4 Contoh Fenomena Hukum yang ada di Masyarakat

Diposting pada

Contoh Fenomena Hukum

Fenomena hukum yang terjadi di masyarakat biasanya berhubungan dengan keteraturan sosial dan norma sosial yang kesemuanya bisa saja dalam ranah ekonomi, politik, maupun sosial dan sifat kebudayaan. Namun yang pasti penelaahan terhadap hal ini menjadi kasus nyata yang harus dipelajari oleh para akademisi maupun praktisi.

Oleh karena itulah sebagai kajian dan pembahasan lebih mendalam maka setidaknya berikut ini beberapa contoh fenomena sosial yang berhubungan dengan hukum di masyarakat.

Fenomena Hukum

Diakui ataupun tidak adanya hukum dibentuk sebagai sistem sosial keperintahan yang berarti kita mengungkapkan fakta sosial bahwa hukum itu norma. Baik UU berbentuk parlemen atau kontrak yang mengikat antara dua pihak, UU Parlemen atau akta kontrak mengikat antara pihak-pihak yang mengeluarkan dokumen hukum tersebut. Dokumen hukum dipandang sebagai undang-undang dan untuk selanjutnya mengeluarkan perintah untuk mengikatnya.

Ketika melihat lebih dekat pada situasi ini, dapatkah seseorang mengeluarkan perintah untuk memerintahkan dirinya sendiri, itu benar-benar mustahil, seseorang tidak dapat memerintahkan dirinya sendiri. Lalu apa sebenarnya yang mengikat para pihak, apakah UU Parlemen dan Kontrak (Act of Parliament and Contract) atau Hukum (Law). Jawabannya adalah hukum negara yang mengikat para pihak untuk bertindak sesuai dengan Undang-Undang Parlemen atau kontrak.

Contoh Fenomena Hukum

Adapun contoh adanya sosiologi hukum terkait dengan fenomena di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Misalnya saja;

  1. Demokrasi

Definisi demokrasi sangat penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya yang membuat hukum untuk terikat dengan hukum tersebut. Namun dalam demokrasi, penting juga agar UU tidak diakui sebagai perintah. Hukum tidak bisa demokratis jika ada hubungan antara mereka yang mengeluarkannya dan mereka yang menerima hukum. Jika tidak ada hubungan antara keduanya maka ada hukum atau perintah.

Otoritas yang mengeluarkan perintah (UU) harus dianggap sebagai impersonal atau anonim. Penjelasan ini jelas bahwa otoritas hukum, di atas orang-orang yang diperintahkan dan juga di atas yang diperintahkan. Ide ini diekspresikan dalam konsep terkenal, non-sub homine, sed sub lege. Artinya, kekuatan pengikat hukum tidak datang dari manusia yang memerintah, tetapi dari anonim yang impersonal. yang impersonal dan anonim disebut sebagai norma.

Pernyataan yang seharusnya yang berarti bahwa individu “harus” berperilaku dengan cara tertentu tidak berarti bahwa;

  1. Beberapa individu lain menuntut demikian, atau;
  2. Orang tersebut harus berperilaku seperti itu.

Norma yang dijelaskan di atas adalah ekspresi dari sebuah ide. Hal tersebut tidak ada dalam kenyataan, tidak bisa dilihat dirasakan atau disentuh. Normalnya adalah bahwa sesuatu harus terjadi atau berperilaku dengan cara tertentu.

  1. Das Sein dan Das Sollen

Perilaku individu yang sebenarnya terjadi dalam ranah das sain dan seharusnya terjadi dalam ranah das sollen menjadi ketentuan dari individu berperilaku yang dapat dikatakan ditentukan oleh norma.

Norma dalam hal ini mengatakan bahwa sesuatu harus terjadi adalah sah meskipun tidak terjadi dalam kenyataan. Jika yang terjadi adalah tingkah laku individu tertentu sesuai dengan norma yang mengatakan bahwa individu harus berperilaku maka dikatakan norma mengikat individu tersebut.

Konsep rule of law hanya dapat dipahami jika kita memahami bagaimana norma dan seharusnya berkorelasi. Jika kita mencoba menjelaskan norma hukum sebagai aturan yang menggambarkan perilaku laki-laki yang sebenarnya dan mengemukakan gagasan bahwa konsep “seharusnya” tidak relevan maka kita tidak dapat benar-benar menjelaskan apa arti norma hukum.

  1. Pinjol (Pinjaman Online)

Pinjaman online yang juga dikenal dengan singkatan pinjol menjadi bagian daripada ranah sosiologi hukum. Alasannya karena hal fenomena sosial tersebut pada saat ini marak menjadi perdebatan, misalnya saja adanya pinjaman online bisa membantu masyarakat untuk cepat mendapatkan uang yang nantinya wajib di bayarkan.

Namun ketika tidak mampu untuk membayar pada akhirnya setiap individu dan kelompok harus disebar privasinya kepada rekan bahkan teman dengan disertai ancaman-ancaman.

  1. Kritik di Media Sosial

Baru-baru ini bentuk fenomana hukum yang ada di masyarakat sekaligus menjadi pertentangan antar pihak yang setuju dan tidak ialah adanya kritik yang dilakukan di media sosial. Banyak sekali media sosial yang memuat unsur kritik kasusnya seperti Bima di Lampung yang melakukan kritik di media sosial TikTok dalam telaahnya kritik ini mendpatkan dukungan namun disisi lainnya kritik ini juga sempat di laporkan ke pihak kepolisian meskipun pada akhirnya kasus tersebut di tutup.

Nah, demikianlah saja artikel yang bisa dibagikan pada semua kalangan berkenaan dengan contoh adanya fenomena hukum yang ada di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Semoga saja mampu memberi wawasan bagi kalian yang membutuhkannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *