Sebagai manusia dalam bermasyarakat, untuk dapat bertahan hidup juga memenuhi kebutuhan diperlukan bekerja agar mendapatkan penghasilan. Pekerjaan dapat dipilih oleh jenis tenaga kerja terdapat berbagai macam jenisnya. Ada pekerjaan sebagai PNS, TNI, Polri, Swasta, Wiraswasta, dan lain sebagainya. Dalam salah satu jenis pekerjaan yaitu wiraswasta terdapat sub jenis perniagaan yang dinamakan sebagai UMKM.
Daftar Isi
UMKM
Pengertian UMKM sendiri adalah hal yang baru dalam kegiatan perniagaan. UMKM bergerak dalam hal perdagangan yang mana dalam hal ini menyangkut kegiatan berwirausaha. Pada artikel kali ini kita akan membahas tentang UMKM yang dibahas dari pengertian, kriteria, klasifikasi, dan jenisnya. Penjelasan mengenai UMKM akan diulas secara lengkap pada materi sebagai berikut;
Pengertian UMKM
UMKM adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah. UMKM merupakan usaha perdagangan yang dikelola oleh perorangan atau badan usaha yang dalam hal ini termasuk sebagai kriteria usaha dalam lingkup kecil atau mikro. Peraturan mengenai UMKM telah dibahas dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008.
Pengertian UMKM Menurut Para Ahli
Pengertian tentang UMKM ini telah diberikan penjelasan oleh para ahli. Ahli yang menjelaskan tentang UMKM adalah antara lain;
Rudjito
Menurutnya, pengertian UMKM adalah usaha kecil yang membantu perekonomian Indonesia. Dikatakan membantu perekonomian Indonesia karena melalui UMKM akan membentuk lapangan kerja baru dan meningkatkan devisa negara melalui pajak badan usaha.
Inna Primiana
Definisi UMKM adalah kegiatan ekonomi yang menjadi penggerak pembangunan Indonesia seperti industri manufaktur, agribisnis, agraris, dan sumberdaya manusia. Dalam arti ini mengindikasikan bahwa UMKM mengandung arti pemulihan perekonomian Indonesia melalui pengembangan sektor perdagangan untuk program pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan.
Kwartono
Menurutnya, klasifikasi dalam usaha yang dapat dikatakan sebagai UMKM berarti usaha yang memiliki kekayaan bersih <Rp. 200.000.000,- dimana perhitungan tersebut menurut dengan omset penjualan tahunan perusahaan.
Kriteria UMKM
Suatu usaha disebut sebagai usaha UMKM apabila memenuhi beberapa kriteria tertentu. Dalam penetapan kriteria ini penting untuk menentukan jenis yang akan dikelola badan usaha agar mendapatkan ijin usaha. Berikut adalah penjelasan mengenai kriteria UMKM;
Usaha Mikro
Suatu badan usaha dikatakan sebagai masuk kriteria usaha mikro apabila memiliki kekayaan bersih dibawah Rp. 50.000.000,- per bulan dalam hal ini bangunan dan tempat usaha tidak masuk hitungan.
Usaha Kecil
Yang dikatakan sebagai usaha kecil adalah usaha yang dikelola oleh perorangan dan bukan melalui badan usaha. Kriteria usaha kecil sebagai usaha mikro apabila mempunyai kekayaan bersih dibawah Rp. 300.000.000,- per tahun.
Usaha Menengah
Diaktakan sebagai usaha menengah apabila keuntungan bersih badan usaha tidak lebih dari Rp. 500.000.000,- per bulan. Perhitungan tersebut tidak termasuk kekayaan tanah dan bangunan. Usaha menengah juga termasuk kriteria UMKM karena kepanjangan UMKM itu sendiri yang berarti Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Klasifikasi UMKM
Setelah membahas mengenai kriteria UMKM maka yang selanjutnya adalah pembahasan mengenai klasifikasi UMKM. Penjelasan dibawah ini merupakan klasifikasi dari UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah);
Livelihood Activities (Lapangan Kerja Baru)
Dalam menjalankan UMKM tentunya akan menghasilkan lapangan pekerjaan yang baru. Lapangan pekerjaan baru tersebut berfungsi untuk mengurangi dampak penganguran serta menambah penghasilan masyarakat yang belum memiliki pendapatan. Selengkapnya, baca; Jenis Pengangguran dan Contohnya di Indonesia
Mikro Enterprise (Sifat Kewirausahaan)
UMKM dapat menimbulkan sifat kewirausahaan. Sifat kewirausahaan ini penting agar masyarakat tidak selamanya terpengaruh pada statement menjadi pegawai atau karyawan sepanjang hidupnya.
Small Dinamic Enterprise (Jiwa Enterpreneurship)
Setelah mempunyai sifat kewirausahaan, langkah selanjutnya diharapkan mampu mempunyai jiwa entrepreneurship. Jiwa entrepreneurship perlu dimiliki seseorang apabila ingin meraih suatu kesuksesan.
Fast Moving Enterprise (Motivasi Menjadi Usaha Besar)
Pelaku UMKM setelah membuka lapangan kerja baru, memiliki sifat kewirausahaan, membangun jiwa entrepreneurship, lalu akan terbentuk dengan sendirinya untuk memiliki suatu usaha besar untuk membangun perekonomian Indonesia. Baca juga; Sistem Ekonomi Indonesia yang Berlaku pada Saat Ini
Ciri-ciri UMKM
UMKM dalam pelaksanaannya memiliki karakteristik yang berbeda. Karakteristik tersebut bertujuan untuk membedakan UMKM dengan jenis usaha lainnya. Karena UMKM sendiri merupakan bentuk usaha yang berbeda dengan jenis usaha biasanya. Berikut adalah ciri-ciri UMKM.
Barangnya Dapat Berganti-ganti
Barang yang diperjual belikan dalam kegiatan UMKM dapat berganti-ganti. Hal ini dikarenakan UMKM merupakan usaha mikro kecil dan menengah yang jumlah barang dagangannya belum terlalu banyak. Untuk itu tidak aka nada masalah apabila berganti barang dagangan.
Lokasi Dapat Berpindah-pindah
Lokasi dalam penerapan UMKM dapat berpindah-pindah. Perpindahan tersebut karena ijin badan usaha yang didapatkan oleh pengelola UMKM tidak termasuk tanah dan bangunan. Maka akan mudah apabila ingin berpindah lokasi pekerjaan.
Belum Mempunyai Administrasi Organisasi
Dalam melaksanakan kegiatan perdagangan, suatu UMKM menjalankan bisnisnya tidak atas dasar administrasi organisasi. Hal ini dikarenakan belum adanya pengaturan kebijakan dari badan usaha itu sendiri.
Jenis UMKM
Dalam pelaksanaannya, UMKM mempunyai beberapa jenis. Jenis tersebut berfungsi untuk membagi beberapa jenis UMKM agar mudah apabila menerima ijin usaha dari pemerintah. Berikut adalah beberapa jenis dari UMKM.
Kuliner
Kuliner adalah usaha yang bergerak dalam bidang makanan. Kuliner dapat dijadikan sebagai UMKM apabila usaha penjualan makanan tersebut masih dalam lingkup UMKM yang mengutamakan penjualan dalam jumlah mikro (kecil).
Fashion
Fashion adalah usaha di bidang pakaian. Salah satu kebutuhan pokok manusia adalah pakaian. Usaha fashion merupakan usaha yang menjanjikan karena setiap orang butuh pakaian. Namun usaha fashion yang termasuk dalam UMKM darus masuk kriteria UMKM seperti pada sub bab materi penjelasan diatas.
Agribisnis
Agribisnis adalah usaha yang bergerak di bidang pertanian. UMKM yang menjalankan tentang agribisnis biasanya menjual pupuk, bibit tanaman, pestisida, dan lain-lain. UMKM agribisnis ini biasanya terdapat di pedesaan yang memiliki lahan pertanian dalam jumlah banyak dan luas.
Nah, penjelasan diatas adalah ulasan materi tentang pengertian UMKM yang dikaji melalui definisi, kriteria, klasifikasi, dan jenisnya. Semoga tuntasnya artikel ini dapat membantu pembaca dalam menambah wawasan. Terima kasih!