Pengertian UMKM, Kriteria, Klasifikasi, Ciri, Jenis, dan Contohnya

Diposting pada

Pengertian UMKM

Sebagai manusia dalam bermasyarakat, untuk dapat bertahan hidup juga memenuhi kebutuhan diperlukan bekerja agar mendapatkan penghasilan. Adapun untuk pekerjaan dapat dipilih oleh jenis tenaga kerja terdapat berbagai macam bentuknya. Ada pekerjaan sebagai PNS, TNI, Polri, Swasta, Wiraswasta, dan lain sebagainya. Dalam salah satu jenis pekerjaan yaitu wiraswasta terdapat sub jenis perniagaan yang dinamakan sebagai UMKM.

Dimana UMKM merupakan singkatan dari Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang sejatinya dapat dengan mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.

UMKM

UMKM menjadi hal yang baru dalam kegiatan perniagaan. Dimana sektor bisnis UMKM bergerak dalam hal perdagangan yang mana dalam hal ini menyangkut kegiatan berwirausaha.

Disisi lain, UMKM pada setiap jenis usaha memiliki makna dan kriteria tersendiri. Usaha mikro merupakan unit usaha paling kecil dibanding dengan jenis usaha yang lain dengan jumlah kekayaan yang dimiliki sebanyak 50.000.000 (tempat usaha dan tanah belum termasuk). Pendapatannya juga terbatas pada kisaran 300.000.000 sampai dengan per tahun.

Usaha kecil merupakan jenis usaha yang lebih besar dari usaha mikro dan bukan merupakan cabang dari perusahaan lain. Kekayaan bersih yang dimiliki usaha kecil sekitar 50.000.000 hingga 500.000.000. Pendapatan perusahaan setiap tahunnya sekitar 300.000.000 sampai dengan 2.500.000.000.

Usaha menengah adalah usaha yang lebih besar dari usaha kecil dan kadang juga termasuk usaha bersar. Jumlah kekayaan yang dimiliki sekitar 500.000.000 hingga 10.000.000.000 (bangunan dan tanah tidak termasuk). Pendapatan yang diperoleh per tahun sekitar 2.500.000.000 sampai 50.000.000.000.

Tiga jenis usaha ini memiliki kekuatan yang berbeda-beda. Terutama usaha kecil dapat memproleh kesempatan untuk mengikuti inkubasi dari inkubator yang telah disediakan oleh pemerintah agar dapat mengembangkan usahanya. Inkubasi ini banyak tersedia di universitas yang telah ditunjuk pemerintah dan beberapa instansi lain yang telah dipercayai dapat melakukan pembinaan. Bahkan pembinaan dilakukan langsung oleh lembaga UMKM atau komunitas-komunitas yang memiliki kaitan dengan UMKM dan ingin memajukkan UMKM.

Pengertian UMKM

UMKM adalah sebuah usaha dalam bidang ekonomi yang melakukan kegiatan secara produktif, sehingga UMKM dapat berjalan dengan kepemilikan individu atau badan usaha yang dikelola untuk dapat memenuhi kebutuhan dalam negeri ataupun luar negeri.

Pengertian UMKM Menurut Para Ahli

Adapun untuk definisi UMKM menurut para ahli, antara lain;

  1. Rudjito, pengertian UMKM adalah usaha kecil yang membantu perekonomian Indonesia. Dikatakan membantu perekonomian Indonesia karena melalui UMKM akan membentuk lapangan kerja baru dan meningkatkan devisa negara melalui pajak badan usaha.
  2. Inna Primiana, Definisi UMKM adalah kegiatan ekonomi yang menjadi penggerak pembangunan Indonesia seperti industri manufaktur, agribisnis, agraris, dan sumberdaya manusia. Dalam arti ini mengindikasikan bahwa UMKM mengandung arti pemulihan perekonomian Indonesia melalui pengembangan sektor perdagangan untuk program pemberdayaan masyarakat yang membutuhkan lapangan pekerjaan.
  3. Kwartono, Menurutnya, klasifikasi dalam usaha yang dapat dikatakan sebagai UMKM berarti usaha yang memiliki kekayaan bersih <Rp. 200.000.000,- dimana perhitungan tersebut menurut dengan omset penjualan tahunan perusahaan.

Kriteria UMKM

Suatu usaha disebut sebagai usaha UMKM apabila memenuhi beberapa kriteria tertentu. Dalam penetapan kriteria ini penting untuk menentukan jenis yang akan dikelola badan usaha agar mendapatkan ijin usaha. Berikut adalah penjelasan mengenai kriteria UMKM;

  1. Usaha Mikro

Suatu badan usaha dikatakan sebagai masuk kriteria usaha mikro apabila memiliki kekayaan bersih dibawah Rp. 50.000.000,- per bulan dalam hal ini bangunan dan tempat usaha tidak masuk hitungan.

  1. Usaha Kecil

Yang dikatakan sebagai usaha kecil adalah usaha yang dikelola oleh perorangan dan bukan melalui badan usaha. Kriteria usaha kecil sebagai usaha mikro apabila mempunyai kekayaan bersih dibawah Rp. 300.000.000,- per tahun.

  1. Usaha Menengah

Diaktakan sebagai usaha menengah apabila keuntungan bersih badan usaha tidak lebih dari Rp. 500.000.000,- per bulan. Perhitungan tersebut tidak termasuk kekayaan tanah dan bangunan. Usaha menengah juga termasuk kriteria UMKM karena kepanjangan UMKM itu sendiri yang berarti Usaha Mikro Kecil dan Menengah.

Klasifikasi UMKM

Setelah membahas mengenai kriteria UMKM maka yang selanjutnya adalah pembahasan mengenai klasifikasi UMKM. Penjelasan dibawah ini merupakan klasifikasi dari UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah);

  1. Livelihood Activities (Lapangan Kerja Baru)

Dalam menjalankan UMKM tentunya akan menghasilkan lapangan pekerjaan yang baru. Lapangan pekerjaan baru tersebut berfungsi untuk mengurangi dampak penganguran serta menambah penghasilan masyarakat yang belum memiliki pendapatan.

  1. Mikro Enterprise (Sifat Kewirausahaan)

UMKM dapat menimbulkan sifat kewirausahaan. Sifat kewirausahaan ini penting agar masyarakat tidak selamanya terpengaruh pada statement menjadi pegawai atau karyawan sepanjang hidupnya.

  1. Small Dinamic Enterprise (Jiwa Enterpreneurship)

Setelah mempunyai sifat kewirausahaan, langkah selanjutnya diharapkan mampu mempunyai jiwa entrepreneurship. Jiwa entrepreneurship perlu dimiliki seseorang apabila ingin meraih suatu kesuksesan.

  1. Fast Moving Enterprise (Motivasi Menjadi Usaha Besar)

Pelaku UMKM setelah membuka lapangan kerja baru, memiliki sifat kewirausahaan, membangun jiwa entrepreneurship, lalu akan terbentuk dengan sendirinya untuk memiliki suatu usaha besar untuk membangun perekonomian Indonesia.

Ciri UMKM

UMKM dalam pelaksanaannya memiliki karakteristik yang berbeda. Karakteristik tersebut bertujuan untuk membedakan UMKM dengan jenis usaha lainnya. Karena UMKM sendiri merupakan bentuk usaha yang berbeda dengan jenis usaha biasanya.

Berikut adalah ciri-ciri UMKM, antara lain;

  1. Barangnya Dapat Berganti-ganti

Barang yang diperjual belikan dalam kegiatan UMKM dapat berganti-ganti. Hal ini dikarenakan UMKM merupakan usaha mikro kecil dan menengah yang jumlah barang dagangannya belum terlalu banyak. Untuk itu tidak aka nada masalah apabila berganti barang dagangan.

  1. Lokasi Dapat Berpindah-pindah

Lokasi dalam penerapan UMKM dapat berpindah-pindah. Perpindahan tersebut karena ijin badan usaha yang didapatkan oleh pengelola UMKM tidak termasuk tanah dan bangunan. Maka akan mudah apabila ingin berpindah lokasi pekerjaan.

  1. Belum Mempunyai Administrasi Organisasi

Dalam melaksanakan kegiatan perdagangan, suatu UMKM menjalankan bisnisnya tidak atas dasar administrasi organisasi. Hal ini dikarenakan belum adanya pengaturan kebijakan dari badan usaha itu sendiri.

Jenis UMKM

Dalam pelaksanaannya, UMKM mempunyai beberapa jenis. Jenis tersebut berfungsi untuk membagi beberapa jenis UMKM agar mudah apabila menerima ijin usaha dari pemerintah. Berikut adalah beberapa jenis dari UMKM.

  1. Kuliner

Kuliner adalah usaha yang bergerak dalam bidang makanan. Kuliner dapat dijadikan sebagai UMKM apabila usaha penjualan makanan tersebut masih dalam lingkup UMKM yang mengutamakan penjualan dalam jumlah mikro (kecil).

  1. Fashion

Fashion adalah usaha di bidang pakaian. Salah satu kebutuhan pokok manusia adalah pakaian. Usaha fashion merupakan usaha yang menjanjikan karena setiap orang butuh pakaian. Namun usaha fashion yang termasuk dalam UMKM darus masuk kriteria UMKM seperti pada sub bab materi penjelasan diatas.

  1. Agribisnis

Agribisnis adalah usaha yang bergerak di bidang pertanian. UMKM yang menjalankan tentang agribisnis biasanya menjual pupuk, bibit tanaman, pestisida, dan lain-lain. UMKM agribisnis ini biasanya terdapat di pedesaan yang memiliki lahan pertanian dalam jumlah banyak dan luas.

Contoh UMKM

Adapun untuk contoh UMKM sendiri misalnya saja;

  1. Souvenir Pernikahan

Adanya produk souvenir pernikahan merupakan wujud penjabaran UMKM pada bidang industri kreatif yang senantisa lahir dari serangkaian proses dan tahapan dalam pengembangan untuk kebutuhan dalam menjalnin ikatan keluarga.

Nah, penjelasan diatas adalah ulasan materi tentang pengertian UMKM menurut para ahli, kriteria, klasifikasi, ciri, jenis, dan contohnya. Semoga tuntasnya artikel ini dapat membantu pembaca dalam menambah wawasan bagi kalian semuanya yang sedang membutuhkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *