Pengertian Adat Istiadat, Macam, Bentuk, Kriteria, dan Contohnya

Diposting pada

Pengertian Adat Istiadat

Negara Indonesia adalah salah satu karakteristik negara berkembang yang mempunyai kekayaan yang jumlahnya tak terbatas. Kekayaan tersebut dapat berupa kekayaan alam dan kekayaan dalam berbagai unsur budaya. Kekayaan budaya terbentuk karena Indonesia merupakan negara dengan jumlah suku yang beragam sehingga memiliki adat istiadat yang berbeda satu dengan lainnya.

Kekayaan budaya yang terdapat di Indonesia memberikan perhatian kepada bangsa lain untuk mempelajari kebudayaan dan peradaban yang terdapat di Indonesia. Hal ini sangatlah wajar mengingat dalam adat istiadat mampu melahirkan nilai sosial berupa aturan atas norma yang dipegang teguh dalam kehidupan.

Adat Istiadat

Adat istiadat hakekatnya mampu membentuk kebudayaan yang paling banyak menarik perhatian. Adat istiadat tersusun dengan sendirinya dari tradisi nenek moyang sejak masa lampau yang telah mewariskan secara langsung melalui lisan, tulisan, ataupun prilaku kepada kelompok sosialnya.

Oleh karena itulah, istilah ini kadangkala diganti dengan adat kebiasaan, namun pada dasarnya artinya tetap sama, Apabila mendengar kata adat istiadat biasanya aktivitas individu dalam suatu masyarakat dan aktivitas selalu berulang dalam jangka waktu tertentu.

Pengertian Adat Istiadat

Adat istiadat adalah kebudayaan yang meliputi banyak aspek diantaranya nilai budaya, norma, kebiasaan, hukum adat, dan kelembagaan yang biasa dilakukan dalam kelompok masyarakat. Pelaksanaan adat merupakan sebuah hukum yang tidak tertulis.

Bagi orang yang melanggar akan mendapatkan sanksi secara adat. Bentuk hukum adat tidak secara tertulis namun sanksinya  sangat keras.

Pengertian Adat istiadat Menurut Para Ahli

Adapun definisi adat istiadat menurut para ahli, antara lain sebagai berikut;

  1. J. C. Mokoginta

Adat istiadat merupakan salah satu dari bagian tradisi yang sudah melibatkan kebudayaan masyarakat. Adat istiadat atau tradisi dalam pengertian lain menyebutkan bahwa kebiasaan ini sebagai warisan atau penerimaan norma-norma secara umum yang ada di dalam masyarakat.

Secara pengertian umum telah disebutkan bahwa adat istiadat adalah hukum atau aturan yang terdapat dalam suatu masyarakat dengan didalamnya terdapat aturan-aturan kehidupan manusia sebagai makhluk sosial serta tingkah laku manusia didalam masyarakat tersebut. Namun adat istiadat bukan merupakan aturan hukum secara tertulis.

Dalam ilmu hukum, terdapat suatu cabang ilmu yang mempelajari tentang tata cara adat istiadat itu sendiri, cabang ilmu hukum tersebut dinamakan sebagai ilmu hukum adat. Dalam ilmu hukum adat terdapat pengertian aturan yang hidup atau menjadi tradisi dalam masyarakat dapat berubah dan diakui sebagai peraturan hukum adat.

Hukum adat terbentuk melalui unsur pandangan keagamaan. Agama memandang bahwa pemberian pengaruh peraturan dalam proses terwujudnya hukum adat, pada dasarnya bertentangan dengan teori yang tekah dikemukakan oleh ahli ilmu sosial bernama Van den Berg.

  1. Van den Berg

Adat istiadat adalah tradisi dan kebiasaan nenek moyang yang hingga sekarang masih dipertahankan untuk mengenang nenek moyang sebagai keanekaragaman budaya di Indonesia. Adat istiadat waktu terjadinya selalu berulang kembali dalam jangka waktu tertentu.

Pengulangan waktu terjadinya peristiwa adat dapat berulang secara harian, mingguan, bulanan, tahunan dan seterusnya.

Macam Adat Istiadat

Jenis-jenis yang termasuk dalam klasifikasi adat istiadat, antara lain adalah sebagai berikut;

  1. Adat Original

Adat original adalah adat istiadat asli daerah tersebut tanpa mendapatkan campuran dari tradisi luar. Adat original biasanya terdapat pada suatu daerah yang belum dapat atau sulit dijangkau oleh manusia luar. Adat original terjadi karena masyarakat yang menempati suatu wilayah sulit untuk menerima perbedaan.

