Pengertian Gratifikasi, Jenis, Batasan, dan Contohnya

Diposting pada

Jenis, Batasan, dan Contohnya

Gratifikasi bisa dikatakan sebagai hadiah yang dapat berupa barang atau uang, di atas pembayaran yang harus dibayarkan untuk suatu layanan, seperti untuk pelayan. Gratifikasi ini juga bisa juga disebut sebagai tip atau sesuatu yang diberikan tanpa klaim atau permintaan. Tergantung negara tempat berlakunya, akan tetapi yang pasti gratifikasi dapat dianggap sesuai suap.

Di Indonesia sendiri sebagai salah satu karakteristik negara berkembang, terdapat jenis-jenis pemberian tertentu yang dianggap sebagai gratifikasi meskipun ada yang wajib dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ada pula jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan, salah satunya yaitu Pemberian yang terkait dengan musibah atau bencana dengan nilai paling banyak sebesar Rp. 1.000.000. Sehingga terdapat bermacam-macam contoh gratifikasi misalnya pemberian biaya atau ongkos naik haji dari rekanan kepada pejabat.

Gratifikasi

Gratifikasi (disebut juga tip) bisa dikatakan sebagai sejumlah uang yang biasanya diberikan oleh klien atau pelanggan kepada pekerja sektor jasa tertentu atas layanan yang telah mereka lakukan, selain harga dasar layanan. Mungkin biasa atau mungkin tidak biasa memberi tip kepada server di bar dan restoran, supir taksi (termasuk transportasi online), penata rambut, dan sebagainya, tetapi ini tergantung pada negara atau lokasi.

Tip beserta besaran jumlahnya merupakan penyebab masalah sosial kebiasaan dan etiket sosial, yang dapat  bervariasi antara negara yang satu dan yang lain sesuai  pengaturan yang berlaku. Di beberapa tempat, memberi tip tidak diharapkan dan dapat membuat patah semangat atau dianggap menghina.

Pengertian Gratifikasi

Gratifikasi adalah pemberian barang kepada orang lain berdasarkan pekerjaan yang dilakukan sehingga yang paling sering diberikan gratifikasi kepada petugas oleh pekerja di industri jasa, seperti pelayan dan bartender. Selain itu dan yang bermasalah, gratifikasi diberikan untuk layanan yang diharapkan dan layanan yang telah diberikan. Misalnya saja kopi gratis untuk petugas penegak hukum sering kali datang dengan pamrih, atau setidaknya, sebagai polis asuransi untuk mendapatkan bantuan di masa depan jika diperlukan.

Seorang yang sinis akan berpendapat bahwa menawarkan kopi gratis bukanlah isyarat altruistik, melainkan polis asuransi untuk keamanan di masa depan. Petugas penegak hukum yang menerima kopi gratis dari pemilik restoran kemungkinan akan diharapkan untuk memberikan layanan ekstra ke restoran jika diperlukan.

Pengertian Gratifikasi Menurut Para Ahli

Adapun definisi gratifikasi menurut para ahli, antara lain;

  1. UUD 1945, Pasal 12 B Ayat 1, Pengertian gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yaitu meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
  2. KBBI, Definisi gratifikasi adalah upaya pemberiah hadiah berupa uang yang dilakukan oleh seseorang diluar daripada gaji yang didapatlah oleh pegawai pemerintahan.
  3. R. Wiyono (2008), Gratifikasi adalah larangan pemberian uang baik yang berwujud ataupun tidak yang bisa berupa fasilitas, tiket, maupun aspek pemberian HAKI (Hak Kekayaan Intelektual)

Sejarah Penamaan Gratifikasi

Adapun jikalau ditinjau dari segi etimologis, menurut Oxford English Dictionary, kata “tip” dalam gratifikasi berasal dari istilah gaul dan etimologinya tidak jelas. Menurut Kamus Etimologi Online, arti “give a small present of money” dimulai sekitar tahun 1600, dan arti “give a gratuity to” pertama kali dibuktikan pada tahun 1706.

Sedangkan dalam sejarahnya praktik memberi tip dimulai di Tudor Inggris. “Pada abad ke-17, diharapkan tamu yang bermalam di rumah pribadi akan memberikan sejumlah uang, yang dikenal sebagai vails, kepada pelayan tuan rumah. Segera setelah itu, pelanggan mulai memberi tip di kedai kopi London dan tempat komersial lainnya”.

Etimologi sinonim untuk memberi tip, “gratifikasi”, berasal dari tahun 1520-an, dari kata “graciousness“, dari kata dalam Bahasa Prancis gratuité (abad ke-14) atau langsung dari Bahasa Latin Abad Pertengahan gratuitas yang artinya “pemberian gratis“.

Tujuan Pemberian Gratifikasi

Setidaknya terdapat 4 tujuan utama pemberian gratifikasi kepada aparat penegak hukum adalah:

  1. Karena adanya teori timbal balik, dimana orang merasa berhutang sesuatu kepada pemberi. Dalam konteks penegakan hukum, ini akan dikumpulkan setelah hadiah (kopi gratis) diberikan.
  2. Untuk memastikan kerjasama di masa depan, di mana pemberi hadiah mungkin menginginkan layanan dari petugas di masa depan. Ini dapat termasuk mendapatkan dukungan yang bias dari petugas meskipun fakta seputar suatu masalah.
  3. Memanfaatkan kehadiran petugas polisi, tertarik dengan kopi gratis, sebagai iklan kepada calon pelanggan bahwa lingkungan aman.
  4. Memanfaatkan kehadiran petugas polisi, yang tertarik dengan kopi gratis, sebagai cara untuk mencegah pelanggan yang berpotensi bermasalah untuk menggurui restoran.

Jenis dan Batasan Gratifikasi

Sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), gratifikasi yang diberikan kepada pegawai negeri atau pun juga penyelenggara negara dianggap pemberian suap, jika berkaitan dengan jabatannya serta berlawanan dengan tugas dan kewajibannya.

Penerima gratifikasi mendapatkan ancaman 4-20 tahun penjara dan denda Rp 200 juta sampai Rp 1 miliar. Berdasarkan ketentuan, jenis-jenis gratifikasi yang wajib dilaporkan kepada KPK diantaranya sebagai berikut:

  1. Nilainya Rp. 10.000.000 atau lebih, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut bukan merupakan suap dilakukan oleh si penerima gratifikasi.
  2. Nilainya kurang dari Rp. 10.000.000, pembuktian bahwa gratifikasi tersebut termasuk suap dilakukan oleh penuntut umum.

Sedangka jenis-jenis gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan kepada KPK berdasarkan Surat Edaran KPK B-1341 Tahun 2017 tentang Pedoman serta Batasan Gratifikasi, diantaranya yaitu sebagai berikut:

  1. Pemberian gratifikasi disebabkan oleh adanya hubungan keluarga, sepanjang tidak ada konflik kepentingan.
  2. Penerimaan dalam penyelenggaraan pernikahan, kelahiran, aqiqah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/agama lainnya dengan nilai paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.
  3. Pemberian yang terkait dengan musibah atau bencana dengan nilai paling banyak sebesar Rp. 1.000.000.
  4. Pemberian dari sesama pegawai pada acara pisah sambut, pensiun, promosi, serta ulang tahun dalam bentuk selain uang paling banyak sebesar senilai Rp. 300.000 dengan total pemberian sebesar Rp. 1.000.000 dalam waktu 1 tahun yang berasal dari pemberi yang sama.
  5. Pemberian dari rekan kerja itu dalam bentuk apapun selain uang dengan nilai paling besar yaitu Rp. 200.000 dengan total pemberian Rp. 1.000.000 dalam waktu 1 tahun yang berasal dari pemberi yang sama.
  6. Pemberian hidangan atau juga sajian yang berlaku secara umum.
  7. Pemberian terkait prestasi akademis atau non akademis yang diikuti dengan biaya sendiri, misalnya perlombaan atau kompetisi, kejuaraan yang tidak terkait kedinasan.
  8. Penerimaan keuntungan atau pun bunga dari penempatan dana, investasi atau kepemilikan saham pribadi yang berlaku secara umum.
  9. Penerimaan manfaat bagi semua peserta koperasi atau organisasi pegawai dengan berdasarkan pada keanggotaan yang berlaku secara umum.
  10. Seminar kit yang berbentuk seperangkat modul serta juga alat tulis dan sertifikat yang diperoleh dari kegiatan atau aktivitas resmi kedinasan seperti seminar, workshop, rapat, pelatihan, konferensi, atau juga kegiatan lain semacamnya yang berlaku secara umum.
  11. Penerimaan hadiah, beasiswa atau tunjangan baik yang berupa uang atau barang yang ada hubunganya dengan peningkatan prestasi kerja yang diberikan oleh Pemerintah atau pihak lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  12. Penerimaan yang diperoleh dari kompensasi suatu profesi diluar kedinasan, yang tidak berkaitan dengan tupoksi dari pejabat atau pegawai, tidak memiliki konflik kepentingan, serta juga tidak melanggar aturan atau pun kode etik.

Contoh Gratifikasi

Berikut ini beberapa contoh pemberian yang dapat dikategorikan sebagai bentuk gratifikasi, diantaranya yaitu:

  1. Membiayai kunjungan kerja lembaga legislatif, sebab hal tersebut bisa mempengaruhi legislasi dan implementasinya oleh eksekutif.
  2. Menyediakan biaya tambahan (fee) 10-20 persen dari nilai proyek.
  3. Uang retribusi yang diperuntukkan agar dapat memasuki pelabuhan tanpa tiket yang dilakukan oleh Instansi Pelabuhan, Dinas Perhubungan, Dinas Pendapatan Daerah.
  4. Parsel ponsel canggih keluaran terbaru dari pengusaha kepada pejabat yang dilakukan untuk memuluskan tujuan tertenu berkaitan dengan proyek yang dilakukan.
  5. Perjalanan wisata yang diperuntukkan bagi bupati menjelang akhir jabatan.
  6. Pengurusan KTP/SIM/Paspor yang “dipercepat” dengan uang tambahan.
  7. Memberikan sponsor pada kegiatan konferensi internasional tanpa menyebutkan biaya perjalanan yang transparan dan kegunaannya, adanya penerimaan ganda, dengan jumlah tidak masuk akal.
Gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan

Sedangkan untuk contoh bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan. Misalnya saja;

  1. Kedinasan

Prihal ini misalnya saja adanya bentuk kompensasi yang diterima oleh seseorang terkait kegiatan kedinasan. Seperti halnya dengan honorarium, transportasi, akomodasi, pembiayaan yang telah ditetapkan dalam standar biaya yang berlaku di instansi penerima gratifikasi. Hal tersebut sepanjang tidak terdapat pembiayaan ganda, tidak terdapat benturan kepentingan, tidak melanggar ketentuan yang berlaku di instansi penerima.

Namun yang pasti, untuk jikalau ada indikasi berdasakan Undang Nomor 30 Tahun 2002 Pasal 16 maka wajib dilaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.

Kesimpulan

Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa gratifikasi adalah pemberian sejumlah tip yang biasa dapat berupa kisaran jumlah uang tertentu atau persentase tertentu dari tagihan berdasarkan kualitas layanan yang dirasakan.

Oleh karena itulah bentuk tindakan sosial dalam gratifikasi ini bisa disebut ilegal, dimana menawarkan tip kepada beberapa kelompok pekerja, seperti pegawai pemerintah dan petugas polisi. Bahkan bisa dikatakan bahwa gratifikasi sebagai penyuapan.

Adapun dari sudut pandang ekonomi teoritis, gratifikasi dapat menyelesaikan masalah principal-agent (situasi di mana agen, seperti server, bekerja untuk principal, seperti pemilik atau manajer restoran) dan banyak manajer percaya tips tersebut memberikan insentif untuk upaya pekerja yang lebih besar.

Nah, itulah saja artikel yang bisa kami kemukakan pada segenap pembaca berkenaan dengan pengertian gratifikasi menurut para ahli, tujuan, jenis, batasan, dan contohnya yang sangatlah mudah ditemukan dalam kehidupan sehari-hari.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *