Sejatinya banyak jenis kerjasama bidang ekonomi khususnya untuk usaha yang dikelola kelompok sosial di masyarakat. Umumnya kegiatan yang dilakukan bisa untuk memberikan dorongan kepada kesejahteraan kelompok tersebut, namun kadang juga bisa berimbas pada kehidupan lingkungan sosial di sekitarnya.
Namun pastinya, kegiatan yang termasuk dalam jenis usaha yang dikelola kelompok ini sendiri bisa diwujudkan secara bersamaan jikalau ada kemauan, kemampuan, disertai dengan komitmen.
Usaha yang Dikelola Kelompok
Diakui ataupun tidak adanya sebuah bisnis tanpa struktur kemungkinan akan menemukan dirinya dalam kekacauan ketika segala sesuatunya berjalan buruk dan bagaimana hasil perusahaan terkait dengan jenis usaha akan sepenuhnya bergantung pada siapa yang memegang kendali selama fase itu. Oleh karena itulah prasyarat adanya usaha dalam kelompok ini dibentuk mendahuluan keteraturan dan kesejahteraan bersama.
Contoh Usaha yang Dikelola Kelompok
Adapun untuk jenis usaha yang bisa dikelola oleh bentuk kelompok sosial di masyarakat. Antara lain;
-
Koperasi
Koperasi adalah salah satu jenis usaha yang bisa dijalankan secara berkelompok, umumnya kegiatan ekonomi ini sendiri untuk individu yang ingin bergabung memiliki ketentuan dan syarat-syarat tertentu. Namun pastinya, untuk contoh kegiatan koperasi di Indonesia misalnya saja dalam bidang pertanian, jual beli barang dan jasa, atau lainnya.
-
Yayasan
Yayasan juga bisa dikatakan sebagai salah satu jenis usaha yang dilakukan secara berkompok. Dimana setiap jenis yayasan ini bergerak pada bidang sosial dan keagamaan. Untuk contohnya sendiri seperti Yayasan Pondok Pesantren dengan sistem pendidikan nonformalnya.
-
Perusahaan Daerah
Perusahaan daerah bisa dikatakan sebagai jenis usaha yang dijalankan dengan berkelompok. Dimana untuk unit usahanya dikuasi sepenuhnya oleh Pemda (Pemerintah Daerah) dalam sistem sosial kemasyarakat, misi utamanya tentu saja agar bisa mendapakan devisa ataupun pendapatan setiap unit usaha di daerah. Contohnya saja seperti Bank Jawa Tengah, Bank Lampung, dan yang lainnya.
-
BUMN
Badan Usaha Milik Negara atau yang dikenal dengan BUMN adalah bentuk jenis usaha yang dilakukan secara berkelompok. Dimana untuk produk yang ditarawakan dalam unit usaha kelompok ini merupakan perusahaan yang peka terhadap perubahaan pasar.
Oleh karena itulah diperlukan respon perusahaan untuk cepat sesuai dengan permintaan pasar. Bahkan inovasi menjadi sebuah keharusan bagi setiap perusahaan yang ingin tetap eksis dalam dunia perdagangan milik BUMN. Contohnya saja Pertamina milik pemerintah Indonesia yang memunculkan aplikasi My Pertamina, Telkomsel yang memunculkan aplikasi LinkAja, dan lainnya.
-
PT
Perseroan Terbatas atau yang dikenal dengan PT adalah salah satu jenis usaha yang dijalankan secara individu dan keompoknya. Apalagi untuk PT yang sudah memasuki bursa saham barang tentu dibutuhkan komitmen tinggi untuk menjalankannya. Contohnya saja seperti PT Bakrie, MNC, dan lainnya.
-
Firma
Firma dalam kajian sosiologi hukum tentu bisa berhubungan dengan adanya jasa penyedia layanan hukum, dimana yang pastinya untuk unit usaha ini sendiri bisa dijalankan secara berkelompok dengan menakankan pada bentuk kerjasama yang terjadi. Contohnya saja seperti Firma Hukum milik Pengacara dan Patnernya.
-
CV
CV juga bisa dikatakan sebagai salah satu bentuk usaha yang bisa dijalankan secara berkelompok. Dimana untuk unit usahanya sendiri dalam sekala kecil namun tetap saja dibutuhkan kemampuan dan komitmen tinggi dalam menjalankannya. Contoh CV misalnya CV Batu Bata yang menyediakan layanan pembelian batu bata untuk masyarakat yang ingin membangun.
Nah, itulah saja artikel yang bisa dibagikan pada semua kalangan berkenaan dengan jenis dan contoh usaha yang dikelola secara berkelompok di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Semoga saja bisa memberi wawasan bagi kalian.