Terdapat sifat paham etnosentrisme pada masyarakat yang masing menjunjung tinggi adat original. Paham etnosentrisme adalah suatu paham dimana masyarakat terlalu menjunjung tinggi kebudayaannya tanpa mengindahkan tradisi golongan lainnya. Sifat paham etnosentrisme yang terdapat pada masyarakat mampu untuk menghalangi terjadinya proses integrasi sosial maupun integrasi nasional.

  1. Adat Diadatkan

Adat yang diadatkan adalah adat istiadat yang terbentuk karena integrasi nasional dari unsur asimilasi dan akulturasi budaya.

Percampuran dan perpaduan dari bentuk asimilasi dan akulturasi budaya di suatu wilayah Indonesia terjadi karena adanya perbedaan kebudayaan. Adat yang diadatkan ini mampu untuk membentuk suatu kebudayaan baru. Hal ini terjadi karena kebudayaan asli di suatu daerah telah tercampur dengan kebudayaan dari daerah lain.

Bentuk Adat Istiadat

Adapun dalam bentuknya, adat istiadat terbagi atas;

  1. Adat Tertulis

Adat tertulis adalah adat istiadat secara tertulis sudah teratur dalam peraturan tertentu. Adat tertulis biasanya tercantum dalam suatu peraturan daerah. Adat tertulis mempunyai kekuatan hukum yang tinggi sehingga tidak dapat dihalangi waktu terjadinya jika diadakan upacara adat.

  1. Adat Tidak Tertulis

Adat tidak tertulis adalah adat yang belum dituliskan namun sudah menjadi kepercayaan turun temurun masyarakat luas. Kelemahan dari adat tidak tertulis adalah dapat dikatakan sebagai sifat animisme dan sifat dinamisme yang masih terjadi pada banyak kalangan di Indonesia.

Sifat animisme dan sifat dinamisme bisa disimpulkan sebagai sikap tidak mempercayai Tuhan. Dikarenakan hukum adat tidak tertulis bukan menjadi suatu aturan hukum tertentu, maka dari itu yang berbahaya adalah beberapa kelompok sosial akan menganggap adat tidak tertulis sebagai suatu hal yang menyimpang dari ajaran agama.

Kriteria Adat Istiadat

Kriteria yang paling menentukan untuk makna tradisi adat istiadat adalah sebagai berikut;

  1. Diciptakan melalui bentuk tindakan sosial
  2. Mampu membentuk tata kelakuan
  3. Perbuatan masyarakat yang diteruskan dari satu generasi kegenerasi berikutnya

Contoh Adat Istiadat

Sedangkan untuk contoh adat istiadat yang ada di masyarakat. Misalnya saja;

  1. Bakar Tongkang

Tradisi pembakaran kapal yang dilaksanakan di Bagan Siapiapi, Riau. Tradisi ini dilaksanakan oleh masyarakat Tionghoa yang menetap disana. Tradisi ini juga sebagai bentuk memperingati atas keputusan nenek moyang dan tidak melupakan kampung halaman. Upacara ini diawali dengan pemanggilan roh yang kemudian dimasukkan ke tubuh orang yang bersedia. Ketika roh halus telah datang maka akan dilaksanakan pembakaran kapal.

  1. Rambu solo

Upacara adat yang dilaksanakan di Toraja. Salah satu upacara adat yang dilakukan ketika salah satu masyarakat meninggal. Mereka aka menganggap orang tersebut sakit kemudian dalam waktu yang telah ditentukan akan memberikan beberapa sesaji berupa makanan dan pelengkapnya.

Kesimpulan

Dari penjelasan yang dikemukakan, dapatlah dikatakan bahwa adat istiadat ialah simpulan apapun ajaran mengenai bagaimana pengertian masyarakat menunjukkan kebiasaannya dalam masyarakat. Pengertian adat istiadat sangat kompleks, tidak dapat disimpulkan dari satu pengertian saja. Oleh karena itu diperlukan usaha untuk mencari pemahaman dan rinciannya mengenai pengertian adat istiadat.

Fungsi untuk mencari tahu definisi adat istiadat adalah sebagai dasar pembentukan hukum adat secara baik di masyarakat Indonesia. Kebutuhan masyarakat dengan segala aspek kehidupan di dalamnya diartikan sebagai salah satu pengertian adat istiadat.

Nah, artikel diatas adalah penjelasan mengenai pengertian adat istiadat menurut para ahli, macam, bentuk, ciri, dan contohnya yang ada di masyarakat. Semoga artikel diatas dapat menambah wawasan para pembaca guna menambah ilmu pengetahuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *