Hidup bermasyarakat tersedia keteraturan sosial yang telah disepakati bersama. Peraturan itu biasa dinamakan dengan norma. Tujuan dibentuknya normal tidak lain untuk membentuk pribadi masyarakat bersosialisasi. Pada dasarnya manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri. Diperlukan bantuan orang lain agar manusia bisa memenuhi kebutuhan hidupnya. Dengan berlakunya norma maka ketentraman hidup dapat terwujud.
Bisa sistem masyarakat menggunakan aturan tidak tertulis yang disebut norma, dalam pemerintahan terdapat konvensi. Orang awam mungkin asing saat mendengar atau terlintas kata konvensi. Istilah konvensi jarang digunakan karena hampir semua peraturan yang harus ditaati sudah tertulis dalam Undang-Undang Dasar. Apa sebenarnya yang disebut dengan konvensi? Penjelasannya akan diulas secara lengkap pada uraian materi sebagai berikut.
Konvensi
Asal muasal kata konvensi diambil dari bahasa inggris “convention” yang artinya peraturan tidak tertulis dengan sumber kebiasaan masyarakat sekitar atau suatu kelompok. Konvensi sudah menjadi bagian dari peraturan hukum di masyarakat.
Isinya tidak jauh dari setiap peraturan tertulis. Konsekuensi bagi orang yang melanggar hukum konvensi hanya sebatas teguran. Karena yang terdapat dalam peraturan konvensi hanya aktivitas sehari-hari masyarakat.
Pengertian Konvensi
Konvensi adalah adanya pembentukan peraturan hukum tertulis yang masih kosong. Agak aneh jika mengatakan konvensi itu dibentuk. Sebab terbentuknya konvensi tidak direncanakan dalam secara langsung telah disepakati bersama. Anggap saja konvensi lahir atau muncul dengan otodidak. Undang-Undang Dasar Indonesia hampir secara keseluruhan mengutip dari konvensi hukum yang sudah ditaati berulang-ulang oleh masyarakat.
Menyelidiki praktek kebiasaan pemerintah dalam mengatur otonomi daerah juga merupakan bagian dari konvensi. Meski, sifatnya tidak tertulis namun ketatanegaraan ini timbul dari perbuatan masyarakat sehari-hari. Singkatnya, terdapat perbedaan yang mencolok antara konsitusi dengan konvensi.
Konsitusi sifatnya tertulis secara hukum, sedangkan konvensi adalah peraturan bersama yang tidak ditulis dalam peraturan perundang-undangan.
Ciri Konvensi
Konvensi memiliki ciri-ciri yang membedakannya dengan aturan hukum yang lain. Karakteristik yang terdapat dalam konvensi mudah diingat sehingga gampang untuk dikenali. Mengapa harus ada ciri-ciri yang mengidentikkan sebuah konvensi? Karena konvensi merupakan peraturan tidak tertulis yang sudah ditaati masyarakat secara berulang-ulang. Jika tidak ada ciri yang menonjol, maka sulit bagi warga untuk menaatinya.
Seluruh peraturan tertulis yang ada di Indonesia tercatat dalam UUD 1945. Dalam amandemen tersebut sudah dirangkum secara menyeluruh bagian-bagian hukum yang menjadi landasan hidup masyarakat. Hampir semua aktivitas sehari-hari masyarakat tertulis dalam peraturan UUD 1945. Bahkan, hal kecil seperti mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya saja diatur dalam pasal. Meski demikian, haruslah dilengkapi oleh konvensi agar berjalan berdampingan.
- Jalannya konvensi dengan UUD 1945 tidak selalu mulus, kadang kala saling bertentangan satu sama lain. Contoh dalam pertentangan antara konvensi dengan UUD 1945 adalah pada peraturan pekerja buruh. Pekerja buruh dalam aturan konvensi diharuskan selalu menaati atasan. Sedangkan UUD 1945 mengatur jatah libur dan beberapa hak yang harus diberikan perusahaan kepada buruh. Tentunya terjadi ketidaksinambungan antara konvensi dan UUD 1945.
- Timbul karena kebiasaan yang dilakukan oleh masyarakat secara berulang-ulang. Tidak ada aturan tertulis yang menyantumkan setiap warga pria dewasa harus mengikuti kerja bakti lingkungan pada hari minggu. Namun karena hal ini terjadi secara berulang-ulang, maka yang tidak mengikuti kerja bakti memiliki perasaan bersalah. Sehingga bersedia untuk berangkat kerja bakti.
- Konvensi merupakan pelengkap UUD 1945. Jika tidak dilengkapi oleh hukum konvensi, yang ditakutkan adalah peraturan yang sudah tertulis dalam UUD 1954 tidak diindahkan oleh masyarakat. Hal ini dikarenakan tingkat pendidikan warga Indonesia yang mayoritas masih dalam taraf rata-rata. Konvensi dianggap longlasting karena tidak luntur oleh perkembangan zaman yang semakin maju.
Karena sifat konvensi yang tidak tertulis, maka orang yang melanggar konvensi tidak dapat diadili. Hukumannya hanya terbatas pada pengucilan dari kelompok. Tetapi yang terjadi di lapangan jika ada orang yang melanggar konvensi, maka dirinya akan diberi teguran. Sikap orang Indonesia yang menjunjung tinggi norma kesopanan akan merasa tidak enakan. Sehingga sekali teguran dapat memperbaiki suatu pelanggaran konvensi.
Konvensi telah diterima oleh masyarakat secara umum dari berbagai kalangan. Baik masyarakat biasa atau jajaran pemerintahan, semua menaati kovensi sebagai landasan hidup sehari-hari. Masyarakat awam menganggap konvensi sebagai aturan dari pemerintah untuk ditaati bersama. Maka untuk mengajarkan konvensi pada masyarakat tidak perlu dilakukan, cukup menaati konvensi demi kepentingan bersama.
Jenis Konvensi
Konvensi yang terdapat di Indonesia umumnya terdapat 2 jenis. Jenis tersebut muncul dengan sendirinya tanpa diatur oleh pihak-pihak tertentu. Klasifikasi jenis konvensi bertujuan agar setiap manusia yang berada di permukaan bumi memiliki aturan yang tidak tertulis. Dengan hal ini, harapannya adalah setiap manusia dapat hidup berdampingan walau banyak perbedaan. Jenis-jenis konvensi adalah sebagai berikut;
-
Konvensi Nasional
Konvensi nasional adalah peraturan tidak tertulis dengan lingkup negara dan warganya. Intinya, konvensi nasional yang dimiliki Indonesia hanya berlaku dan diterapkan oleh WNI. Contohnya adalah pemberian senyum ramah kepada semua orang dan menerima/menyerahkan seuatu dengan tangan kanan. Peraturan tersebut sudah menjadi kebiasaan warga Indonesia sebagai konvensi nasional.
-
Konvensi Internasional
Konvensi internasional adalah peraturan tidak tertulis yang berlaku bagi masyarakat seluruh dunia. Sebagai contoh, musisi yang hendak menciptakan lagu tentunya jarang yang ditemui adanya lirik tidak pantas. Hal ini tidak diatur dalam hukum tertulis karena penciptaan sebuah karya lagu merupakan hak setiap orang. Namun karena tujuan komersial, lagu yang dibuat pastinya terhindar dari lirik tidak pantas agar laku di pasaran.
Contoh Konvensi
Konvensi merupakan aturan yang tidak tertulis namun disepakati bersama sehingga dilakukan berulang-ulang oleh masyarakat. Tentunya terdapat banyak sekali contoh yang menunjukkan sikap masyarakat menaati konvensi. Pemakaian pakaian bebas rapi saat beraktivitas di luar rumah merupakan salah satu contoh konvensi. Ada banyak sekali contoh-contoh konvensi, salah satunya sebagai berikut.
-
Melaksanakan Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih
Di sekolahan jenjang sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah atas (SMA) telah melaksanakan upacara pengibaran bendera merah putih setiap hari senin dan peringatan hari-hari tertentu. Instansi pemerintahan juga melakukan hal yang sama.
Suatu konvensi ini lahir karena menghargai jasa pahlawan yang turut serta memperjuangkan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
-
Universal Copyright Convention
Universal copyright convention mengandung arti konvensi internasional untuk melindungi setiap karya seni orang agar tidak diplagiasi oleh pihak lain. Tujuannya adalah memberikan hak cipta supaya terus berkarya tanpa takut ditiru. Tidak hanya karya seni, universal copyright convention juga memiliki tujuan untuk melindungi ilmu pengetahuan, penelitian, dan dunia pendidikan.
Nah, artikel di atas adalah materi yang membahas tentang pengertian konvensi, ciri, jenis, dan contohnya di masyarakat. Semoga artikel ini dapat bermanfaat untuk menambah wawasan pembaca dalam menambah ilmu pengetahuan.