoh negara yang menganutnya. Semoga melalui postingan yang kami berikan ini dapat memberikan edukasi serta referensi bagi kalian yang membutuhkannya.