45 Ciri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Diposting pada

Ciri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Jenis usaha dalam sosiologi ekonomi sangat beragam dengan spesifikasi yang berbeda-beda. Usaha berdasarkan besar modalnya dibagi menjadi tiga yaitu usaha mikro, kecil, dan menengah. Bentuk usaha ini berjalan sesuai dengan ciri dan fungsinya masing-masing.

Jenis usaha yang semakin besar maka akan memiliki cakupan yang lebih luas baik dari segi modal, jumlah produksi, dan lain-lain.

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah dikenal juga dengan singkatakan UMKM memiliki arti sebagai bidang kewirausahaan yang ada dalam di bawah kewanganan negara.

Pemerintah telah membuka kesempatan yang luas kepada para pelaku usaha untuk menjalankan usahanya. Salah satu kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah adalah kemudahan dalam melakukan akses perizinan atas usaha yang dimiliki.

Pemerintah melalui lembaga politik dan lembaga ekonomi juga telah memberikan solusi atas permasalahan ekonomi modern dan klasik yang dihadapi oleh pelaku usaha. Khususnya pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)

Ciri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Ketika kita melihat secara sekilas mungkin kita tidak dapat mengenali jenis usaha tersebut. Untuk mengenali jenis usaha mikro, kecil, dan menengah berikut merupakan ciri yang dapat mudah untuk kita kenali, antara lain;

  1. Usaha Mikro

Usaha mikro adalah usaha yang kepemilikannya bersifat perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria baik segi modal atau jumlah karyawan. Usaha ini memiliki cakupan yang kecil dan banyak melibatkan masyarakat sekitar dalam proses produksi.

Ciri Usaha Mikro

Adapaun karakteristik yang melakat pada jenis usaha mikro antara lain sebagai berikut;

  1. Modal yang dimiliki terbatas, spekulasi yang dilakukan juga tidak terlalu tinggi, karena belum mampu menghadapi resiko yang mungkin terjadi.
  2. Kekayaan bersih paling banyak 000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  3. Penjualan tahunan paling banyak 000.000,00. Aset yang dimiliki sangat terbatas berkaitan dengan mesin yang digunakan dalam usaha.
  4. Akses ke pihak bank sulit, akses pinjaman disediakan oleh pemerintah dengan jumlah yang terbatas dan harus memenuhi kreteria dari pemerintah.
  5. Jumlah karyawan paling banyak 10 orang, karyawam merupakan orang terdekat pemilik usaha dan kadang belum memiliki tenaga ahli.
  6. Pemasaran dilakukan dalam lingkup lokal, pemasaran hanya pada lingkup kecamatan atau kabupaten.
  7. Kemasan produk belum terlalu rapi, kemasan produk hanya dibungkus sesuai dengan kemampuan pemilik usaha tanpa adanya standarisasi tertentu.
  8. Kemampuan SDM masih terbatas, karyawan yang bekerja hanya pihak terdekat dengan kemampuan seadanya.
  9. Belum memiliki NPWP, pendapatan tidak mencapai persyaratan minimal atau usaha yang dijalankan belum memiliki izin yang jelas.
  10. Tempat usaha masih berpindah-pindah atau bersifat rumahan. Tempat usaha yang belum kepemilikan sendiri maka kadang harus berpidah tempat dan mencari tahu sasaran usahanya kembali.
  11. Produksi yang dilakukan dalam jumlah sedikit atau sesuai dengan jumlah pesanan pelanggan. Jumlah modal yang terbatas tidak mampu dalam jumlah yang banyak atau masal.
  12. Memiliki banyak pesaing dengan jenis usaha yang sama. Usaha yang dijalankan biasanya dapat dilakukan oleh banyak orang dan dapat ditiru dengan mudah.
  13. Kegiatan pemasaran produk hanya terbatas wilayah tertentu.
  14. Struktur organisasi belum jelas. Semua kegiatan diawasi secara langsung oleh pemilik usaha.
  15. Belum melakukan laporan keuangan dengan baik.
  1. Usaha Kecil

Usaha Kecil adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang kepemilikannya bersifat perorangan atau badan usaha. Usaha yang dijalankan ini bukan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha lainnya.

Perusahaan yang memiliki kemampuan produksi yang sedikit tetapi merupakan cabang dari perusahaan tertentu maka tidak dapat masuk kategori usaha kecil.

Ciri Usaha Kecil

Adapaun karakteristik disebut sebagai usaha kecil antara lain sebagai berikut;

  1. Modal yang dimiliki cukup besar sehingga dapat memproduksi barang dalam jumlah yang cukup banyak.
  2. Kekayaan bersih lebih dari Rp50.000.000,00 – 000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha).
  3. Hasil penjualan tahunan lebih dari 000.000,00 – Rp2.500.000.000,00. Perusahaan sudah mulai memiliki aset penting yang berkaitan dengan perusahaan.
  4. Sudah mulai memiliki akses ke pihak bank, pihak yang mungkin membereikan tambahan besar merupakan perusahaan besar yang menghimpun dana hibah atau modal ventura.
  5. Jumlah karyawan paling banyak 30 orang. Pengerjaan produksi barang dilakukan bersama-sama dan tidak banyak memiliki tenaga ahli.
  6. Belum memiliki NPWP, usaha jenis ini hanya sebagian kecil saja yang sudah memiliki NPWP dengan segala pertimbangan yang dimiliki.
  7. Mulai melakukan seleksi karyawan baru. Karyawan yang dimiliki biasanya sudah memiliki keterampilan sesuai dengan yang dibutuhkan.
  8. Melakukan keputusan dengan cepat, pemikiran pemilik usaha untuk mengembangakn usaha yang dimiliki maka akan mengambil semua jenis tawarkan yang diberikan oleh calon pelanggan.
  9. Memiliki keberanian untuk berspekulasi, keberanian tersebut diharapkan membuat perusahaan semakin berkembang.
  10. Target penjualan disesuaikan dengan kepuasan konsumen. Kepuasan konsumen merupakan hal yang sangat penting bagi pemilik usaha.
  11. Memiliki banyak inovasi dalam memproduksi barang atau jasa. Kemasan yang buat sangat menarik dan produk yang dijual sulit untuk ditiru oleh orang lain. Hasil produksi memiliki ciri khas tersendiri.
  12. Strategi pemasaran tidak terpaku pada salah satu pedoman, melainkan menyesuaikan keadaan sekitar.
  13. Memiliki peran yang penting dalam mengembangakan perekonomian masyarakat.
  14. Memiliki kemampuan bertahan yang baik dalam situasi dan kondisi tertentu.
  15. Belum mampu memperhitungkan persediaan dengan baik, sehingga sering terjadi penumpukan persediaan barang.
  1. Usaha Menengah

Usaha menengah adalah usaha produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki. Pemilik usaha tidak menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan tidak melebihi kreteria yang telah ditetapkan.

Ciri Usaha Menengah

Adapun karakteristik yang ada dalam usaha menengah antara lain sebagai berikut;

  1. Kekayaan bersih lebih dari Rp. 500.000.000,00 sampai dengan 000.000.000,00 tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Hasil penjualan tahunan lebih dari 500.000.000,00 hingga Rp50.000.000.000,00. Aset yang dimiliki semakin banyak dan usaha sudah berkembang pesat.
  3. Terdapat fasilitas dan mendorong untuk meningatkan modal kerja dan melakukan investasi dari lembaga pembiayaan, menggunakan akses ke pasar modal, dan lain-lain.
  4. Perusahaan mulai mengembangkan usaha dengan memanfaatkan pinjaman dari pihak lembaga keuangan dan meningkatkan kegiatan ekspor melalui lembaga yang jelas.
  5. Jumlah karyawam maksimal 300 orang, biasanya sudah terdapat pembagian kerja yang jelas.
  6. Memiliki struktur organisasi perusahaan yang jelas dan lengkap. Pembagian kerja sudah jelas sesuai dengan kemampuan yang dimiliki oleh karyawan.
  7. Sudah memiliki pencatatan yang jelas. Pembukuan yang dilakukan dapat dipahami oleh pihak luar yang berkepentingan.
  8. Perusahaan telah menyediakan berbagai jenis asuransi kepada karyawan perusahaan. karyawan yang bekerja juga tenang karena sudah merasa terjamin keselamatannya.
  9. Sudah memiliki surat izin yang jelas. Sudah memiliki dokumen yang lengkap sehingga legalitasnya tidak diragukan lagi.
  10. Sudah memiliki NPWP milik perusahaan. Legalitas yang dimiliki dapat mempermudah dalam membuat NPWP dan penghitungan pajak mulai diperhitungkan dengan baik.
  11. Karyawan yang bekerja sudah mulai memiliki keterampilan. Karyawan termasuk dalam sumber daya manusia terdidik dan terlatih. Perusahaan telah memiliki kriteria tertentu dalam melakukan rekrutmen karyawan.
  12. Peralatan yang digunakan mulai mengikuti perkembangan zaman. Peralatan yang digunakan sudah modern agar dapat mencapai target yang diinginkan.
  13. Kegiatan produksi sudah mulai tersusun dengan baik. Pembagian kerja yang jelas membuat kegiatan produksi dapat berjalan secara maksimal.
  14. Mempertimbangkan kegiatan produksi yang efektif dan efisien. Keterlibatan dengan pihak lain membuat perusahaan terus terpacu untuk memanfaatkan waktu dengan sebaik mungkin dan konsumen puas dengan produk yang dihasilakan.
  15. Bahan baku tidak hanya berasal dari alam sekitar melainkan telah mengambil sumber daya dari bebagai pihak yang berkaitan.
Asas Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Usaha mikro, kecil, dan menengah menggunakan beberapa asas yang memiliki kaitan dengan pelaksanaan usaha yang dimiliki. Asas yang dianut antara lain;

  1. Kekeluargaan
  2. Berwawasan lingkungan
  3. Keseimbangan kemajuan
  4. Demokrasi ekonomi
  5. Kemandirian
  6. Kebersamaan
  7. Efisiensi berkeadilan
  8. Berkelanjutan
  9. Kesatuan ekonomi nasional
Kesimpulan

Dari penjelasan yang telah dikemukakan dapatlah dikatakan bahwa ciri usaha mikro, kecil, dan menengah yang ada dapat menjadi kriteria pada setiap jenis usaha. Klasifikasi usaha akan mengikuti perkembangan usaha yang dilakukan.

Semakin banyak modal yang dimiliki akan memiliki penghasilan pertahun lebih banyak sehingga dapat mengubah jenis usaha, yang awalnya usaha kecil dapat masuk kategori usaha menengah.

Nah, itusalah saja artikel yang bisa kami berikan pada segenap pembaca berkenaan dengan ciri-ciri yang membedakan usaha mikro, kecil, dan menengah. Semoga bisa memberi edukasi, referensi, dan literasi bagi kalian semuanya.

Sumber Tulisan
  • Undang-undang no 20 tahun 2008 tentang UMKM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *