Pemerintah dengan demokrasi dan atribut aristokrasi pada hakekatnya senantiasa diatur oleh orang-orang “terbaik”. Dimana aristokrasi mengacu pada aturan oleh warga elit, yang disebut kaum aristokrat, misalnya aristokrasi Inggris sepanjang abad ke-19.
Pemerintah dengan atribut demokrasi paling umum di dunia Barat dan di beberapa negara di timur, salah satunya Indonesia sebagai karakteristik negara berkembang. Sedangkan dalam demokrasi, semua orang di suatu negara dapat memberikan suara selama pemilihan untuk perwakilan atau partai politik yang mereka sukai.
Aristokrasi dan Demokrasi
Aristokrasi dan demokrasi adalah sistem pemerintahan yang dikaji secara spesifik dalam sosiologi politik. Dimana kedunya ini membentuk hiraki dari perkembangan negara. Untuk lebih memberikan penjelasan, berikut ulasan arti keduanya.
Aristokrasi berarti bentuk pemerintahan yang dilaksanakan oleh orang-orang yang terbaik dari masyarakat dan dipandu dalam pelaksanaan otoritas dan fungsi dengan prinsip-prinsip yang paling luhur. Bentuk pemerintahan seperti itu turun kepada kita dari Aristoteles.
Aristokrasi menurut filsuf Yunani, adalah bentuk pemerintahan par excellence, prinsipnya adalah kebajikan superioritas moral dan intelektual dari kelas penguasa dan kualitas bajik yang mereka sebarkan kepada orang-orang yang mereka kuasai.
Karakter aristokrasi bergantung pada metode pemilihan orang-orang yang memegang kekuasaan, dan tujuan yang mereka perhatikan, dan bukan kecilnya jumlahnya. Metode pemilihannya bermacam-macam dan dirancang sesuai dengan gagasan-gagasan terkemuka tertentu yang telah meresap dan masih merasuki masyarakat.
Aristokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menempatkan kekuatan di tangan kelas penguasa kecil yang memiliki hak istimewa, yang disebut dengan para aristokrat. Istilah ini berasal dari bahasa Yunani aristokratia, yang berarti ‘aturan yang terbaik’.
Aristokrasi pada akhirnya dapat didefinisikan hanya dalam objek kajian sosiologis yang relatif longgar, daripada dalam istilah hukum yang lebih ketat. Bangsawan adalah anggota kelas penguasa tradisional. Mereka mewarisi kekayaan, status, dan kekuasaan dari nenek moyang mereka. Dalam sebagian besar kasus pada tahun 1789, inti kekayaan mereka terletak pada tanah.
Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Atas makna inilah demokrasi dapat membentuk pemerintahan yang mengacu pada kehendak rakyat. Artinya, rakyat ialah pemegang kekuasaan dalam pemerintahan.
Demokrasi ini secara garis besarnya terbagi dalam dua kategori dasar, yaitu langsung dan perwakilan. Dalam demokrasi langsung, semua warga negara, tanpa perantara pejabat yang dipilih atau diangkat, dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan publik. Contoh negara yang berhasil mempraktikkan demokrasi langsung pertama di dunia dengan majelis yang berjumlah 5.000-6.000 orang adalah Athena kuno.
Saat ini, bentuk demokrasi yang paling umum, baik untuk kota berpenduduk 50.000 atau negara berpenduduk 50 juta, adalah demokrasi perwakilan, di mana warga memilih pejabat untuk membuat keputusan politik, merumuskan undang-undang, dan mengelola program untuk kepentingan publik.
Atas nama rakyat, pejabat tersebut dapat mempertimbangkan masalah publik yang kompleks dengan cara yang bijaksana dan sistematis yang membutuhkan investasi waktu dan energi yang seringkali tidak praktis bagi sebagian besar warga negara.
Bagaimana pejabat tersebut dipilih bisa sangat bervariasi. Misalnya, di tingkat nasional legislator bisa dipilih dari distrik yang tiap-tiap memilih satu wakil. Atau, di bawah sistem perwakilan proporsional, setiap partai politik diwakili di badan legislatif menurut persentase dari total suara nasional.
Pemilihan provinsi dan daerah dapat mencerminkan model nasional ini, atau memilih perwakilan mereka secara lebih informal melalui konsensus kelompok daripada pemilihan. Apapun metode yang digunakan, pejabat publik dalam demokrasi perwakilan memegang jabatan atas nama rakyat dan tetap bertanggung jawab kepada rakyat atas bentuk tindakan sosialnya.
Negara Penganut Aristokrasi dan Demokrasi
Adapun untuk contoh negara yang menjadi penganut sistem pemerintahan dengan aristokrasi dan demokrasi sampai saat ini adalah sebagai berikut;
-
Contoh Aristokrasi
Misalnya saja;
- Inggris
Sepanjang abad kesembilan belas yang panjang, aristokrasi Inggris adalah yang paling dikagumi dan ditiru di Eropa. Untuk beberapa hal ini hanyalah salah satu aspek dari kekaguman dan persaingan yang meluas dari orang terkaya, paling berkuasa, tetapi juga dalam banyak hal paling liberal, masyarakat dan pemerintahan.
Namun, ada juga alasan aristokrat yang sangat spesifik untuk mengagumi Inggris. Pada saat aristokrasi Kontinental semakin mendapat tantangan, ada kenyamanan yang bisa didapat dari fakta bahwa Inggris adalah negara paling sukses di Eropa dan negara di mana aristokrasi memiliki kekuatan yang unik.
Dari semua aristokrasi Eropa pada tahun 1815, Inggris paling mendekati memenuhi setiap definisi kelas penguasa. Dalam hal kekuasaan dan kekayaan, raja Inggris adalah yang terbaik, primus inter pares (pertama di antara yang sederajat) dalam hal elit aristokrat.
Tidak ada raja absolut yang dapat melanggar hak-hak sipil atau menyangkal kebebasan aristokrasi Inggris, atau bahkan menantang peran mereka sebagai legislator atau penguasa pemerintahan turun-temurun. Namun demikian, Inggris tetap menjadi monarki hingga tahun 1914 dan ini penting bagi bangsawan di Inggris seperti di tempat lain di Eropa. Raja dan istananya menonjolkan, melegitimasi, dan memberi cap persetujuan publik pada hierarki sosial.
-
Contoh Negara Demokrasi
Yaitu;
- Indonesia
Indonesia adalah negara demokrasi konstitusional. Setelah jatuhnya rezim otoriter Orde Baru yang berkepanjangan dari presiden Suharto pada tahun 1998, berbagai amandemen konstitusi dilakukan untuk mengurangi kekuatan efektif cabang eksekutif negara, sehingga membuat kediktatoran baru hampir mustahil.
Indonesia sekarang dicirikan oleh kedaulatan rakyat yang diwujudkan dalam pemilihan parlemen dan presiden setiap lima tahun. Berawal dari jatuhnya Orde Baru Soeharto yang menandai dimulainya masa Reformasi, setiap pemilu di Indonesia dianggap bebas dan adil.
Namun bangsa ini tidak lepas dari korupsi, nepotisme, kolusi, serta politik uang dimana kekuasaan atau posisi politik dapat dibeli. Misalnya, golongan masyarakat Indonesia yang lebih miskin ‘didorong’ untuk memilih calon presiden tertentu pada hari pemilihan dengan menerima sejumlah kecil uang.
Strategi semacam itu bertahan dan digunakan oleh semua pihak yang terlibat (yang – dalam beberapa hal – menjadikannya pertarungan yang adil dan karenanya berbeda dari era Orde Baru).
- Amerika Serikat
Sistem pemerintahan yang ada di Amerika Serikat pada hakekatnya menjalankan demokrasi bahkan negara adidaya ini juga dikenal dengan acuan pemerintahan yang benar-benar demokrasi dalam menjalankan tugasnya. Untuk demokrasi di AS ini setidaknya ada perbedaan mendasar dari demokrasi di Indonesia, yaitu pada sistem kepartaian.
Untuk partai di Indonesia dengan ciri demokrasi menganut multi partai sedangkan untuk di Amerika Serikat hanya menganut dua partai besar. Yaitu, Partai Demokrat dan Paratai Republik.
- Singapura
Untuk neara paling maju di Asia Tenggara yaitu Singapura juga sepenuhnya menganut sistem pemerintahan dengan demokrasi. Dimana wilayah yang tidak begitu luas di bandingkan negara Indonesia dan Malaysia, negara ini menjadi acuan dalam pembangunan secara global.
- Perancis
Bentuk negara penganut asas demokrasi formal yang ada di Benua Eropa lainnya adalah Perancis. Dimana negara ini selain terkenal dengan negara penganut HAM (Hak Asasi Manusia) secara penuh juga dalam sistem sosial pemerintahnnya dilakukan dengan mutlak kekuasaan tertinggi di tangan rakayat.
Itulah tadi artikel yang bisa kami kemukakan pada semua pembaca berkenaan dengan contoh negara yang menjadi penganut sistem pemerintahan aristokrasi dan demokrasi yang ada di seluruh dunia. Semoga memberikan wawasan serta pengetahuan.