Pengertian Kejahatan Terorganisir, Ciri dan 2 Contohnya

Diposting pada

Kejahatan Terorganisir

Perilaku manusia yang merugikan orang lain dengan tingkatan yang berbeda-beda merupakan bentuk tindakan sosial kejahatan. Banyak jenis kejahatan yang pernah kita kenal dalam objek kajian sosiologi baik dalam lingkup nasional atau internasional, namun yang pasti arti kejahatan dalam bentuk apapun pasti banyak pihak yang kemudian merugikan salah satunya ialah kejahatan terorganisir yang dalam Bahasa Inggris dikenal dengan organized crime.

Oleh karena itulah pada umumnya untuk kejahatan terorganisir ini bisanya memiliki karakteritik dilakukan oleh individu dan kelompok secara bersama-sama dengan peran sosial dan status sosial tinggi di masyarakat.

Pengertian Kejahatan Terorganisir

Kejahatan terorganisir adalah sebuah perilaku kejahatan kejahatan yang dilakukan secara terstruktur, sehingga kejahatan ini dilakukan secara berkelompok yang terdiri dari beberapa orang dengan jumlah anggota kelompok biasanya minimal tiga orang.

Ciri Kejahatan Terorganisir

Adapun untuk karakteristik khas dalam kejahatan terorganisir, antara lain;

  1. Adanya jenis kerjasama dalam hal kejahatan ini akan membuat sebuah tindakan kejahatan memiliki arah dan jelas dengan tujuan tertentu
  2. Kejahatan terorganisir dapat terjadi di ruang lingkup yang sempit atau luas dengan memiliki pimpinan besar yang biasanya memiliki perlindungan yang kuat dari berbagai pihak.
  3. Perencanaan dalam kejahatan terorganisir akan dilakukan sesuai dengan target yang ingin dicapai. Target ini juga dibarengi dengan analisis lingkungan sosial yang akan dihadapai, sehingga rencana kejahatan yang telah dibuat dapat berjalan sesuai dengan keinginan pelakunya.

Contoh Kejahatan Terorganisir

Contoh Kejahatan Terorganisir

Penggambaran atas contoh kejahatan terorganisir misalnya saja;

  1. Pemerasan

Kasus yang meresahkan masyarakat adalah pemerasan. Tindakan pemerasan ini biasanya dilakukan secara terorganisir. Para calon korban tidak akan merasakan karena kerjasama dengan berbagai pihak untuk melancarkan usahanya. Pemerasan biasanya dilakukan kepada pihak yang berkepentingan atau memiliki modal yang besar.

  1. Perdagangan wanita

Penyaluran berbagai jenis tenaga kerja keluar negeri memang banyak dilakukan oleh berbagai negara dengan berbagai negara tujuan. Orang yang ingin bekerja keluar negeri biasanya melalui penyalur yang bekerjasama dengan pihak luar negeri. Jasa penyaluran tenaga kerja ini akan menyediakan berbagai jenis fasilitas sesuai arti kebutuhan.

Perusahaan yang memanfaatkan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan biasanya menawarkan untuk bekerja di luar negeri. Hal ini akan dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk mencari kesempatan untuk memperdagangkan perempuan. Sampai saat ini praktek ini masih berlangsung.

  1. Perdagangan narkoba

Pengguanaan obat-obatan terlarang selain untuk kepentingan medis merupakan hal yang dilarang di Indonesia. Masih banyak orang yang menggunakan obat-obatan ini hanya untuk kesenangan semata atau penambah stamina dan akan ketergantungan dengan obat-obatan tersebut.

Pasar gelap narkoba masih banyak dilingkungan masyarakat. Berdasarkan cerita masyarakat pada awalnya ditawarkan dengan gratis namun ketika sudah ketagihan mau tidak mau harus membeli obat-obatan tersebut.

  1. Perdagangan minuman keras

Minuman beralkohol merupakan salah satu minuman yang dilarang dikonsumsi, namun tidak ada hukum yang menjerat ketika mengonsumsi minuman ini. Seseorang yang minum minuman keras dan penyedianya akan mendapat hukuman apabila merugikan orang lain. Misalnya saja merusak fasilitas umum, menyebabkan kecelakaan lalu lintas, dan lain-lain.

  1. Perdagangan obat bius ilegal

Bius atau dalam medis biasa disebut anestesi merupakan hal yang wajar dilakukan untuk mengurangi traumatik ketika pelaksanaan pengobatan atau tindakan medis misalnya tindakan bedah. Kadang beberapa kalangan menggunakan obat bius tidak sesuai dengan ketentuannya.

Obat bius diperjual belikan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab dengan tujuan tindakan kejahatan seperti penculikan. Perdagangan ilegal obat bius ini kadang membuat banyaknya tindakan yang melanggar aturan yang berlaku. Orang melakukan tindakan ini pasti memiliki rencana yang jelas dan mendetail sehingga usahanya dapat berjalan lancar.

  1. Pencucian uang

Pencucian uang merupakan salah satu tindakan yang biasa dilakukan oleh para koruptor untuk menyembunyikan tindakan korupsi yang telah dilakukan. Banyak koruptor yang melakukan pencucian uang dengan mendirikan panti asuhan, membuka usaha baru, dan tindakan lainnya agar tidak dicurigai.

Pencucian uang ini tentu dilakukan secara terencana dengan sasaran yang sudah ditentukan. Mulai dari jumlah uang yang digunakan hingga jenis usaha atau organisasi yang akan digunakan untuk pencucian uang. Tindakan ini jelas sebuah kejahatan terorganisir.

  1. Kejahatan transnasional

Kejahatan transnasional adalah kejahatan yang dilakukan secara terorganisir dalam ruang lingkup internasional. Kejahatan yang dilakukan biasanya bersifat radikal dengan menggunakan agama sebagai tamengnya. Kejahatan transnasional memiliki misi tersendiri sesuai dengan keinginan organisasi sosial tertentu.

Batasan kejahatan ini bukan wilayah melainkan sebuah ideologi dan doktrin yang dimiliki. Bagi siapapun yang menerima doktrin tersebut dapat menjadi anggota dan membantu organisasi untuk menyukseskan misi dari organasisi. Salah satu bentuk organisasi transnasional yang pernah ada di Indonesia ialah ISIS menggunakan Islam sebagai tamengnya.

Kasus Kejahatan Terorganisir di Indonesia

Prihal kasus adanya kejahatan terorganisir yang terjadi di Indonesia. Misalnya saja;

  1. Freddy Budiman

Freddy Budiman dalam kasusnya menjadi bagian daripada kejahatan teorganisir dalam lingkup kedaerahan, nasional, maupun internasional. Alasannya karena kejahatan ia lakukan senantisa dijalankan berdasarkan sekenario, dimana sekenario ini menjadi hal yang paling penting dalam melakukan tindakan kejahatan.

Adapun Freddy Budiman sendiri adalah gembong narkoba yang telah dieksekusi mati di Nukambangan karena kepemilikan 1,4 juta pil ekstasi yang diselundupkan dari China pada Tahun 2012. Bahkan ketika ia masuk di dalam penjara masih mengordinasikan penjualan atas obat-obatan tersebut.

  1. Pencucian Uang dilakukan Rafael Alun Trisambodo

Kejahatan pencucian uang yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo hakikatnya melibatkan proses mengubah dana yang di dapatlah dari hasil kegiatan ilegal menjadi dana yang terlihat legal. Hal ini melibatkan penggunaan berbagai metode dan jaringan keuangan untuk menyembunyikan asal-usul dana yang tidak sah. Kasus ini mencuat setelah anak dari Rafael melakukan penganiayaan terhadap salah satu pengurus organisasi sosial keagamaan tepatnya GP Ansor.

Nah, demikianlah saja artikel yang bisa dibagikan pada semua kalangan berkenaan dengan pengertian kejahatan terorganisir (organized crime), ciri, dan contoh kasusnya. Semoga saja bisa memberikan wawasan dan pengetahuan bagi kalian yang sedang membutuhkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *