Pengertian Tata Guna Lahan, Klasifikasi, Tujuan, Manfaat dan Contohnya

Diposting pada

Pengertian Tata Guna Lahan, Klasifikasi, Tujuan, Manfaat, dan Contohnya

Tata guna lahan pada dasarnya merupakan bentuk perencanaan dalam pemanfaatan atau penggunaan lahan dalam suatu kawasan agar masing-masing memiliki fungsi yang sesuai dengan karakteristik atau kondisi wilayahnya. Oleh sebab itulah maka tata guna lahan menjadi bentuk perencanaan yang sehingga bisa pula dikatakan perencanaan penggunaan lahan.

Disisi lain, tata guna lahan penting untuk dilakukan karena memiliki banyak tujuan yaitu untuk memberikan perlindungan pada lingkungan fisik dan non fisik, sehingga lingkungan tersebut tidak akan mengalami kerusakan jika dilakukan tata guna lahan yang baik. Tetapi yang pasti, ada bermacam-macam klasifikasi tata guna lahan atau klasifikasi penggunaan lahan, salah satunya yaitu klasifikasi penggunaan lahan berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang secara garis besar bisa dibedakan menjadi dua yaitu daerah bervegetasi dan tidak bervegetasi.

Tata Guna Lahan

Tata guna lahan yang dikenal dengan perencanaan penggunaan lahan adalah proses pengaturan penggunaan lahan oleh otoritas pusat. Biasanya, ini dilakukan dalam upaya untuk meningkatkan hasil sosial dan lingkungan yang lebih diinginkan serta penggunaan sumber daya yang lebih efisien. Lebih khusus lagi, tata guna lahan modern sering kali mencakup pelestarian lingkungan, minimalisasi biaya transportasi, pencegahan konflik penggunaan lahan, dan pengurangan paparan polutan.

Dalam perencanaan kota, tata guna lahan berupaya untuk menata dan mengatur penggunaan lahan secara efisien dan etis, sehingga dapat mencegah terjadinya konflik penggunaan lahan karena dampak konflik akan membuat masyarakat takut melakukan kegiatan sehari-harinya. Pemerintah menggunakan tata guna lahan untuk mengelola pengembangan lahan di dalam yurisdiksi mereka. Dengan demikian, unit pemerintah dapat merencanakan kebutuhan masyarakat sekaligus menjaga sumber daya alam.

Untuk tujuan tersebut, perlu dilakukan penilaian sistematis terhadap potensi lahan dan air, alternatif penggunaan lahan, serta kondisi ekonomi dan sosial untuk memilih dan mengadopsi opsi penggunaan lahan terbaik.

Pengertian Tata Guna Lahan

Tata guna lahan adalah perencanaan dalam hal penggunaan serta serangkaian pemanfaatan lahan pada sebuah suatu wilayah agar mempunyai fungsi masing-masing, oleh karena itulah terdapat sistem sosial terkait penilaian sistematis atas potensi lahan dan air, alternatif penggunaan lahan serta kondisi ekonomi dan realitas sosial.

Pengertian Tata Guna Lahan Menurut Para Ahli

Adapun definisi tata guna lahan menurut para ahli, antara lain:

  1. Jayadinata (2009), Tata Guna Lahan (land use planning) adalah serangkaian pengaturan penggunaan lahan. Kajian tata guna lahan bukan hanya terkait penggunaan permukaan bumi, tapi juga mengenai penggunaan permukaan bumi dilautan.

Klasifikasi Tata Guna Lahan

Terdapat beberapa klasifikasi penggunaan lahan, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Berdasarkan Standar Nasional Indonesia

Klasifikasi penggunaan lahan berdasarkan SNI, yaitu sebagai berikut:

  1. Daerah bervegetasi

Yang di dalamnya terdiri atas;

  1. Daerah pertanian

Yakni;

  1. Sawah
  2. Ladang, tegal, atau huma
  3. Perkebunan
  1. Daerah bukan pertanian

Yaitu;

  1. Hutan lahan kering
  2. Hutan lahan basah
  3. Semak dan belukar
  4. Padang Rumput
  5. Rumput rawa
  1. Daerah tak bervegetasi

Terdiri atas;

  1. Lahan terbuka

Di dalamnya terdiri atas;

  1. Pemukiman dan lahan bukan pertanian yang berkaitan dengan lahan terbangun (Permukiman, jaringan jalan, bandara, pelabuhan, dan lain-lain)
  2. Lahan tidak terbangun
  1. Perairan

Di dalamnya terdiri atas;

  1. Danau/waduk
  2. Rawa
  3. Sungai, dan lain-lain
  1. Berdasarkan National Land Use Database

Klasifikasi penggunaan lahan berdasarkan National Land Use Database atau disingkat NLD (sistem penggunaan lahan yang dirintis oleh pemerintah Inggris) yang dibagi menjadi 12 divisi utama, yaitu sebagai berikut:

  1. Pertanian-Lahan pertanian dapat berupa sawah, ladang, tanah hijau, kebun holtikultura, padang rumput, batas lading.
  2. Daerah hutan-Daerah hutan dapat berupa hutan conifer, hutan campuran, hutan berdaun lebar, hutan kecil, semak belukan, hutan gundul, lahan penghijauan.
  3. Padang rumput-Padang rumput meliputi semak, pakis, dataran tinggi.
  4. Air dan lahan basah-Lahan perairan dan lahan basah meliputi laut, air terjun, sungai, rawa air tawar, rawa air garam, rawa.
  5. Batuan dan tanah pesisir-Batuan dan tanah pesisir meliputi batuan dasar, batuan pantai dan tebing, bukit pasir, pasang surut pasir dan lumpur)
  6. Barang tambang dan TPA-Mencakup wilayah tambang dan TPA/Tempat Pembuangan Akhir
  7. Rekreasi-Mencakup wilayah yang untuk kegiatan rekreasi di dalam ruangan, rekreasi di luar ruangan.
  8. Transportasi-Mencakup jalan, parkir mobil, jalan kereta api, bandara, pelabuhan.
  9. Permukiman-Mencakup lokasi permukiman dan lembaga kemasyarakatan.
  10. Bangunan Umum-Mencakup bangunan institusi, bangunan pendidikan, bangunan keagamaan.
  11. Industri dan komersial-Mencakup industri, kantor, gudang, sarpras, bangunan pertanian.
  12. Lahan/bangunan kosong-Mencakup lahan yang memang kosong sebelum dikembangkan, bangunan kosong, bangunan terlantar.
  1. Berdasarkan Perencanaan Tata Ruang Nomor 26 Tahun 2007

Berdasarkan fungsi utamanya, wilayah di permukaan bumi dapat dibagi menjadi dua, yaitu:

  1. Kawasan lindung

Kawan lindung ialah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama yaitu melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumberdaya alam dan sumberdaya buatan. Kawasan lindung dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

  1. Kawasan yang memberikan perlindungan bagi kawasan dibawahnya

Terdiri atas;

  1. Kawasan hutan berfungsi lindung
  2. Kawasan bergambut
  3. Kawasan resapan air
  1. Kawasan Suaka Alam

Terdiri atas;

  1. Kawasan cagar alam/cagar bahari
  2. Kawsan suaka margasatwa/suaka perikanan
  3. Kawasan suaka alam laut dan perairan lainnya
  1. Kawasan Pelestarian Alam

Terdiri atas;

  1. Taman nasional/taman laut nasional
  2. Taman hutan raya
  3. Taman wisata alam/taman wisata laut
  4. Kawsan cagar budaya dan ilmu pengetahuan
  1. Kawasan Rawan Bencana

Antara lain;

  1. KRB gunung berapi
  2. KRB gempa bumi
  3. KRB rawan gerakan tanah (longsor)
  1. Kawasan perlindungan setempat

Antara lain;

  1. Sempadan pantai
  2. Sempadan sungai
  3. Kawasan sekitar waduk dan situ
  4. Kawasan sekitar mata air
  5. RTH dan hutan kota
  1. Kawasan perlindungan lainnya

Diantaranya;

  1. Taman Buru
  2. Daerah perlindungan laut lokal
  3. Kawasan perlindungan plasma nutfah eks-situ
  4. Kawasan pengungsian satwa
  5. Kawasan pantai berhutan bakau
  1. Kawasan budidaya

Kawasan budaya ialah wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama yaitu untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumberdaya alam, sumberdaya manusia, dan sumberdaya buatan. Kawasan budidaya dapat dibagi menjadi beberapa jenis, antara lain:

  1. Kawasan hutan produksi terbatas

Yakni;

  1. Kawasan hutan produksi tetap
  2. Kawasan hutan produksi konversi
  3. Kawasan hutan rakyat
  1. Kawasan Pertanian

Terdiri atas;

  1. Kawasan tanaman pangan lahan basah
  2. Kawasan tanaman pangan lahan kering
  3. Kawasan tanaman tahunan/perkebunan
  4. Kawasan peternakan
  5. Kawasan perikanan darat
  6. Kawasan perikanan air payau dan laut
  1. Kawasan Pertambangan

Terdiri atas;

  1. Pertambangan batu bara
  2. Pertambangan minyak bumi
  1. Kawasan Budidaya Lainnya

Terdiri atas;

  1. Kawasa perindustrian
  2. Kawasan pariwisata
  3. Kawasan permukiman
  4. Kawasan perdagangan dan jasa
  5. Kawasan pemerintahan

Faktor Yang Mempengaruhi Tata Guna Lahan

Terdapat beberapa faktor-faktor yang sejatinya dapat mempengaruhi tata guna lahan, yaitu:

  1. Faktor fisik dan biologis, mengacu pada kesesuaian sifat fisik suatu wilayah yang meliputi kondisi geologi, tanah, air, iklim, tumbuh-tumbuhan dan hewan, serta penduduknya.
  2. Faktor pertimbangan ekonomi, yang dicirikan oleh keuntungan, keadaan pasar dan transportasi
  3. Faktor institusi (kelembagaan), yang dicirikan oleh hukum pertanahan, keadaan politik, keadaan sosial dan secara administrasi dapat dilaksanakan.

Tujuan Tata Guna Lahan

Tujuan dari tata guna lahan adalah untuk mempengaruhi, mengontrol atau mengarahkan perubahan dalam penggunaan lahan, sehingga ditujukan untuk penggunaan yang paling menguntungkan, dengan tetap menjaga kualitas lingkungan dan mendorong pelestarian sumber daya lahan.

Diagnosis teritorial dan generasi alternatif pengelolaan dan perlindungan lingkungan untuk perencanaan penggunaan lahan menghasilkan pengetahuan yang sangat diperlukan untuk perumusan kebijakan penggunaan, berkontribusi pada pencarian kegiatan dan sistem produktif dan ekstraktif yang kompetitif dan berkelanjutan.

Proses metodologi perencanaan penggunaan lahan berkontribusi pada:

  1. Orientasi lokasi kegiatan ekonomi dan sosial terkait dengan kemampuan lahan dan memberikan solusi untuk konflik penggunaan;
  2. Menunjukkan dasar sumber daya alam yang harus tetap ada dan kawasan lindung;
  3. Menunjukkan area yang terkena bahaya alam dan pengelolaannya;
  4. Mengidentifikasi kegiatan dan sistem produktif dan ekstraktif yang berkelanjutan;
  5. Memandu perencanaan penggunaan lahan dan menunjukkan area yang membutuhkan proyek adaptasi atau pemulihan lahan

Tata guna lahan bertujuan untuk mencapai keseimbangan di antara tujuan-tujuan tersebut melalui penggunaan informasi tentang trade-off, teknologi tepat guna, dan pengambilan keputusan berdasarkan konsensus. Tata guna lahan yang efektif sering kali melibatkan masyarakat lokal, informasi ilmiah tentang sumber daya lahan, teknologi tepat guna, dan evaluasi terpadu atas penggunaan sumber daya.

Manfaat Tata Guna Lahan

Tata guna lahan sering dilakukan dalam konteks publik yang sangat terpolarisasi di mana keputusan tentang alokasi dan penggunaan lahan menjadi sumber konflik dan ketegangan. Tata guna lahan dapat membantu mengelola konflik tersebut, meredakan ketegangan, dan mewujudkan penggunaan lahan dan sumber daya alamnya secara lebih efektif dan efisien.

Dengan memeriksa semua penggunaan lahan secara terintegrasi, perencanaan penggunaan lahan mengidentifikasi trade off yang paling efisien antara opsi penggunaan lahan dan menghubungkan pembangunan sosial dan ekonomi dengan perlindungan dan peningkatan lingkungan, sehingga membantu mencapai pengelolaan lahan yang berkelanjutan.

Ketika dilakukan secara efektif, perencanaan penggunaan lahan meningkatkan kepastian bagi para pemangku kepentingan. Misalnya, ini dapat membantu meyakinkan industri kayu tentang ketersediaan sumber daya kayu dalam jangka panjang sehingga dapat menginvestasikan modal dengan percaya diri.

Contoh Tata Guna Lahan

Contoh Tata Guna Lahan

Contoh praktis perencanaan penggunaan lahan misalnya saja;

  1. Perencanaan penggunaan lahan di kota Milan

Kota Milan terletak di Italia utara. Ini adalah kota terpadat kedua di Italia setelah Roma dengan populasi lebih dari 4 juta (CBD dan metropolitan borough-nya (metropolitan borough adalah sejenis distrik pemerintah lokal di Inggris, dan merupakan subdivisi dari wilayah metropolitan).

Setiap area di Milan merupakan segmen yang dimulai dari pusat hingga mencapai batas kota, sehingga area sentral dan area pinggiran menjadi bagian dari area yang sama. Di Milan, zona pembagian wilayahnya tidak diidentifikasikan dengan nama tapi angka, yang terdiri atas:

  1. Area balai kota 1 Milan mencakup seluruh pusat sejarah, mulai dari pusat geografis Milan di Piazza Duomo hingga Cerchia dei Bastioni.
  2. Area balai kota 2 membentang dari Piazza della Repubblica ke Crescenzago, Turro, Greco, dan Precotto.
  3. Area balai kota 3 mulai dari Porta Venezia ke Lambrate, melewati Città Studi.
  4. Area balai kota 4 mulai dari Porta Vittoria ke taman Forlanini, juga termasuk Porta Romana, Corvetto, dan Santa Giulia.
  5. Area balai kota 5 mulai dari Porta Ticinese ke Agricultural Park, melewati Chiesa Rossa dan Gratosoglio.
  6. Area balai kota 6 mulai dari Darsena, naik ke Barona, Lorenteggio dan Giambellino.
  7. Area balai kota area 7 mulai dari Porta Magenta ke Baggio dan Figino melewati San Siro.
  8. Area balai kota zona 8 mulai dari Porta Volta ke Quarto Oggiaro, melewati QT8 dan Gallaratese.
  9. Area balai kota 9 dari Porta Nuova ke Niguarda dan Bovisa.

Idenya di sini, adalah untuk memungkinkan anggota dari sembilan zona atau area tersebut mendapatkan akses mudah ke CBD. Langkah-langkah efektif telah dilakukan untuk membatasi dampak aktivitas manusia pada banyak badan air di kota Milan seperti membatasi pengembangan lahan di daerah riparian.

Itulah tadi artikel yang bisa dikemukakan pada semua pembaca berkenaan dengan pengertian tata guna lahan menurut para ahli, klasifikasi, faktor penyebab, tujuan, manfaat, dan contoh penerapannya. Semoga bisa memberi wawasan bagi kalian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *