Pengertian Korporasi, Ciri, Jenis, dan Contohnya

Diposting pada

Pengertian Korporasi

Jenis usaha yang dijalankan oleh seseorang memiliki dalam berbagai bentuk perusahaan. Setidaknya terdapat perusahaan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Salah satu jenis perusahaan dalam fungsi bisnis yang berbadan hukum ialah korporasi.

Oleh karena alasan itulah maka korporasi merupakan peruahaan yang berbadan hukum baik bersifat privat atau publik dengan karaketristik tertentu.

Korporasi

Perusahaan dalam bentuk korporasi dari gabungan beberapa perusahaan orang. Gabungan tersebut dapat dilihat dari keterlibatan modal berupa saham dari beberapa orang.  Keterlibatan tersebut berkaitan dengan pembagian keuntungan kedepannya.

Modal perusahaan yang berupa saham hal tersebut mempermudah siapa pun bergabung atau meninggalkan perusahaan tanpa harus membubarkan perusahaan. Pemilik perusahaan bisa sewaktu-waktu berubah tergantung pada orang yang menanam modal keperusahaan berupa saham. Kepimilikan tersebut terbukti dengan kepemilikan surat saham.

Pengertian Korporasi

Korporasi adalah suatu perusahaan yang diakui secara hukum perdata. Korporasi berbentuk kumpulan organisasi profesi atau perusahaan yang berbadan hukum dan non berbadan hukum. Keterlibatan orang yang tergabung dalam perseroan ini sama halnya dengan keterlibatan dalam perseroan.

Kepemilikan modal dapat dimiliki secara pribadi atau dijual ke pihak luar sehingga pemilik perusahaan bukan lagi orang-orang yang dikenal. Pembagian deviden juga tergantung pada kesepakatan yang dibuat. Semua keberjalanan korporasi untuk mencapai tujuan bersama.

Korporasi sering terlibat beberapa kasus yang melibatkan banyak orang. Hal yang dilakukan untuk mengatasi permasalahan tersebut dengan membuat peraturan sejelas mungkin tentang tindakan yang akan dilakukan dalam mengatasi pelanggaran dalam sebuah korporasi.

Pengertian Korporasi Menurut Para Ahli

Adapun definisi korporasi menurut para ahli antara lain sebagai berikut;

  1. Black’s Law Dictionary, Korporasi ialah badan hukum yang berada dibawah lembaga hukum yang ada dalam suatu negara. Tujuan usaha ini untuk memperoleh keuntungan yang terdiri dari banyak orang dan berbentuk sebuah asosiasi. Anggota perusahaan akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan besarnya modal dan menyesuaikan segala perubahan yang mungkin terjadi.
  2. Satjipto Raharjo, Korporasi adalah badan yang diciptakan oleh hukum, sehingga mati hidupnya korporasi tergantung orang hukum yang berperan didalamnya. Ketika hukum ingin mematikan korporasi maka dapat melakukan segala hal untuk mewujudkan hal tersebut.

Ciri Korporasi

Karakteristik yang ada dalam korporasi antara lain sebagai berikut;

  1. Berorientasi pada profit, perusahaan ini dalam melakukan usahanya selalu berorientasi pada keuntungan perusahaa. Kemampuan dewan direksi dalam mengelola perusahaan sangat menentukan tingkat keuntungan perusahaan.
  2. Modal perseroan terbatas berasal dari saham dan obligasi, perseroan terbatas memiliki sumber modal berupa surat berharga. Kepemilikan seluruh modal tercatat dengan baik dengan bukti sertifikat saham dan surat obligasi. Bagi pemilik orang yang menanam saham di perusahaan jenis ini pasti akan memili salah satu jenis surat ini sebagai bukti yang sah.
  3. Kekuasaan tertinggi terletak pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), perseroan terbatas apabila ingin mengambil keputusan yang besar harus melibatkan dewan komisaris perusahaan atau pemilik saham. Rapat tersebut biasa disebut RUPS, rapat ini dapat diadakan secara terjadwal atau tiba-tiba tergantung kepentingan dilaksanakannya rapat.
  4. Pemilik saham bertanggung jawab atas saham yang disetorkan, pemilik saham hanya bertanggung jawab atas modal itu. Segala jenis strategi perusahaan diserahkan kepada direksi perusahaan yang bertanggungjawab atas operasional perusahaan.
  5. Keuntungan pemilik saham berupa deviden, pemilik saham akan menerima keuntungan berupa deviden. Pemberian deviden tergantung pada perjanjian yang telah dibuat. Pengembalian deviden harus tetap diberikan walaupun perusahaan mengalami kerugian.
  6. Perusahaan dipimpin oleh direksi, direksi ini bertugas untuk menjalankan perusahaan sesuai dengan fungsinya. Segala jenis kegiatan perusahaan dibawah tanggungjawab tim direksi. Segala hak dan kewajiban telah diatur dalam undang-undang, untuk kepentingan lain dapat dibahas sesuai dengan kesepakatan antara pemilik saham dan direksi perusahaan. Pimpian perusahaan biasanya juga merupakan pemilik saham dari perusahaan tersebut.

Jenis Korporasi

Sedangkan bentuk korporasi antara lain sebagai berikut;

  1. Private Corporation

Jenis korporasi yang dimiliki oleh sedikit orang atau kerabat dalam menjalankan bisnisnya. Tidak banyak orang yang berperan dalam perusahaan ini. Orang yang memiliki saham biasanya berasal dari keluarga besar dan kerabat dekat.

Saham perusahaan tidak ada yang dilepas ke masyarakat. Banyak jenis korporasi ini yang sudah besar dan terkenal namun saham perusahaan tetap bersifat privat.

  1. Public Corporation

Perusahaan yang dapat dibeli oleh pihak lain ketika perusahaan tersebut membutuhkan tambahan modal. Perusahaan yang menjual sahamnya kepada pihak luar dapat dikatakan perusahaan “going public”. Perusahaan akan menjual saham melalui pasar modal kemudian akan ditawarkan kepada pihak-pihak yang terkait.

Perusahaan ini dapat mengambil alih saham yang telah dijual dan perusahaan dapat menjadi perusahaan privat kembali. Ketika perlu tambahan modal lagi dapat dijual kepada pihak lain yang mau membeli saham perusahaan.

  1. Quasi Public Corporation dan Nonprofit Corporation

Perusahaan yang tidak berorientasi profit. Kegiatan yang dijalankan lebih untuk kepentingan orang banyak. Perusahaan yang bergerak pada kegiatan sosiallembaga pendidikan, dan lain-lain.

Banyak kegiatan yang dijalankan oleh perusahaan yang memiliki tujuan untuk kebaikan. Perusahaan ini kadang menjalankan kegiatan usahanya tanpa keuntungan bahkan harus menanggung kerugian perusahaan dan tetap menjaga eksistensi perusahaan.

Contoh Korporasi

Berbagai contoh korporasi yang mudah ditemukan dalam kehidupan kita. Antara lain;

  1. Grub Bakrie

Salah satu korporasi privat yang sudah memiliki banyak cabang usaha di berbagai tempat. Bahkan sudah banyak orang yang mengenal grup ini. Namun grup ini tetap saja merupakan perusahaan privat karena pemilik perusahaan terdiri atas keluarga dan kerabat Bakrie.

  1. Grup Salim

Salah satu perusahaan yang sudah terkenal di Indonesia dengan segala jenis usahanya. Kepemilikan perusahaan ini juga dimiliki oleh keluarga besar yang mengelola masing-masing cabang usaha. Tidak ada saham sedikit pun yang jatuh ke tangan orang lain.

  1. Grup Lippo

Salah satu perusahaan multinasional yang berasal dari Indonesia yang bergerak pada bisnis properti dan penyedia jasa manajemen perusahaan. Kepemilikan perusahaan bersifat privat dimana semua saham dimiliki oleh keluarga keturanan Mochtar Riady yang pertama kali mendirikan perusahaan ini.

  1. Bank BRI

Salah satu perusahaan dibidang keuagan yang melakukan kerjasama dengan berbagai pihak. Kepemilikan perusahaan ini juga bersifat publik, siapapun diperbolehkan untuk membeli saham yang telah di jual pada pasar modal. Besaran masing-masing pemilik modal berbeda-beda tergantung kemampuan masing-masing individu.

  1. Astra Internasional

Perusahaan penyedia suku cadang honda yang tersedia dimana-mana. Siapapun pemilik modal dan mampu membeli saham perusahaan maka memiliki hak dalam hal kepemilikan perusahaan. Pemilik perusahaan adalah orang yang memegang saham tersebut. Kepemilikan saham dapat berpindah kapan pun dan kepada siapaun dengan besaran yang berbeda-beda.

  1. Gudang Garam

Perusahaan yang memproduksi rokok yang telah menjual sahamnya ke pasar terbuka. Jumlah saham yang dimiliki oleh publik juga cukup banyak. Bagi siapapun yang memiliki jumlah saham terbanyak dari perusahaan ini dapat menjadi pemilik inti perusahaan.

  1. Semen Indonesia

Salah satu perusahaan yang memproduksi semen yang memenuhi permintaan seluruh Indonesia. Perusahaan ini juga merupakan contoh perusahaan yang sudah menjual sahamnya kepada pihak luar atau arti masyarakat.

  1. Telekomunikasi Indonesia

Salah satu perusahaan telekomunikasi yang memonopoli dibidangnya. Perusahaan ini tidak memiliki tandingan atau saingan. Perusahaan ini termasuk dalam perusahaan quasi karena segala hal yang dikembangkan dalam perusahaan merupakan kepentingan bersama.

  1. Perusahaan Listrik Negara

Satu satunya perusahaan yang pelayani dan menyediakan jasa penyaluran listrik. Perusahaan ini dimiliki oleh pemerintah dan perusahaan itu akan terus berjalan walaupun tidak mendapatkan keuntungan. Perusahaan ini dapat terus berjalan karena dana dari pemerintah akan terus mengalir untuk pembiayaan operasional perusahaan

Kesimpulan

Dari penjelasan yang diberikan dapatlah dikatkan bahwa kepemilikan perusahaan pada dasarnya tercantum dalam anggaran dasar perusahaan yang telah ditetapkan. Operasional perusahaan tergantung pada jajaran direksi dan pengurus harian perusahaan.

Pemilik saham tidak bertanggung jawab penuh atas keberjalanan perusahaan. Pemilik saham hanya bertanggung jawab atas modal yang ditanam dengan batasan-batasan yang telah ditentukan. Batas tersebut tergantung besaran saham yang ditanam.

Kekayaan perusahaan terpisah dengan kekayaan pribadi dari masing-masing pemilik saham. Ketika perusahaan mengalami kerugian tidak langsung berdampak pada pemilik saham namun diselesaikan oleh internal perusahaan. Apabila perusahaan tidak dapat menanggung kerugian juga tidak berdampak pada pemilik saham, melainkan berdampak pada direksi perusahaan atau yang mengurus perusahaan.

Nah, demikianlah artikel yang bisa kami bagikan pada segenap pembaca berkenaan dengan pengertian korporasi menurut para ahli, ciri, jenis, dan contohnya yang mudah ditemukan. Semoga memberi edukasi dan pengetahuan bagi semua kalangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *