Pengertian Vandalisme, Unsur, Penyebab, Dampak, dan Contohnya

Diposting pada

Pengertian Vandalisme

Vandalisme bisa dikatakan sebagai bentuk tindakan sosial yang dilakukan dalam perusakan berbagai jenis properti orang lain atau miliki publik. Bahkan beberapa kasus grafiti sebagai seni publik, sementara yang lain menganggapnya sebagai vandalisme. Atas dasar itulah jikalau terjadi perusakan dalam properti publik atau pribadi dengan sengaja kita bisa dikatakan telah melakukan kejahatan vandalisme.

Akasus vandalisme sendiri dapat bervariasi misalnya mulai dari mengukir inisial kita di bangku sekolah, merobek halaman dari buku perpustakaan hingga memecahkan jendela sebuah gedung.

Vandalisme

Vandalisme hakekatnya tindakan sosial yang melibatkan penghancuran atau kerusakan yang disengaja pada properti publik atau pribadi. Istilah tersebut mencakup kerusakan properti, seperti coretan dan perusakan yang ditujukan pada properti apa pun tanpa izin dari pemiliknya.

Sejarah Kemunculan Vandalisme

Istilah dalam sejarahnya berakar pada pandangan Abad Pencerahan atau Zaman Pencerahan (The Age of Enlightenment) bahwa Vandal Jerman adalah orang-orang unik yang merusak. Vandal, orang Jerman kuno, yang diasosiasikan dengan kehancuran yang tidak masuk akal sebagai akibat dari penjarahan Roma di bawah Raja Genseric pada tahun 455. Selama Abad Pencerahan, Roma diidealkan, sementara Goth dan Vandal disalahkan atas kehancurannya.

Vandal mungkin tidak lebih destruktif daripada penjajah lain di zaman kuno, tetapi mereka menginspirasi penyair Inggris John Dryden untuk menulis, Till Goths, and Vandals, a rude Northern race, Did all the matchless Monuments deface pada tahun 1694.

Namun, para Vandal memang sengaja merusak patung, itulah sebabnya nama mereka dikaitkan dengan vandalisme seni. Istilah Vandalisme diciptakan oleh Henri Grégoire (seorang uskup Blois) untuk menggambarkan penghancuran karya seni setelah terjadinya Revolusi Prancis, tepatnya pada tahun 1794. Istilah tersebut kemudian diadopsi dengan cepat di seluruh wilayah Eropa.

Penggunaan baru istilah vandalisme penting dalam mewarnai persepsi para Vandal dari Zaman Kuno Akhir, mempopulerkan gagasan yang sudah ada sebelumnya bahwa mereka adalah kelompok barbar dengan cita rasa kehancuran. Secara historis, vandalisme telah dibenarkan oleh pelukis Gustave Courbet sebagai penghancuran monumen yang melambangkan “perang dan penaklukan”. Oleh karena itu, sering dilakukan sebagai ungkapan penghinaan, kreativitas, atau keduanya.

Upaya Gustave Courbet, selama Komune Paris 1871, untuk membongkar Place Vendôme, sebelumnya dikenal sebagai Place Louis-le-Grand, yang merupakan simbol dari Kekaisaran otoriter Napoleon III pada masa lalu, adalah salah satu peristiwa vandalisme yang paling dirayakan.

Dalam sebuah proposal untuk Konferensi Internasional untuk Penyatuan Hukum Pidana yang diadakan di Madrid pada tahun 1933, Raphael Lemkin membayangkan penciptaan dua kejahatan internasional baru (delicta juris gentium): kejahatan barbar, yang terdiri dari pemusnahan arti ras, agama, atau sosial. kolektivitas, dan kejahatan vandalisme, yang terdiri dari penghancuran karya seni dan unsur budaya kelompok-kelompok ini. Akan tetapi, proposal tersebut tidak diterima.

Pengertian Vandalisme

Vandalisme adalah perusakan yang disengaja atau perusakan properti dengan cara yang merusak, atau menambah cacat fisik yang mengurangi nilai properti. Misalnya, jika kita memasang stiker bemper di mobil seseorang atau mengecat nama kita di pagar seseorang ini adalah vandalisme.

Meskipun vandalisme melibatkan perusakan properti, namun tidak selalu sama dengan kejahatan “perusakan property (destruction of property atau damage to property)”. Arti kejahatan ini dapat mencakup kerusakan fisik yang lebih serius, meskipun beberapa negara menggunakan kategori ini untuk juga mencakup tindakan vandalisme. Dengan kata lain, vandalisme di satu negara dapat berupa perusakan properti di negara lain.

Pengertian Vandalisme Menurut Para Ahli

Adapun definisi vandalisme menurut para ahli, antara lain:

  1. Cambridge Dictionary, Vandalisme adalah kejahatan dengan sengaja merusak harta benda milik orang lain, dimana  setiap kegiatan yang dianggap merusak atau merusak sesuatu yang tadinya baik.
  2. Collins Dictionary, Pengertian vandalisme adalah perusakan yang disengaja, terutama pada properti publik.
  3. Simple English Wikipedia, Definisi vandalisme adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menghancurkan atau merusak barang milik orang lain. Ini dapat mencakup grafiti dan kerusakan situs web.

Unsur Vandalisme

Vandalisme, seperti kejahatan lainnya, terdiri dari bagian yang berbeda, yang dikenal sebagai unsur atau elemen. Untuk dapat dihukum karena vandalisme, jaksa penuntut harus membuktikan bahwa seseorang telah melakukan masing-masing unsur berikut ini:

  1. Kerusakan fisik – Vandalisme mencakup tindakan seperti coretan, “penandaan”, ukiran, etsa, dan bentuk kerusakan lain yang seringkali permanen, tapi ada yang tidak terlalu serius menimbulkan kerusakan properti, meskipun demikian tetap menjadikan properti tersebut tidak berfungsi dengan baik. Menempatkan stiker, poster, tanda, atau penanda lain pada properti juga dapat menyebabkan kerusakan fisik.
  2. Dimiliki oleh orang lain – Properti yang dirusak merupakan milik oleh orang lain dan orang tersebut tidak memberikan kita izin untuk merusak propertinya. Kita tidak dapat dikatakan melakukan vandalisme, misalnya ketika kita menutupi pagar rumah kita sendiri dengan coretan atau dengan menambahkan stiker bemper ke mobil setelah mendapat izin dari pemiliknya.
  3. Sengaja – Kita tidak dapat secara tidak sengaja melakukan vandalisme. Misalnya, jika kita mengecat rumah dan secara tidak sengaja menumpahkan cat di pagar tetangga, kita tidak merusak properti tersebut. (Namun, kita tetap diwajibkan secara hukum untuk membayar perbaikan pagar). Untuk bisa dikatakan telah melakukan kejahatan vandalisme, seseorang harus merusak properti dengan sengaja.

Penyebab Vandalisme

Vandalisme merupakan salah satu gejala gangguan perilaku, tapi belum diketahui secara pasti penyebab dari gangguan perilaku yang satu ini. Beberapa ahli sepakat bahwa vandalisme bukanlah disebabkan oleh faktor tunggal, tapi sebagai hasil kombinasi dari faktor biologis, genetik, lingkungan, psikologis, dan sosial.

  1. Biologis – Beberapa penelitian menunjukkan bahwa cacat atau cedera pada area tertentu di otak bisa mengakibatkan terjadinya gangguan perilaku. Gejala vandalisme bisa terjadi ketika sirkuit sel saraf sepanjang otak tidak bisa berfungsi sebagaimana mestinya.
  2. Genetik – Banyak orang yang mengalami gangguan tingkah laku karena mempunyai anggota keluarga yang menderita penyakit mental pula, misalnya mood disorder, gangguan kecemasan, dan gangguan kepribadian.
  3. Lingkungan – Faktor-faktor lingkungan, seperti kondisi keluarga yang tidak harmonis atau penerapan disiplin yang tidak konsisten oleh orang tua bisa berkontribusi pada terjadinya gangguan perilaku yang dialami oleh seorang anak.
  4. Psikologis – Beberapa ahli meyakini bahwa gangguan perilaku bisa mencerminkan perilaku bermasalah, yang ditandai dengan kurangnya kesadaran moral, terutama kurangnya rasa bersalah dan penyesalan, serta lambat atau kurang dalam proses berpikir.
  5. Sosial – Status sosial dan ekonomi yang rendah dan tidak diterima oleh suatu kelompok masyarakat tertentu dapat menjadi faktor risiko berkembangnya gangguan perilaku vandalisme.

Dampak Vandalisme

Vandalisme dapat mempengaruhi kualitas hidup seseorang karena merusak atau menghancurkan hal-hal yang mereka butuhkan atau pedulikan. Juga bisa membawa beberapa dampak, diantaranya yaitu:

  1. Membuat orang merasa hidup mereka kurang aman dari yang seharusnya
  2. Membebani dengan uang, karena orang yang propertinya mengalami kerusakan akibat vandalisme harus membayar perbaikan vandalisme melalui pajak yang lebih tinggi dan pembayaran asuransi.

Contoh Vandalisme

Wajar bagi manusia untuk menggambar, mengecat, dan mendekorasi lingkungan mereka, tetapi ketika melakukan ini di properti orang lain tanpa izin, itu disebut sebagai vandalisme dan itu melanggar hukum. Vandalisme sebagai kejahatan mencakup banyak hal.

Vandalisme biasanya didefinisikan sebagai tindakan yang disengaja yang dimaksudkan untuk mengubah, menghancurkan, merusak, atau mengubah properti orang lain secara signifikan. Adapun termasuk contoh-contoh tindakan berikut:

  1. Mengunci atau menggunakan benda lain untuk menggores cat kendaraan seseorang
  2. Mendobrak jendela
  3. Merusak sebagian dari properti publik
  4. Membuat grafiti di properti milik orang lain ataupun propert publik
  5. Menyemprotkan cat pada properti seseorang untuk merusaknya
  6. Membocorkan ban kendaraan milik orang lain
  7. Merubah atau merobohkan rambu-rambu jalan
  8. Merusak atau menendang properti seseorang
  9. Merusak bangku taman dengan cara apapun
  10. Mengukir inisial nama kita di pohon taman umum atau bangku umum
  11. Menulis nama kita di jendela toko dengan spidol
  12. Memecahkan jendela Gedung
  13. Menjatuhkan penanda kuburan.
Kesimpulan

Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa tuduhan terkait vandalisme juga dapat timbul dari seseorang yang hanya memiliki benda atau alat yang kemungkinan besar akan digunakan untuk tujuan melakukan vandalisme. Benda-benda ini mungkin termasuk cat semprot, cat biasa, spidol permanen, pemotong kaca, mata bor atau bahan dan barang lainnya.

Bahkan terkadang penduduk bisa secara keliru dituduh melakukan vandalisme. Misalnya, seseorang mungkin ditangkap hanya karena dia berada di sekitar teman yang telah melakukan vandalisme setelah kejadian tersebut. Atau, mungkin juga seseorang tersebut bersama sekelompok teman yang mulai merusak properti dan polisi mengaitkannya dengan mereka. Jika seseorang telah salah dituduh melakukan vandalisme, dia dapat membela diri dari tuntutan di pengadilan dengan bantuan pengacara pembela kriminal yang berpengalaman.

Akan tetapi yang pasti, orang-orang yang melakukan tindakan vandalisme bisa dipengaruhi oleh kombinasi beberapa faktor penyebab, diantaranya yaitu faktor biologis, genetik, lingkungan, psikologi, dan sosial. Tindakan tersebut tentunya akan berdampak pada kerusakan properti atau mengurangi nilai dari properti tersebut, yang pada akhirnya dapat merugikan si pemilik properti, misalnya harus mengeluarkan biaya untuk perbaikan.

Itulah tadi artikel yang bisa kami kemukakan pada semua kalangan berkenaan dengan pengertian vandalisme menurut para ahli, sejarah, unsur, penyebab, dampak, dan contoh tindakannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *