Pengertian Abolisi dan Rehabilitasi Serta Contohnya

Diposting pada

Abolisi dan Rehabilitasi

Pada hekaktanya ketika terjadi suatu contoh permasalahan sosial di masyarakat seorang presiden memiliki hak untuk memberikan keringanan kepada pihak tertentu dengan pertimbangan dari pihak-pihak terkait. Yang setidaknya hak ini terdapat empat kebijakan yang dapat diambil yaitu grasi dan amnesti, abolisi, serta rehabilitasi.

Dimana segala kebijakan yang diambil dapat berasal dari tajuan dari pihak yang terlibat atau perintah langsung dari presiden.

Abolisi dan Rehabilitasi

Hak yang hanya dimiliki presiden pada permasalahan tertentu  yang dapat diselesaikan dengan cara yang berbeda dari biasanya. Yakni dengan langkah abolisi serta rehabilitasi. Untuk memberikan penjelasan, berikut arti keduanya.

Pengertian Abolisi

Abolisi adalah kebijakan yang dapat dilakukan oleh presiden dalam memberikan penghapusan atas hukum yang harus dilakukan oleh seseorang.

Hukuman ini dapat dihapus ketika terpidana dalam proses pengadilan masih berlangsung. Ketika sudah dikeluarkan kebijakan ini maka orang tersebut dibebaskan. Pemberian Abolisi menggunakan pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat.

Pengertian Rehabilitasi

Rehabilitasi adalah bentuk tindakan sosial yang dilakukan oleh pihak tertentu untuk mengembalikan hak seseorang. Pemulihan hak ini meliputi beberapa hal antara lain kedudukan, harkat, martabat penyelidik, kemampuan, peradilan atas penangkapan seseorang, dituntut atau diadili tanpa alasan yang jelas, dituntut atau diadili pada sasaran yang salah, dan lain-lain.

AKan tetapi yang pasti kedua kebijakan-kebijakan yang dijlankan ini dilaksanakan dengan pertimbangan dewan perwakilan rakyat.

Pengertian Abolisi dan Rehabilitasi Menurut Para Ahli

Definisi abolisi dan rehabilitasi menurut para ahli, antara lain;

  1. Undang-undang no. 22 tahun 2002 pasal 1, Pengertian abolisi adalah suatu hak yang dimiliki kepala negara (presiden) untuk menghapus tuntutan atas pidana yang harus dijalani atau menghentikan jika sudah dijalani. Segala hal tentang abolisi telah diatur secara jelas dalam aturan yang berlaku di hukum Indonesia
  2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Definisi rehabilitasi adalah pemulihan seseorang pada kedudukan yang dahulu. Hal ini juga mempersiapkan untuk kembali hidup berdampingan dengan masyarakat.

Contoh Abolisi, dan Rehabilitasi

Apabila kita lihat dari sejarah pasti banyak kebijakan yang telah diambil oleh presiden dari masa ke masa. Berikut beberapa contoh kebijakan dari hak prerogatif yang pernah dilakukan beberapa presiden di beberapa negara khususnya negara Indonesia, antara lain;

Abolisi

Diantaranya;

  1. Abolisi kepada pemberontak

Hal ini dilakukan ketika mereka telah berjanji kepada pemerintah untuk mengikuti segala aturan yang telah dibuat. Pengampunan ini dilakukan juga dengan syarat tertentu yang telah dipenuhi oleh pihak-pihak tertentu. Di Indonesia banyak pemberontakan yang mengakibatkan perpecahan di beberapa daerah di Indonesia.

  1. Abolisi kepada presiden Suharto

Salah satu presiden yang pernah diturunkan oleh masa dari jabatannya adalah Suharto yang dikenal dengan orde baru. Suharto mendapatkan abolisi dengan berbagai pertimbangan. Abolisi diberikan kemudian Suharto terbebas dari hukuman yang sedang dijalaninya

  1. Abolisi terhadap Sri Bintang Pamungkas

Berdasarkan sejarah abolisi yang diterima oleh Sri Bintang Pamungkas adalah salah satu abolisi yang telah diberikan oleh presiden B.J. Habibie. Melalui proses yang panjang dengan berbagai pertimbangan sehingga menjadi sesuatu yang meringankan hukuman yang harus dilalui oleh Sri Bintang Pamungkas.

Rehabilitasi

Diantaranya;

  1. Orang yang mengalami shock setelah kejadian tertentu

Hal ini biasanya dialami oleh orang yang mengalami tindakan yang kurang menyenangkan atau hal yang menimbulkan rasa takut. Tindakan yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu tergantung pada kondisi masing-masing individu.

  1. Pemulihan korban bencana alam

Salah satu langkah yang dilakukan ketika bencana alam ialah memberikan pendampingan kepada korban. Pendampingan berupa pemberian rehabilitas kepada seluruh anak-anak yang berada di lokasi dan disiapkan untuk kembali bersosialisasi dengan lingkungannya. Program yang dilakukan memiliki berbagai jenis tergantung pada kebutuhan masing-masing individu

  1. Pengguna narkoba

Seseorang yang terkena kasus narkoba atau pengguna narkoba biasanya dilakukan langkah-langkah tertentu untuk membiasakan diri tidak lagi menggunakan obat-obat terlarang. Ketika dilakukan rehabilitasi apabila sewaktu-waktu terdapat masalah maka dapat diatasi dengan benar.

Kesimpulan

Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa abolisi dan rehabilitasi merupakan salah satu hak prerogatif ini akan dilakukan oleh presiden ketika dirasa memang perlu. Kebijakan ini biasanya diambil dengan banyak pertimbangan. Pertimbangan berasal dari mahkamah agung dan Dewan Perwakilan Rakyat.

Pada kebijakan tertentu setiap individu dan kelompok memiliki hak untuk mengajukan keringan namun semua keputusan tergantung presiden. Presiden juga dapat memberikan kebijakan untuk memberikan keringan secara langsung.

Disisi lain, rehabilitasi diberikan kepada orang yang menjadi korban salah tangkap atau orang yang seharusnya  tidak bersalah dinyatakan bersalah. Rehabilitasi juga sebagai persiapan seseorang untuk kembali ke masyarakat dengan segala hal yang pernah dilakukan, yang dianggap salah oleh masyarakat.

Nah, itulah saja artikel yang bisa kami kemukakan pada segenap pembaca berkenaan dengan pengertian abolisi dan rehabilitasi menurut para ahli serta contohnya yang pernah terjadi di Indonesia. Semoga saja memberikan wawasan bagi semua kalangan yang membutuhkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *