Di masyarakat tentunya kerapkali melihat ada seseorang yang diperlakukan secara negatif. Hal itu bisa dilatarbelakangi oleh adanya perbedaan arti ras, agama, bahkan jenis kelamin. Perbedaan yang menyebabkan kejadian negatif itulah yang dinamakan persekusi. Disaman secara singkat persekusi adalah perlakuan tidak adil dan kejam terhadap suatu kelompok atau kelompok karena sifat atau kriteria tertentu yang mereka miliki.
Sehingga terlepas dari perbedaan apapun yang mendasarinya bentuk tindakan sosial berupa persekusi tetaplah tidak dibenarkan karena dapat menimbulkan penderitaan, pelecehan, pemenjaraan, pengasingan, ketakutan, sehingga berdampak negatif pada kondisi seseorang maupun sekelompok orang.
Persekusi
Persekusi bisa dikatakan sebagai tindakan kejam kepada seseorang atau sekelompok karena adanya perbedaan kriteria atas sifat. Sehingga latar belakang prilaku ini tidak hanya terbatas pada ras, jenis kelamin, agama, adat istiadat, orientasi atau preferensi seksual, tipe tubuh (yaitu tinggi dan berat badan), dan status sosial yang dimilikinya.
Oleh karena itulah persekusi merupakan salah satu contoh kejahatan kemanusiaan. Sebagaimana telah dijelaskan dalam Statuta Roma, Pasal 7 ayat (1), yang pada intinya menyatakan bahwa kejahatan terhadap kemanusiaan berarti tindakan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas atau sistematis yang ditujukan terhadap penduduk sipil manapun, dengan sepengetahuan penyerangan.
Adapun dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Status Roma, secara lebih lanjut dijelaskan bahwa “Persekusi berarti perampasan hak-hak dasar secara sengaja dan berat yang bertentangan dengan hukum internasional dengan alasan identitas kelompok atau kolektivitas;”.
Pengertian Persekusi
Persekusi adalah tindakan sewenang-wenang oleh individu dan kelompok tertentu terhadap pihak lain yang dilakukan secara sistematis dengan latar belakang cara memburu, pelecehan, dan penganiayaan, perbedaan suku, agama, atau pendapat politik.
Oleh karena itulah prilaku atas sikap lebih dekat dengan permusuhan, perburuan, dan penganiayaan yang dilakukan terhadap seseorang atau kelompok tertentu, terutama karena alasan perbedaan ras, agama dan keyakinan politik.
Pengertian Persekusi Menurut Para Ahli
Adapun definisi persekusi menurut para ahli, antara lain:
- Sukmana Evandri (2007), Pengertian persekusi adalah perampasan dengan sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar dan berhubungan dengan meniadakan identitas kelompok yang merupakan pelanggaran hukum internasional.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), Definisi persekusi adalah pemburuan sewenang-wenang terhadap individu atau kelompok dan disakiti, dipersusah, atau ditumpas.
- Merriam-Webster, Makna persekusi adalah tindakan atau praktik penganiayaan terutama mereka yang berbeda asal, agama, atau pandangan sosial dengan prilakunya dilakukan melalui aniaya, pelecehkan, atau diganggu
- Cambridge Dictionary, Persekusi adalah perlakuan tidak adil atau kejam dalam jangka waktu yang lama karena ras, agama, atau keyakinan politik.
- Collins Dictionary, Arti persekusi adalah perlakuan kejam dan tidak adil terhadap seseorang atau kelompok, terutama karena keyakinan agama atau politik, atau ras mereka.
Tahapan Prilaku Persekusi
Persekusi terjadi melalui proses yang terdiri atas empat tahapan yang dilakukan oleh para pelakunya. Yaitu;
- Melakukan pelacakan identitas dan alamat target persekusi.
- Memberikan instruksi kepada massa untuk memburu target tersebut dengan menyebarkan identitas dan alamat target ke media sosial.
- Melakukan aksi persekusi dengan cara menggruduk (menyerbu) rumah atau kantor target.
Unsur Persekusi
Macam-macam unsur persekusi diantaranya yaitu:
- Pelaku tindak kejahatan secara nyata menghilangkan hak-hak dasar orang lain
- Pelaku tindak kejahatan menjadikan seseorang atau sekelompok orang sebagai target atas dasar identitas yang berbeda.
- Orang atau kelompok yang menjadi target atas dasar politik, ras, kewarganegaraan, etnik, budaya, agama, gender atau atas alasan-alasan lainnya yang secara universal dilarang dalam hukum internasional.
- Perbuatan tersebut dikaitkan dengan perbuatan apapun sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 1, di antaranya yaitu seperti pembunuhan, pembasmian, perbudakan, deportasi atau pemindahan paksa penduduk, pemenjaraan atau tekanan-tekanan terhadap kebebasan fisik yang bersifat kejam dan melanggar peraturan dasar hukum internasional, penyiksaan, penculikan/penghilangan paksa, kejahatan apartheid, atau kejahatan lain yang menjadi yurisdiksi ICC.
- Kejahatan tersebut dilakukan sebagai bagian dari serangan yang meluas dan sistematik yang ditujukan kepada sekelompok sipil tertentu.
- Pelaku tindak kejahatan (persekusi) mengetahui perbuatannya atau dengan niat menjadi bagian serangan yang meluas dan sistematis terhadap kelompok sipil tertentu.
Penyebab Persekusi
Persekusi dapat disebabkan oleh beberapa faktor yang melatar belakanginya, diantaranya;
- Adanya perasaan tidak percaya dan saling mencurigai antara masyarakat yang kurang mampu terhadap kaum elit.
- Adanya kesenjangan sosial sebab belum ada nilai tambah ekonomi bagi masyarakat kurang mampu.
- Adanya globalisasi dan kehidupan maya di masyarakat yang menyebabkan mereka merasa bebas untuk mengeluarkan pendapatnya.
- Adanya anggapan masyarakat saat ini bahkan sebelumnya bahwa terjadi ketidakadilan dalam penegakan hukum.
- Adanya anggapan masyarakat bahwa proses hukum penuh dengan intervensi dari pemerintah sehingga menyebabkan ketidakpercayaan masyarakat.
Dampak Persekusi
Tindakan persekusi dapat memberikan dampak buruk bagi korban yang mengalaminya. Antara lain;
-
Trauma Fisik dan Mental
Salah satu akibat buruk melakukan persekusi ialah trauma secara fisik dan mental. Dampak yang berupa trauma mental menyebabkan seseorang mengalami beban psikologis yang berat, bahkan korban persekusi bisa sampai berpikiran untuk melakukan bunuh diri.
Contoh Persekusi
Adapun untuk contoh-contoh kasus tersekusi yang pernah terjadi di Indonesia, diantaranya yaitu:
-
Persekusi Dr. Fiera Lovita
Salah satu contoh kasus persekusi di Indonesia adalah persekusi terhadap Dr. Fiera Lovita yang dilakukan oleh salah satu ormas keagamaan. Tindakan tersebut disebabkan karena ada anggapan bahwa Dr. Fiera Lovita dianggap telah menghina ulamanya.
-
Persekusi terhadap PMA
Seorang remaja berusia 15 tahun dengan inisial PMA menjadi korban penganiayaan yang dilakukan oleh sekelompok ormas di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Tindakan tersebut disebabkan karena postingan di media sosial PMA dinilai menghina seorang ulama.
-
Persekusi terhadap RN dan MA
Contoh lain dari kasus persekusi atau penganiayaan yang pernah terjadi di Indonesia yaitu penganiayaan yang dialami oleh dua kekasih dengan inisial RN dan MA, yang ditelanjangi dan diarak oleh warga di Desa Sukamulya, Cikupa, Tangerang. Tindakan tersebut disebabkan karena kedua orang tersebut dituduh telah melakukan perbuatan asusila di kontrakan tersebut.
-
Persekusi terhadap Chevin
Chevin merupakan korban yang tewas akibat persekusi yang dilakukan oleh empat orang pelakau dengan inisial I, A, AG, dan B. Tindakan persekusi tersebut disebabkan karena Chevin terpergok melakukan pemerkosaan terhadap seorang anak berusia lima tahun yang kebetulan adalah anak dari salah satu pelaku berinisial I.
Selain contoh-contoh persekusi yang pernah terjadi di Indonesia, pada dasarnya tindakan ini sudah ada selama berabad-abad yang berkali-kali didominasi oleh alasan etnis, ras, dan agama. Berikut ini beberapa contoh tindakan persekusi dalam sejarah, antara lain:
- Penganiayaan orang Yahudi oleh Firaun Mesir.
- Orang-orang Kristen diperlakukan dengan buruk oleh Kekaisaran Romawi karena orang Roma mempercayai apa yang disebut sebagai agama ‘takhayul’. Mereka biasanya diumpankan ke singa di Colosseum.
- Perlakuan terhadap agama-agama yang bertentangan oleh Yahudi, Kristen, dan Muslim selama Perang Salib.
- Feodalisme di Abad Pertengahan di mana individu dilahirkan ke dalam kelas atau peran tertentu, seperti tuan atau petani, dan diperlakukan berdasarkan kedudukan itu.
- Penganiayaan agama selama Reformasi Eropa terhadap mereka yang menentang Gereja Katolik dengan membentuk agama-agama baru, seperti Calvinisme.
- Pelecehan, pengadilan, dan eksekusi para pemikir yang berpikiran ilmiah selama Pencerahan. Salah satu contoh, Galileo, menentang kepercayaan yang diterima pada saat itu bahwa Bumi adalah pusat alam semesta.
- Penganiayaan agama di Eropa menyebabkan para peziarah pergi dan mendirikan koloni Amerika.
- Perdagangan budak dan perbudakan di seluruh dunia, seperti di Amerika Serikat hingga tahun 1865.
- Jejak Air Mata dan kebijakan lainnya terhadap penduduk asli Amerika; mereka dipandang sebagai orang yang biadab dan rendah diri serta dipaksa melakukan reservasi.
- Penganiayaan etnis Turki terhadap orang-orang Armenia selama Perang Dunia I.
- Sikap Jerman Timur vs. Jerman Barat selama era Tembok Berlin.
- Eksekusi berbagai anggota kelompok oposisi etnis di Uni Soviet di bawah pimpinan Joseph Stalin.
Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa persekusi adalah penganiayaan sistematis terhadap individu atau kelompok oleh individu atau kelompok lain. Sehingga secara umum untuk bentuk persekusi yang paling umum adalah penganiayaan agama, rasisme dan penganiayaan politik, meskipun secara alami ada beberapa tumpang tindih antara istilah-istilah tersebut.
Itulah saja artikel yang bisa kami bagikan pada semua kalangan berkenaan dengan pengertian persekusi menurut para ahli, tahapan, unsur, faktor penyebab, dampak, dan contoh kasusnya yang pernah terjadi. Semoga saja mampu memberi wawasan.