Pengertian Lembaga Hukum, Jenis, Fungsi dan 3 Contohnya

Diposting pada

Pengertian Lembaga Hukum

Lembaga hukum menjadi salah satu tipe lembaga sosial lain yang dibentuk untuk memenuhi harapan masyarakat terhadap keadilan. Hal ini lantaran insitusi hukum yang dapat memberikan kepastian dan keadilan hukum menjadikan masyarakat hidup tenteram dan aman.

Oleh karena itulah lembaga hukum dianggap mampu dalam penegakan atas sistem sosial terkait dengan norma sosial yang berkaitan secara langsung dengan prosedur-prosedur ataupun arti nilai-nilai tertentu untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Lembaga Hukum

Bisa dikatakan bahwa setiap bentuk negara sudah seharusnya mempunyai lembaga hukum. Karena dengan adanya insitusi hukum inilah mampu memberikan kemudahan masyarakat dalam menjalankan berbagai aktivitas dalam kehidupannya.

Adapun penanganan kasus yang ada dalam lembaga ini juga terkait dengan sengketa dalam keluarga, ekonomi, agama, politik, dan pendidikan. Dimana masing sengketa tersebut mempunyai ciri atau karakteristiknya sendiri terhadap contoh penyimpangan sosial yang terjadi.

Pengertian Lembaga Hukum

Lembaga hukum adalah lembaga yang memiliki tugas untuk menegakkan aturan berkaitan tingkah laku para anggota masyarakat baik secara tertulis ataupun tidak, sehingga dipandang sebagai lembaga yang sentralis tanpa adanya pandang bulu dan berlaku secara univerisal.

Pengertian Lembaga Hukum Menurut Para Ahli

Adapun definisi lembaga hukum menurut para ahli, antara lain;

  1. Emile Durkheim

Lembaga hukum adalah bagian dari mekanisme kontrol sosial yang dibentuk untuk mengatur perilaku individu dan menjaga stabilitas sosial dalam penerapan dari sistem norma dan nilai sosial yang memungkinkan harmoni dan integrasi sosial di kehidupan bermasyarakat.

  1. Niklas Luhmann

Lembaga hukum adalah sistem sosial yang dihadilan dari komunikasi untuk mampu mengoperasikan dan menerapkan hukum sebagai bentuk khusus bagian dari komunikasi sosial dengan melibatkan proses komunikasi antara berbagai aktor dalam masyarakat.

Jenis Lembaga Hukum

Lembaga hukum menetapkan berbagai aturan hukum yang berlaku dalam masyarakat. Dilihat dan bentuknya, hukum di Indonesia dibedakan dalam beberapa macam diantarnya;

  1. Hukum tertulis, yaitu hukum yang jelas tercantum dalam undang-undang dan memiliki sanksi kuat, misalnya hukum lalu lintas.
  2. Hukum tidak tertulis (kebiasaan), yaitu hukum yang lahir dan kebiasaan/adat masyarakat tertentu, misalnya etika pergaulan. Hukum tidak tertulis tidak termaktub dalam suatu dokumen, tetapi diyakini dan ditaati oleh masyarakat tertentu.

Bentuk Lembaga Penegak Lembaga Hukum

Lembaga penegak hukum memiliki beberapa pihak yang bertugas menegakkan hukum dalam masyarakat.  Adapun untuk penegak hukum di Indonesia sebagai berikut;

  1. Hakim, merupakari pihak yang berwenang memberikan keadilan dan memutuskan perkara tertentu dalam proses peradilan. Proses pengadilan diawali dan perkara yang dilimpahkan oleh kepolisian. Hakim memutuskan bersalah atau tidaknya seseorang yang sedang dalam proses peradilan dengan berbagai pertimbangan yang adil.
  2. Jaksa, merupakan pihak yang menyampaikan dakwaan dalam proses pengadilan terhadap orang yang diduga telah melanggar hukum.
  3. Polisi, merupakan kepanjangan tangan lembaga hukum yang bertugas sebagai penyidik. Dalam tugasnya polisi mencari barang bukti, mengumpulkan keterangan dan berbagai sumber, baik keterangan saksi peristiwa maupun keterangan saksi ahli.
  4. Advokat, merupakan pihak yang mewakili kliennya untuk melakukan tindakan hukum berdasarkan surat kuasa yang diberikan untuk pembelaan atau penuntutan pada acara persidangan di pengadilan. Advokat sering disebut pengacara.
  5. Petugas lembaga pemasyarakatan, merupakan petugas yang mengawasi pelaksanaan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Petugas lembaga kemasyarakatan bertugas di penjara atau lembaga pemasyarakatan untuk memastikan hukuman yang dijalani terdakwa berjalan sesuai prosedur.

Fungsi Lembaga Hukum

Berbagai peran dan fungsi lembaga sosial terkait dengan hukum sebagai berikut;

  1. Melindungi Warga Masyarakat

Lembaga hukum berperan melindungi warga masyarakat dan tindak kejahatan yang mungkin timbul. Upaya melindungi masyanakat dapat dilakukan melalui penetapan berbagai peraturan. Perlindungan lembaga hukum dapat dilaksanakan secara preventif dan represif untuk mewujudkan keteraturan sosial.

  1. Menegakkan The Rule of The Law

Lembaga hukum sebagai salah satu tipe lembaga sosial memiliki peraturan sendiri yang harus ditegakkan. Hal tersebut bertujuan agar lembaga hukum tetap memiliki kekuatan dalam masyarakat. Sehingga keberadannya mengatur perilaku, menegakkan aturan-aturan, memperkuat kohesi sosial dan mencapai tujuan-tujuan sosial.

  1. Memberikan Sanksi

Untuk memastikan peraturan yang dibuat oleh aparat hukum dapat dipatuhi masyarakat, dipenlukan pengendali sosial. Lembaga hukum sebagai arti pengendalian sosial (social control) memiliki peran agar tindakan-tindakan menyimpang dalam masyarakat tidak semakin marak terjadi.

  1. Memberikan Pedoman Prilaku Masyarakat

Salah satu jenis lembaga hukum yang ada di Indonesia adalah kepolisian yang berwenang untuk menegakkan peraturan, misalnya dalam hal ini adalah peraturan lalu lintas yang memiliki fungsi untuk memberikan pedoman dalam berlalu lintas bagi masyarakat. Pedoman tersebut dapat mewujudkan ketertiban dan ketentram bersama.

  1. Menjadi Alat Mengubah Prilaku Masyarakat

Fungsi lainnya, yang ada dalam Lembaga Hukum adalah mengubah prilaku masyarakat yang tidak sesuai dengan cara yang baik (persuasif) maupun dengan cara kekerasan. Prilaku yang diharapkan adalah prilaku yang sesuai dengan norma-norma hukum yang telah dibuat demi mewujudkan tata tertib sosial.

Contoh Lembaga Hukum

Contoh Lembaga Hukum

Contoh yang dapat diberikan dalam lembaga hukum di masyarakat misalnya saja;

  1. Polisi

Pihak Kepolisian yang memiliki tujuan untuk mengatur keteraman hidup masyarakat di Indonesia. Kepolisian yang diberikan contoh sebagai lembaga hukum dibentuk dengan tujuan memberikan kenyamanan bagi seluruh rakyat Indonesia.

  1. Mahkamah Konstitusi

Mahkamah Konstitusi yang kemudian disingkat menjadi MK menjadi lembaga hukum yang bertugas untuk bertanggung jawab untuk menguji keabsahan konstitusionalitas undang-undang dan peraturan pemerintah. Mahkamah konstitusi juga setidaknya memainkan peran penting dalam menjaga kesesuaian hukum dengan konstitusi negara.

  1. Pengadilan

Pengadilan adalah bagian dari bentuk lembaga hukum yang bertugas memutuskan perselisihan hukum dan menyelenggarakan proses peradilan. Pengadilan berfungsi sebagai forum untuk menyelesaikan sengketa hukum dan memberikan keadilan kepada individu dan kelompok.

Demikinalah tulisan mengenai penjelasan tentang pengertian lembaga hukum menurut para ahli, jenis, fungsi dan contohnya di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Semoga dengan adanya tulisan ini dapat memberikan wawasan dan juga pengetahuan bagi segenap pembaca mengenai materinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *