2 Unsur Deklaratif Berdirinya Negara dan Syaratnya

Diposting pada

Jenis Unsur Deklaratif Negara

Pada dasarnya negara adalah sebuah entitas yang wewenangnya sangat luas dalam mengatur apapun yang memiliki hubungan sosial dengan masyarakat dan wilayah yang berada di dalamnya. Bahkan berdasarkan konvensi Montevideo pada Tahun 1993 telah ditetapkan bahwa dalam pembentukan negara setidaknya harus memiliki empat unsur, yaitu penduduk yang menetap, wilayah tertentu, sistem pemerintahan, serta kemampuan mengadakan hubungan dengan negara lain baik secara bilateral maupun kerjasama multilateral.

Tetapi yang pastinya, dalam membentuk negara terdapat unsur unsur konstitutif dan deklaratif. Dimana khusus untuk unsur deklaratif tidak harus dipenuhi sebelum negara terbentuk, tapi ini juga merupakan hal yang sangat penting demi mendukung keberlangsungan kehidupan berbangsa dan bernegara, yang mencakup pengakuan dari negara lain bak de facto dan de jure.

Unsur Deklaratif Negara

Unsur deklaratif berdirinya sebuah negara adalah unsur yang tidak wajib untuk dipenuhi sebelum suatu negara berdiri, alasannya karena unsur tersebut adalah penunjang dari keberadaan suatu negara sehingga unsur deklaratif dapat dipenuhi setelah negara sudah terbentuk.

Jenis Unsur Deklaratif Berdirinya Negara

Unsur deklaratif suatu negara bisa dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut:

  1. De facto

Pengakuan de facto artinya negara lain telah mengakui bahwa negara yang baru terbentuk memang benar adanya, terlepas apakah pembentukan negara tersebut sudah diratifikasi oleh hukum internasional atau belum. Secara umum, pengakuan ini dapat terjadi karena negara baru tersebut terbentuk karena adanya revolusi, pemberontakan atau gerakan separatism lainnya oleh negara asing.

Unsur deklaratif ini sangatlah dibutuhkan oleh suatu negara karena adanya kekhawatiran akan terancamnya kelangsungan hidup negara, baik ancaman yang berasal dari dalam maupun dari luar, dan sebagaimana mahluk sosial, sebuah negara juga tidak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan atau kerjasama dengan negara lain.

Disisi lain adanya unsur deklaratif atau pengakuan dari negara lain diperlukan oleh suatu negara untuk membuktikan eksistensi atas negaranya.

  1. De jure

Pengakuan de jure adalah pengakuan secara hukum, sehingga bersifat lebih resmi karena sudah mendapat pengakuan dari hukum internasional dan diakui oleh Organisasi PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). Adapun untuk mendapatkan pengakuan de jure, maka sebuah negara harus melewati pengujian konstitutif yang dilakukan oleh PBB.

Syarat Terbentuknya Suatu Negara

Syarat Terbentuknya Negara

Selain beberapa unsur deklaratif, syarat berdirinya sebuah negara juga memerlukan beberapa hal berikut:

  1. Kesatuan

Tujuan negara akan tercapai apabila rakyatnya memiliki rasa persatuan dan kesatuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Seperti misalnya di negera kita Indonesia sebagai salah satu karakteristik negara berkembang, sesuai dengan alenia kedua pembukaan UUD 1945 berbunyi “… Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur”.

  1. Organisasi politik

Organisasi politik adalah organisasi atau kelompok yang memiliki kepentingan atau bergerak dalam proses politik dan secara aktif berperan menentukan nasib suatu bangsa. Contoh organisasi yang dikategorikan sebagai organisasi politik di Indonesia adalah Panitia Persiapan Kemerdekaan Indoneisa atau yang sering dikenal dengan PPKI.

  1. Ketetapan

Keteteapan artinya sebuah negara harus memiliki suatu ketetapan yang tidak berubah-ubah. Seperti misalnya di Indonesia telah ditetapkan dan disahkan pembukaan UUD 1945 oleh PPKI. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tersebut menjadi bagian terpisah dengan Batang Tubuh UUD 1945, karena bagian Pembukaan UUD 1945 memiliki sifat yang tetap.

Kesimpulan

Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa suatu negara bisa terbentuk apabila dapat memenuhi syarat terbentuknya negara sebagai salah satu bentuk ketaatan terhadap kekuasaan terhadap hukum.

Syarat terbentuknya sebuah negara adalah negara tersebut harus memiliki unsur pokok terbentuknya sebuah negara seperti hal nya yang telah diuraikan diatas, yaitu sebuah negara harus memiliki unsur konstitutif yang terdidi dari rakyat, wilayah dan pemerintah serta unsur deklaratif atau penakuan dari negara lain baik secara de facto maupun de jure.

Itulah tadi artikel yang bisa kami kemukakan pada semua pembaca berkenaan dengan macam-macam unsur deklaratif baik secara de facto maupun de jure dalam negara beserta syarat berdirinya suatu negara. Semoga saja mampu memberikan wawasan bagi semua kalangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *